Penyaluran Sarana dan Prasarana Kerja pada Dinas Pendidikan Aceh
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v1i4.1112Keywords:
Penyaluran, Sarana, Prasarana, Kerja, Dinas Pendidikan AcehAbstract
Penyaluran sarana dan prasarana kerja pada dinas bertujuan untuk mendukung kelancaran dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi dari dinas tersebut. Penyaluran sarana kerja pada dinas melibatkan berbagai aspek, termasuk fasilitas fisik, peralatan, dan kebutuhan lainnya yang dibutuhkan oleh pegawai atau anggota dinas untuk melaksanakan tugasnya. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kerja. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penyaluran Sarana dan Prasarana Kerja Pada Dinas Pendidikan Aceh, dan Bagaimana Kendala dalam Penyaluran Sarana dan Prasarana Kerja pada Dinas Pendidikan Aceh. Kegunaan Hasil Merupakan sumbangan peneliti dalam brain storming (curah pendapat) dan sebagai landasan berfikir bagi perkembangan Ilmu Administrasi Publik khususnya terhadap sarana prasarana dalam peningkatan mutu yang baik. Dan secara Praktis Penelitian ini Memberikan informasi dan sumbangan pemikiran serta masukan bagi para pengambil keputusan dalam meningkatkan pemahaman tentang sarana prasarana dalam peningkatan mutu pelayanan dan dapat memelihara prasarana yang telah ada dengan baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian, Kelengkapan dokumen Penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pegawai terkait penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Tetap Barang Unit (RTBU) namun, Beberapa pemerintah daerah mungkin menghadapi tantangan dalam menyusun RKU yang komprehensif dan akurat. Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang proses perencanaan kebutuhan, keterbatasan sumber daya, atau perubahan kebutuhan yang tidak diidentifikasi, dijelaskan, atau disampaikan dengan jelas dalam dokumen RKBU. Dan masih terbatasnya Prsarana yang dimiliki dalam tugas-tugas kedinasan yang menyebabkan penyelesaian pelayanan, belum dapat dilaksanakan secara maksimal.
References
Abdul Choliq. (2011). Pengantar Manajemen. Yogyakarta: Mitra Cendikia.
Arianto, N. (2016). Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan dan Loyalitas Pengunjung Dalam Menggunakan Jasa. Jurnal Manajemen Pemasaran.
Arikunto, Suharsimi. (2018). Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Black, A. James dan Champion., Dean Jean J. (2012). Metode dan Masalah Penelitian Sosial. Terjemahan oleh E. Koswara dkk, Bandung: Reefika Aditama.
Bungin, Burhan. (2013). Metode Penelitian Sosial & Ekonomi: Format-Format Kuantitatif Dan Kualitatif Untuk Studi Sosiologi, Kebijakan, Publik, Komunikasi, Manajemen, dan Pemasaran Edisi Pertama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Handoko, T. Hani. (2014). Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Cetakan ke 21. Yogyakarta: BPFE.
Hasibuan, Malayu, SP. (2013). Manajemen Sumber Daya Manusia. Cetakan Ketujuh Belas. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Martin, dan Nurhattati Fuad. (2016). Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Moenir, AS. (2015). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Moleong, Lexy J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Poerwandari. (2013). Pendekatan Kualitatif untuk Penelitian Perilaku Manusia. Jakarta: LPSP3 UI.
Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press.
Soetandyo, WS. (2013). Metode Kualitatif Vs Metode Kuantitatif. Surabaya: Fisip Unair.
Sugiyono (2013). Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono (2016). Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.
Syamsudin. (2013). Resolusi Neo-Metode Riset Komunikasi Wacana. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Armiwal, Adli Saputra, Muklis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.