Perlindungan Hukum Debitur terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia Kendaraan Bermotor
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1891Keywords:
Perlindungan Hukum, Jaminan Fidusia, EksekusiAbstract
Jaminan fidusia merupakan instrumen hukum yang lazim digunakan dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua. Dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia kerap menimbulkan permasalahan hukum, terutama ketika dilakukan secara sepihak oleh kreditur tanpa memperhatikan hak-hak debitur. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan hukum bagi debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi debitur terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia kendaraan bermotor serta mengkaji kesesuaian praktik eksekusi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak terkait dalam perjanjian pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap debitur belum sepenuhnya terlaksana secara optimal, terutama dalam hal prosedur eksekusi yang tidak didahului dengan kesepakatan dan penetapan wanprestasi secara jelas. Selain itu, masih ditemukan praktik penarikan kendaraan oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia, putusan Mahkamah Konstitusi, serta pengawasan yang lebih efektif guna menjamin perlindungan hukum dan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian jaminan fidusia.
References
Fuady, Munir. Hukum Jaminan Utang. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Harahap, M. Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Satrio, J. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. Jaminan Fidusia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
Agustina, Rosa. “Perlindungan Hukum Debitur dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26, no. 2 (2019): 325–344.
Hernoko, Agus Yudha. “Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Pembiayaan Konsumen.” Yuridika 33, no. 1 (2018): 1–22.
Lestari, Putu Ayu. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia.” Jurnal RechtsVinding 9, no. 3 (2020): 389–406.
Prabowo, Aditya. “Kedudukan Sertifikat Jaminan Fidusia dalam Proses Eksekusi.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 49, no. 4 (2019): 820–839.
Rahardjo, Satjipto. “Penegakan Hukum Progresif dalam Perlindungan Konsumen.” Jurnal Hukum Pro Justitia 37, no. 2 (2019): 101–118.
Siregar, Mhd. Syukri. “Eksekusi Jaminan Fidusia dalam Praktik Pembiayaan Kendaraan Bermotor.” Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2021): 45–62.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ismijzdiansyah Putra Vertiawan, Siti Malikhatun Badriyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























