Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Sipil Negara pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh

Authors

  • Armiwal Universitas Iskandar Muda, Banda Aceh, Indonesia.
  • Bukhari Universitas Iskandar Muda, Banda Aceh, Indonesia.
  • Syafei Ibrahim Universitas Iskandar Muda, Banda Aceh, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v1i4.1109

Keywords:

Pelaksanaan, Tugas Pokok dan Fungsi, Aparatur Sipil Negara

Abstract

Pada dasarnya pengertian ASN telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memiliki Nilai-Nilai Dasar (Core Values) untuk menjadi pendorong atau penyemangat bagi seluruh ASN baik di tingkat pusat hingga daerah agar terus memiliki semangat dan kemampuan yang tinggi dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan berkualitas baik sebagai abdi negara maupun sebagai abdi masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, 1) Bagaimana Pelaksanaan Tugas Pokok Aparatur Sipil Negara pada Sekretariat DPR Aceh, 2) Bagaimana Fungsi Aparatur Sipil Negara Dalam menyelesaikan Tugas Kesekretariatan Pada Sekretariat DPR Aceh. Kegunaan Hasil Penelitian ini secara teoritis, Merupakan sumbangan peneliti dalam brain storming (curah pendapat) dan sebagai landasan berfikir bagi perkembangan Ilmu Administrasi Publik khususnya terhadap Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Sipil Negara pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Hasil Penelitian Terbatasnya Aktifitas ASN dalam menyelesaikan administrasi pada Sekretariat DPR Aceh, dikarenakan masih kurangnya pemahaman ASN sebagai tugas bantu kedewanan yang secara fungsi operasional tunduk kepada pimpinan dewan dan secara administratif tunduk kepada kepala daerah, Sekretaris Daerah Aceh.

References

Lapau. (2013). Metodologi Penelitian, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Makmur. (2013). Teori Manajemen Stratejik dalam Pemerintahan dan Pembangunan. Bandung: Refika Aditama.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis. A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjeep Rohindi Rohidi, UI-Press.

Moleong, Lexy J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor I1 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsional dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Setiawan. (20012). Pengaruh Disiplin Kerja dan Motivasi Terhadap Kinerja. Jakarta: Rineka Cipta.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatife dan Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Sutopo, HB. (2012). Metode Penelitian Kualitatif, Surakarta: UNS Press.

Undang- Undang 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Published

2023-03-30

How to Cite

Armiwal, Bukhari, & Ibrahim, S. (2023). Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Sipil Negara pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 1(4), 1081–1094. https://doi.org/10.38035/jim.v1i4.1109

Most read articles by the same author(s)