Kajian Peran Notaris dalam Pelaksanaan Penghapusan Jaminan Fidusia dan Kepastian Administrasi Pembiayaan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1928Keywords:
Administrasi 1, Jaminan Fidusia 2, Perusahaan Pembiayaan 3Abstract
Artikel berjudul “Kajian Peran Notaris dalam Pelaksanaan Penghapusan Jaminan Fidusia dan Kepastian Administrasi Pembiayaan” membahas pelaksanaan penghapusan jaminan fidusia pada perusahaan pembiayaan serta peran notaris dalam menjamin kepastian administrasi. Permasalahan yang dikaji adalah masih adanya kendala administratif dan keterlambatan penghapusan jaminan fidusia setelah pelunasan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran notaris dalam proses tersebut serta kontribusinya terhadap kepastian administrasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memastikan kelengkapan dokumen, kesesuaian prosedur, dan memberikan penjelasan hukum kepada para pihak sehingga tercipta tertib administrasi. Disimpulkan bahwa peran notaris penting dalam mendukung kepastian administrasi, namun diperlukan peningkatan koordinasi dan kesadaran hukum perusahaan pembiayaan.
References
Aditya, M. Z., Maulidia, Z. N., Yani, M. S., Aprillia, F. G., Aslam, A. M., & Hanim, L. (2026). Penghapusan Hak Tanggungan Melalui Roya Dan Implikasinya Terhadap Hubungan Hukum Antara Kreditur Dan Debitur. Jurnal Media Akademik , Vol. 4 No. 1.
Amalia, M., Apriyanto, A., Suwito, S., Roem, A. M., & Sari, L. (2025). Buku Referensi Pengantar Hukum Indonesia. Jambi: Pt. Sonpedia Publishing Indonesia.
Azzahra, S. (2025). Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Nominee Bagi Warga Negara Asing Sebagai Dasar Peralihan Hak Atas Tanah. Acten Journal Law Review, Vol. 2 No. 1.
Ismoyo, J. D., Abas, G. H., Judijanto, L., Irsan, I., Topan, M., & Mamonto, A. A. (2025). Dasar-Dasar Hukum: Pedoman Hukum Di Indonesia. Jambi: Pt. Sonpedia Publishing Idonesia.
Lestari. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Fidusia Jika Penghapusan Jaminan Fidusia Tidak Dilaksanakan Oleh Penerima Fidusia. Hangoluan Law Review, Vol. 2 No. 2.
Oktavia, K. R., & Rahayu, M. I. (2025). Analisis Perlindungan Hukum Tanah Belum Bersertifikat Melalui Akta Notaris. Jurnal Usm Law Review, Vol. 8 No. 3.
Pratama, R. J., & Prasetyawati, E. (2026). Pelindungan Hukum Bagi Penerima Fidusia Apabila Objek Jaminan Berupa Barang Persediaan Dialihkan Oleh Debitur Tanpa Persetujuan. Riggs: Journal Of Artificial Of Artificial Intelligence And Digital Business, Vol. 4 No. 4 .
Pyarrani, D., & Burhanuddin, S. F. (2025). Peran Notaris Dalam Menjamin Keabsahan Dan Autentisitas Akta Kredit Perbankan. Jurnal Usm Law Review, Vol. 8 No. 3.
Saifullah, A., Ali, M., & Hitaminah, K. (2025). Analisis Yuridis Pendaftaran Fidusia Online Oleh Notaris Melalui Website Administrasi Hukum Umum. Jurnal Hukum Politik Dan Agama, Vol. 5 No. 1.
Sofiani, T., & Suhendar, H. (2024). Model Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Dengan Jaminan Fidusia Pada Masa Pandemi Covid Di Perusahaan Pembiayaan Syariah. Bandung: Nem.
Widayati, T., P, M. A., Nugroho, A. D., Rahayu, S., Boari, Y., Syamil, A., . . . Suryahani, I. (2023). Perekonomian Indonesia: Perkembangan & Transformasi Perekonomian Indonesia Abad 21 Terkini. Jambi: Pt Sonpedia Publishing Indonesia.
Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum. Smart Law Journal, Vol. 2 No. 2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Syalaisha Fathinah Syakira, Siti Malikhatun Badriyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























