Analisis Peran Notaris dalam Proses Take Over Kredit Pemilikan Rumah : Perspektif Kepastian Hukum

Authors

  • Issan Subbal Maknun Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Siti Malikhatun Badriyah Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1634

Keywords:

Take Over KPR, Notaris, Kepastian Hukum

Abstract

Take over Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan mekanisme perpindahan hak dan kewajiban pinjaman dari debitur lama ke debitur baru yang memerlukan peran notaris sebagai pejabat umum untuk menjamin kepastian hukum. Penelitian ini menganalisis peran notaris dalam memastikan keabsahan dokumen, perlindungan hak pihak terkait, dan pembuatan akta otentik. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis melalui studi literatur peraturan perundang-undangan dan praktik kenotariatan. Hasil penelitian menunjukkan notaris berperan strategis mulai dari pemeriksaan dokumen, penjelasan hak dan kewajiban, hingga pembuatan akta yang sah. Namun, masih terdapat tantangan terkait pemahaman debitur dan konsistensi penerapan peraturan. Penelitian ini menegaskan pentingnya notaris dalam menjamin kepastian hukum take over KPR dan perlunya sosialisasi prosedur kepada masyarakat dan lembaga perbankan.

References

Ade Sulistiyo Rini & Fifiana Wisnaeni. (2023). Analisis Peran Notaris Dalam Kredit Jual Beli Perumahan. Notarius Journal.

Andre Darmawan, dkk. (2025). Implikasi Perjanjian Take Over Kredit Pemilikan Rumah di Hadapan Notaris (Studi di Kantor Notaris & PPAT Rendy Renaldy). Jurnal Hukum Malahayati.

Damarani Widyastuti, Dewi Ratnasari Tamba, Susanti & Rina Yulianti. (2018). Peran Notaris & PPAT dalam Pembuatan Akta Sehubungan dengan Kredit Pemilikan Rumah. Jurnal Media Akademik.

Husain Asmara DM. (2018). Peran Notaris PPAT dalam Pembuatan Akta Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui Bank Syariah. Lex Renaissance.

Mohammad Sigit Gunawan. (2018). Peran dan Fungsi Covernote Notaris pada Peralihan Kredit (Take Over) pada Bank. Syntax Literate Journal.

Risma Anggraeni, Nova Monaya & Sudiman Sihotang. (2023). Analisis Kekuatan Pembuktian Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah yang Dilegalisir Notaris Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Karimah Tauhid Journal.

Sultan Reyvan Umsohi. (2025). Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Perjanjian Utang Piutang. Lex Crimen Journal.

“Tinjauan Yuridis atas Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Kredit Kepemilikan Rumah.” (2025). Notarius Journal.

Downloads

Published

2026-02-20

How to Cite

Issan Subbal Maknun, & Badriyah, S. M. (2026). Analisis Peran Notaris dalam Proses Take Over Kredit Pemilikan Rumah : Perspektif Kepastian Hukum . Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(6), 4400–4405. https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1634