Kepastian Hukum bagi Pihak Ketiga dalam Perjanjian Fidusia dalam Sektor Pembiayaan

Authors

  • Muhammad Arsyi Alfin Fachrurroji Saputra Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Siti Malikhatun Badriyah Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1925

Keywords:

Pihak Ketiga, Jaminan Fidusia, Sektor Pembiayaan

Abstract

Jaminan fidusia merupakan salah satu instrumen hukum yang banyak digunakan dalam sektor pembiayaan untuk menjamin pelunasan utang dengan tetap memberikan penguasaan benda kepada debitur. Dalam praktiknya, perjanjian fidusia tidak hanya melibatkan kreditor dan debitur, tetapi juga berpotensi menimbulkan implikasi hukum terhadap pihak ketiga, khususnya dalam hal pengalihan, penguasaan, maupun eksekusi objek jaminan. Permasalahan muncul ketika kepentingan pihak ketiga berbenturan dengan hak preferen kreditor penerima fidusia, terutama apabila terjadi cacat administrasi, tidak dilakukannya pendaftaran, atau adanya pengalihan objek tanpa sepengetahuan pihak terkait. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kepastian hukum yang diberikan kepada pihak ketiga dalam perjanjian fidusia di sektor pembiayaan serta mengkaji efektivitas penerapan asas publisitas melalui pendaftaran jaminan fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung oleh studi kepustakaan dan analisis terhadap putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum bagi pihak ketiga sangat bergantung pada pelaksanaan kewajiban pendaftaran jaminan fidusia sebagai perwujudan asas publisitas. Pendaftaran yang sah memberikan informasi terbuka mengenai status objek jaminan, sehingga melindungi kepentingan pihak ketiga dan mencegah terjadinya sengketa. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan kendala administratif dan lemahnya pengawasan yang dapat mengurangi efektivitas perlindungan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan kepatuhan para pihak guna menjamin terciptanya kepastian hukum yang adil dan berimbang dalam sektor pembiayaan.

References

Aprilliani, Rina. “Asas Publisitas dalam Jaminan Fidusia dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum.” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 8, No. 3, 2019.

Hutagalung, Sophar Maru. “Perlindungan Hukum terhadap Pihak Ketiga dalam Perjanjian Fidusia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 24, No. 1, 2017.

Prasetya, Rafael. “Kedudukan Kreditor dan Pihak Ketiga dalam Sengketa Jaminan Fidusia.” Jurnal Arena Hukum, Vol. 14, No. 2, 2021.

Sulastri. “Transformasi Risiko Hukum dalam Jaminan Fidusia pada Lembaga Pembiayaan.” Jurnal Yuridika, Vol. 38, No. 1, 2023.

Yasir, M. “Aspek Hukum Jaminan Fidusia (Legal Aspect of Fiduciary Guaranty).” SALAM: Jurnal Sosial & Budaya Syar-i, Vol. 3, No. 1, 2016.

Zaini, Zulfi Diane. “Kepastian Hukum dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18, No. 4, 2021.

Downloads

Published

2026-05-15

How to Cite

Saputra, M. A. A. F., & Badriyah, S. M. (2026). Kepastian Hukum bagi Pihak Ketiga dalam Perjanjian Fidusia dalam Sektor Pembiayaan. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(1), 726–732. https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1925

Most read articles by the same author(s)