Efektivitas Jaminan Fidusia sebagai Instrumen Keamanan Kredit pada Perusahaan Pembiayaan

Authors

  • Anindita Ririh Satwika Murti Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Siti Malikhatun Badriyah Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2177

Keywords:

Jaminan Fidusia, Keamanan Kredit, Perusahaan Pembiayaan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah sejauh mana jaminan fidusia berperan secara efektif sebagai instrumen pengaman kredit pada perusahaan pembiayaan dalam memberikan kepastian hukum bagi kreditur. Jaminan fidusia merupakan bentuk jaminan kebendaan yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi objek jaminan apabila debitur melakukan wanprestasi. Dalam praktiknya, pelaksanaan jaminan fidusia sering menghadapi berbagai hambatan, antara lain pendaftaran yang tidak dilakukan, proses eksekusi yang menyimpang dari ketentuan hukum, serta minimnya perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta diperkuat dengan data empiris melalui wawancara dengan pihak perusahaan pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas jaminan fidusia sebagai sarana perlindungan hukum bagi kreditur sangat bergantung pada kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat fidusia. Namun demikian, efektivitas tersebut menjadi lemah apabila prosedur hukum diabaikan atau terdapat konflik kepentingan saat eksekusi dilakukan. Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum para pelaku pembiayaan serta pengawasan yang lebih intensif dari pemerintah agar fungsi jaminan fidusia sebagai instrumen keamanan kredit dapat terealisasi secara optimal.

References

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168.

Badriyah, Siti Malikhatun. Hukum Jaminan: Kajian Prinsip, Jenis, dan Pendaftarannya di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2017.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.

Salim, H.S. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.

Subekti, R. Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti, 2008.

Hidayat, Ahmad. “Efektivitas Pendaftaran Jaminan Fidusia dalam Perlindungan Hukum terhadap Kreditur.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 11, No. 3 (2023): 347–362.

Lestari, Dewi dan Suharto, Dwi. “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50, No. 2 (2020): 211–230.

Pratama, Yuda. “Analisis Yuridis Terhadap Hak Eksekutorial Jaminan Fidusia dalam Praktik Pembiayaan Konsumen.” Jurnal Hukum dan Bisnis, Vol. 9, No. 1 (2021): 101–118.

Rahayu, Fitri. “Kekuatan Hukum Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai Alat Eksekusi dalam Perjanjian Pembiayaan.” Jurnal Ilmu Hukum Lex Renaissance, Vol. 7, No. 1 (2022): 45–58.

Downloads

Published

2026-07-15

How to Cite

Murti, A. R. S., & Badriyah, S. M. (2026). Efektivitas Jaminan Fidusia sebagai Instrumen Keamanan Kredit pada Perusahaan Pembiayaan. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(2), 1309–1314. https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2177

Most read articles by the same author(s)