Evaluasi Efektivitas dan Responsivitas Kebijakan Rehabilitasi Sosial Purna Pekerja Migran Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2162Keywords:
purna pekerja migran, rehabilitasi sosial, efektivitas, responsivitas, evaluasi kebijakanAbstract
Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Tanah Air dalam keadaan sakit menghadapi berbagai tantangan, mulai dari gangguan fisik dari penyakit yang dihadapinya, trauma psikologis, demotivasi, stigma negatif dari lingkungan sekitar, hingga kekhawatiran akibat hilangnya mata pencaharian. Pemerintah telah memiliki kebijakan rehabilitasi sosial melalui Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 dan Peraturan BP2MI Nomor 06 Tahun 2023 yang kini diubah menjadi Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 32 Tahun 2025. Penelitian ini mengevaluasi efektivitas dan responsivitas kebijakan rehabilitasi sosial Purna PMI yang diimplementasikan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggunakan kerangka evaluasi kebijakan William Dunn (2017). Penelitian kualitatif dengan paradigma post-positivist ini mengumpulkan data melalui wawancara mendalam dengan 13 informan yang terdiri dari regulator, implementor, penerima manfaat, pengamat, dan NGO yang bergerak di bidang pekerja migran dan studi dokumen. Temuan menunjukkan bahwa kebijakan rehabilitasi sosial Purna PMI belum efektif dan responsif. Kebijakan ini belum efektif mencapai tujuan, yakni memulihkan keberfungsian sosial Purna PMI. Di samping itu, responsivitas kebijakan ini juga masih rendah karena layanan yang diberikan belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan Purna PMI dan kanal untuk menampung umpan balik atau pengaduan atas layanan pun tidak dijalankan dengan optimal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem monitoring berkelanjutan kepada Purna PMI yang sakit, penyediaan sarana rehabilitasi, peningkatan jumlah psikolog, pelatihan PFA kepada pegawai dan pendamping PMI, serta penguatan koordinasi lintas sektor, terutama dengan pemerintah daerah dan desa untuk melaksanakan rehabilitasi lanjutan.
References
Baas, M. (2019). The education‐migration industry: International students, migration policy and the question of skills. International Migration, 57(3), 222-234.
Bachtiar, P., & Prasetyo, D. D. (2017). Return migration and various reintegration programs for low-skilled migrant workers in Indonesia (p. 31). Jakarta, Indonesia: SMERU Research Institute.
BP3MI Banten. (2025). Laporan Pelaksanaan Tugas Tahun 2024. Jakarta: BP3MI Banten.
BP3MI Banten. (2026). Laporan Pelaksanaan Tugas Tahun 2025. Jakarta: BP3MI Banten.
BP3MI DKI Jakarta. (2025). Laporan Kinerja BP3MI DKI Jakarta Tahun 2024. Jakarta: BP3MI DKI Jakarta.
BP3MI DKI Jakarta. (2026). Laporan Kinerja (LKj) Tahun 2025 BP3MI Jakarta. Jakarta: BP3MI DKI Jakarta.
Dunn, W. (2017). Public policy analysis: An integrated approach. Routledge.
Hargreaves, S., Rustage, K., Nellums, L. B., McAlpine, A., Pocock, N., Devakumar, D., Aldridge, R. W., Abubakar, I., Kristensen, K. L., Himmels, J. W., Friedland, J. S., & Zimmerman, C. (2019). Occupational health outcomes among international migrant workers: a systematic review and meta-analysis. The Lancet Global Health, 7(7), e872-e882.
Hartt, M. D. (2018). How cities shrink: Complex pathways to population decline. Cities, 75, 38-49.
Jatmiko, L. (2023). Perlindungan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Migran Indonesia Sektor Informal. The Prosecutor Law Review, 1(1), 119-151.
Kusumawati, M. P. (2025). Promoting Anti-Fraud Culture in Indonesian Labor Migration for Economic Growth. Jurnal Cakrawala Hukum, 16(1).
Labrianidis, L., Lyberaki, A., Tinios, P., & Hatziprokopiou, P. (2004). Inflow of migrants and outflow of investment: Aspects of interdependence between Greece and the Balkans. Journal of Ethnic and Migration Studies, 30(6), 1183-1208.
Nurainy, R. (2025). Kekerasan Terhadap Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Pada Era Covid-19 2020-2022(Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Prasetio, I. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Kabupaten Indramayu Berdasarkan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2017(Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).
Rahayu, M., Munawarah, H., Sriyani, S., Septiani, R. E. P., Putri, L. T., Pratiwi, M., ... & Irfan, M. (2022). Peran Pekerja Sosial Dalam Rehabilitasi Sosial Pada Penyandang Disabilitas Mental Di Panti Sosial Bina Laras Pambelum. Jurnal Bimbingan Dan Konseling Pandohop, 2(2), 14-20.
Sakina, B. F. R., & Husni, L. (2024). Perlindungan Purna Bekerja Bagi Pekerja Migran Indonesia Yang Bekerja Di Luar Negeri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Private Law, 4(3), 738-752.
Setiawati, D., & Anwar, M. K. (2024). Implementasi Kebijakan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Dalam Pelayanan Pelindungan Purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kawasan Asia dan Afrika. Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 3(4), 4843-4858.
Sulaksono, E. (2016). Disharmoni hak migran di wilayah perbatasan berimplikasi kejahatan perdagangan manusia di luar negeri. Jurnal Keamanan Nasional, 2(1), 111-140.
Sweileh, W. M. (2024). Analysis and mapping of global research publications on migrant domestic workers. Comparative Migration Studies, 12(1), 38.
Wicaksono, R. A., Hamrany, A. K., Mahendro, G., & Pransetyo, I. (2025, November). Pelindungan Hukum Terhadap Hak Atas Kesehatan Pekerja Migran Indonesia Sebagai Kelompok Rentan. In Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Widodo, A. (2019). Intervensi Pekerja Sosial Milenial Dalam Rehabilitasi Sosial. Bina'Al-Ummah, 14(2), 85-104.
Wright, C. F., Yu, K. H., & Clibborn, S. (2023). Collaborative Institutional Experimentation to Address the Exploitation and Marginalisation of Migrant Workers.
Yoganandham, G. (2022). Inequality, Labor Markets, Economic Development and the Impact of Migration on Poverty, Patterns and Employment Dynamics in India. A Macroeconomic Development Viewpoint. International Journal of Economics, Business and Management Research, 6(12), 31-43.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gabriela Jessica R Sihite, Achmad Fauzi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























