Perlindungan Hukum terhadap Pihak Ketiga dalam Proses Pendaftaran Jaminan Fidusia Berdasarkan Asas Publisitas
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1924Keywords:
Perlindungan Hukum, Pihak Ketiga, Jaminan FidusiaAbstract
Pendaftaran jaminan fidusia merupakan perwujudan asas publisitas dalam hukum jaminan kebendaan yang bertujuan memberikan kepastian hukum, khususnya bagi pihak ketiga yang berkepentingan. Dalam praktiknya, masih ditemukan permasalahan berupa tidak dilakukannya pendaftaran, keterlambatan pendaftaran, maupun ketidaksesuaian data yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dalam proses pendaftaran jaminan fidusia berdasarkan penerapan asas publisitas, serta mengkaji implikasi hukumnya apabila asas tersebut tidak dilaksanakan secara optimal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia beserta peraturan pelaksananya dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran jaminan fidusia memiliki fungsi strategis dalam memberikan perlindungan hukum melalui mekanisme keterbukaan informasi (publisitas) sehingga pihak ketiga dapat mengetahui status objek jaminan. Sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan setelah pendaftaran memberikan kekuatan pembuktian dan kepastian mengenai hak preferen kreditur. Namun, apabila pendaftaran tidak dilakukan, maka hak kebendaan tidak lahir dan kedudukan kreditur menjadi lemah terhadap pihak ketiga. Oleh karena itu, penerapan asas publisitas secara konsisten dan tertib administrasi menjadi syarat utama dalam menjamin perlindungan hukum serta mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
References
Agusthomi, Dzaky dan Teddy Anggoro. “Peranan dan Kendala Lembaga Pembiayaan dalam Hukum Jaminan Fidusia di Indonesia.” SALAM: Jurnal Sosial & Budaya Syar’i, Vol. 3, No. 1, 2016, hlm. 45-62.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Hukum Indonesia. Jakarta: PT Gramedia, 2018.
Elan Yuukhaa, Fathan. “Analysis of Fiduciary Guarantee Arrangements and Legal Protection of Creditors in Fiduciary Agreements in Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Universitas Diponegoro, 2023, hlm. 101-118.
Hamzah, Andi. Hukum Jaminan Fidusia di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Mochtar, Kurniawan. Hukum Perdata Indonesia: Hak Kebendaan dan Jaminan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019.
Prasetya, Rafael. “Implementasi Pendaftaran Elektronik Jaminan Fidusia dan Kepastian Hukum bagi Kreditur.” Jurnal RechtsVinding, Universitas Diponegoro, 2025, hlm. 55-73.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Jakarta: Intermasa, 2016.
Sulastri. “Legal Risk Transformation: Loss of Creditors’ Rights in Fiduciary Security Registration.” Jurnal Hukum & Perbankan, Universitas Pembangunan Nasional Veteran, 2024, hlm. 88-104.
Yasir, M. “Aspek Hukum Jaminan Fidusia (Legal Aspect of Fiduciary Guaranty).” SALAM: Jurnal Sosial & Budaya Syar’i, Vol. 3, No. 1, 2016, hlm. 23-44.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Riyan Adam, Siti Malikhatun Badriyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























