Implikasi Wanprestasi Debitur terhadap Kreditur dalam Kondisi Sertifikat Jaminan Fidusia yang Tidak Sah

Authors

  • Muhammad Fakhri Avicenna Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Siti Malikhatun Badriyah Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1923

Keywords:

Wanprestasi, Debitur, Jaminan Fidusia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi wanprestasi debitur terhadap kreditur dalam kondisi sertifikat jaminan fidusia yang tidak sah, serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh kreditur dalam situasi tersebut. Jaminan fidusia sebagai salah satu lembaga jaminan kebendaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mensyaratkan adanya pendaftaran guna melahirkan sertifikat jaminan fidusia sebagai dasar kekuatan eksekutorial. Ketidaksahan sertifikat, baik karena cacat administratif, tidak didaftarkan, maupun tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil, berimplikasi pada hilangnya hak preferen dan kekuatan eksekutorial kreditur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan mengenai akibat hukum yang timbul dari wanprestasi debitur dalam kondisi jaminan fidusia yang tidak sah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal sertifikat jaminan fidusia tidak sah, kedudukan kreditur berubah dari kreditur preferen menjadi kreditur konkuren sehingga tidak memiliki hak didahulukan atas pelunasan piutang. Wanprestasi debitur dalam kondisi tersebut tetap menimbulkan tanggung jawab perdata berdasarkan ketentuan umum hukum perikatan, namun pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan secara parate eksekusi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, melainkan harus melalui gugatan perdata di pengadilan. Dengan demikian, kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditur sangat bergantung pada kepatuhan terhadap prosedur pendaftaran jaminan fidusia. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kehati-hatian dan kepatuhan administratif dalam pembebanan serta pendaftaran jaminan fidusia guna menjamin efektivitas perlindungan hukum bagi para pihak.

References

Agusthomi, Dzaky, dan Teddy Anggoro. “Peranan dan Kendala Lembaga Pembiayaan dalam Hukum Jaminan Fidusia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49, No. 2, 2019.

Fuady, Munir. Hukum Jaminan Utang. Jakarta: Erlangga, 2013.

Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

HS, Salim. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.

Prasetya, Rafael. “Kedudukan Kreditur dalam Perjanjian Fidusia yang Tidak Didaftarkan.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 1, 2023.

Satrio, J. Hukum Jaminan: Hak-Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.

Sulastri. “Transformasi Risiko Hukum dalam Jaminan Fidusia terhadap Perlindungan Kreditur.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 12, No. 3, 2023.

Yasir, M. “Aspek Hukum Jaminan Fidusia (Legal Aspect of Fiduciary Guaranty).” SALAM: Jurnal Sosial & Budaya Syar-i, Vol. 3, No. 1, 2016.

Downloads

Published

2026-05-17

How to Cite

Avicenna, M. F., & Badriyah, S. M. (2026). Implikasi Wanprestasi Debitur terhadap Kreditur dalam Kondisi Sertifikat Jaminan Fidusia yang Tidak Sah. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(1), 758–763. https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1923

Most read articles by the same author(s)