Fungsi Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Pembentukan Qanun Aceh
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v1i3.1045Keywords:
Fungsi, Badan Legislasi, DPRA, QanunAbstract
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memiliki peran yang strategis. DPRD dalam melaksanakan fungsi Legislasi, kini telah menjadi fenomena dibanyak daerah, dibantu oleh sebuah alat kelengkapan DPRD yang disebut dengan Badan Legislasi Daerah (Balegda). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Fungsi Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dalam Pembentukan Qanun Aceh. Bagaimana Kendala Fungsi Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Pembentukan Qanun Aceh. Kegunaan Hasil Penelitian ini secara teoritis, sumbangan peneliti dalam brain storming (curah pendapat) dan sebagai landasan berfikir bagi perkembangan Ilmu Administrasi Publik khususnya terhadap Pengembangan konsep kajian tentang Otonomi Daerah terhadap fungsi Badan Legislasi. Dan secara Praktis Memberikan informasi dan sumbangan pemikiran serta masukan bagi para pengambil keputusan, serta menjadi bahan pembelajaran bagi praktisi hukum, dan kalangan masyarakat luas yang ingin mengetahui tentang pelaksanaan fungsi Badan legislasi dalam pembentukan Qanun.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian dari indikator yaitu, Pada tahap perencanaan rancangan qanun dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau Gubernur. Realitanya, dalam menjalankan amanat yang diberikan undang undang dalam hal fungsi legislasi, pada masa sekarang titik berat dari bidang legislatif sudah seringkali bergeser ke bidang eksekutif, usulan rancangan undang undang sering diusulkan dari pemerintah, Sedangkan badan legislatif hanya tinggal membahas dan mengamandemenkannya saja. Secara konsensus politik terhadap perancangan sbuah qanun daerah yang didasari pada konstelasi pemikiran eksekutif dalam upaya menetralisir kedaan daerah dengan menetapkan sebuah kebijakan melalui qanun daerah berkenaan dengan subtansi yang tumbuh berkembang dalam kehidupan bermsyarakat dalam pemerintahan. Kesimpulannya, masih sangat minim melibatkan masyarakat dalam penyusunan kebijakan/ Qanun dengan alasan keterbatasan dana. Selayaknya DPR Aceh harus mengupayakan secara optimal pelibatan masyarakat dalam penyusunan suatu Qanun, tidak hanya dalam bentuk RDPU tetapi dengan menggunakan segala isntrumen dan saluran seperti yang telah disediakan oleh undang-undang dan Qanun Aceh tentang Tata Cara Pembuatan Qanun.
References
Hasibuan, Malayu. SP. (2013). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Mangkunegara, Anwar Prabu. (2013). Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Moleong, Lexi. J. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.
Sutrisno, Edi. (2012). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Armiwal, Rahmawati, Tasmiati Emsa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.