Perlindungan Hukum Debitur terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia Kendaraan Bermotor

Authors

  • Ismijzdiansyah Putra Vertiawan Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Siti Malikhatun Badriyah Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1891

Keywords:

Perlindungan Hukum, Jaminan Fidusia, Eksekusi

Abstract

Jaminan fidusia merupakan instrumen hukum yang lazim digunakan dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua. Dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia kerap menimbulkan permasalahan hukum, terutama ketika dilakukan secara sepihak oleh kreditur tanpa memperhatikan hak-hak debitur. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan hukum bagi debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi debitur terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia kendaraan bermotor serta mengkaji kesesuaian praktik eksekusi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak terkait dalam perjanjian pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap debitur belum sepenuhnya terlaksana secara optimal, terutama dalam hal prosedur eksekusi yang tidak didahului dengan kesepakatan dan penetapan wanprestasi secara jelas. Selain itu, masih ditemukan praktik penarikan kendaraan oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia, putusan Mahkamah Konstitusi, serta pengawasan yang lebih efektif guna menjamin perlindungan hukum dan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian jaminan fidusia.

References

Fuady, Munir. Hukum Jaminan Utang. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Harahap, M. Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Satrio, J. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. Jaminan Fidusia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.

Agustina, Rosa. “Perlindungan Hukum Debitur dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26, no. 2 (2019): 325–344.

Hernoko, Agus Yudha. “Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Pembiayaan Konsumen.” Yuridika 33, no. 1 (2018): 1–22.

Lestari, Putu Ayu. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia.” Jurnal RechtsVinding 9, no. 3 (2020): 389–406.

Prabowo, Aditya. “Kedudukan Sertifikat Jaminan Fidusia dalam Proses Eksekusi.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 49, no. 4 (2019): 820–839.

Rahardjo, Satjipto. “Penegakan Hukum Progresif dalam Perlindungan Konsumen.” Jurnal Hukum Pro Justitia 37, no. 2 (2019): 101–118.

Siregar, Mhd. Syukri. “Eksekusi Jaminan Fidusia dalam Praktik Pembiayaan Kendaraan Bermotor.” Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2021): 45–62.

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Vertiawan, I. P., & Badriyah, S. M. (2026). Perlindungan Hukum Debitur terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia Kendaraan Bermotor. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(6), 4929–4935. https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1891