Efektivitas Parate Eksekusi Jaminan Fidusia dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah pada Lembaga Pembiayaan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1935Keywords:
Parate Eksekusi, Jaminan Fidusia, Kredit BermasalahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mekanisme parate eksekusi jaminan fidusia dalam penyelesaian kredit bermasalah pada lembaga pembiayaan konsumen. Jaminan fidusia sebagai lembaga jaminan kebendaan memberikan kedudukan preferen kepada kreditur serta hak eksekutorial yang melekat pada sertifikat jaminan fidusia. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan parate eksekusi kerap menghadapi berbagai hambatan, baik dari aspek normatif maupun empiris, terutama setelah adanya perubahan penafsiran hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan mengenai wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta didukung oleh analisis terhadap praktik penyelesaian kredit bermasalah di lembaga pembiayaan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas parate eksekusi sangat dipengaruhi oleh keabsahan pendaftaran jaminan fidusia, kejelasan klausula wanprestasi dalam perjanjian, serta kepatuhan terhadap prosedur eksekusi yang sesuai dengan prinsip perlindungan hukum bagi debitur dan kreditur. Di satu sisi, mekanisme ini memberikan kemudahan dan efisiensi bagi kreditur dalam menekan tingkat kredit bermasalah. Namun, di sisi lain, pembatasan pelaksanaan eksekusi tanpa putusan pengadilan dalam kondisi tertentu menimbulkan konsekuensi berupa bertambahnya proses dan biaya penyelesaian. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa efektivitas mekanisme parate eksekusi jaminan fidusia dalam penyelesaian kredit bermasalah belum sepenuhnya optimal dan memerlukan harmonisasi antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak para pihak. Diperlukan penguatan regulasi dan standar operasional pelaksanaan eksekusi agar tercapai keseimbangan kepentingan antara lembaga pembiayaan konsumen dan debitur.
References
Adjie, Habib. Hukum Jaminan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.
Agusthomi, Dzaky dan Teddy Anggoro. “Peranan dan Kendala Lembaga Pembiayaan dalam Hukum Jaminan Fidusia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27, No. 2, 2020.
Apriani, Rina. “Kepastian Hukum Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 10, No. 1, 2021.
Fauzi, Ahmad. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Parate Eksekusi Jaminan Fidusia.” Jurnal Konstitusi, Vol. 17, No. 3, 2020.
Fuady, Munir. Hukum Jaminan Utang. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.
HS, Salim. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Prasetyo, Teguh. “Perlindungan Hukum bagi Debitur dalam Eksekusi Jaminan Fidusia.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9, No. 2, 2020.
Santoso, Budi. “Asas Publisitas dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Implikasinya.” Jurnal Media Hukum, Vol. 25, No. 1, 2018.
Sari, Dian Puspita. “Efektivitas Parate Eksekusi dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah.” Jurnal Arena Hukum, Vol. 13, No. 2, 2020.
Satrio, J. Hukum Jaminan: Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2016.
Yasir, M. “Aspek Hukum Jaminan Fidusia (Legal Aspect of Fiduciary Guaranty).” SALAM: Jurnal Sosial & Budaya Syar-i, Vol. 3, No. 1, 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Azzah Fadhillah, Siti Malikhatun Badriyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























