Analisis Yuridis Berita Acara Pemeriksaan dalam Kasus Tindak Pidana Penggelapan Bawang Merah Berdasarkan Pasal 372 (KUHP)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1689Keywords:
Penggelapan, pasal 372 KUHP, analisis yuridis, surat perdata, berita acaara pemeriksaanAbstract
Penggelapan merupakan tindak pidana umum yang sering terjadi dalam konteks bisnis,termaksud kasus Demsi Ronald Dully alias Demsy terhadap Anung Satya Martani berdasarkan BAP Tambahan dan laporan polisi nomor : LP/B/331/IX/2023/SPKT Polda NTT. Penelitian ini menganlisis unsur-unsur delik penggelapan sesuai pasal 372 KUHP,validitas BAP sebagai bukti,serta penegakan hukumnya.pendekatan yuridis normatif digunakan dengan sumber data primer dari data BAP dan data sekunder dari peraturan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukan bahwa unsur subjektif (niat jahat)dan objektif (penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum)terpenuhi,namun terdapat tumpeng tindih dengan pembelaan perdata,mengkualifikasikan perbuatan sebagai penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.BAP terbukti sah sebagai bukti permulaan meski perlu didukung bukti tambahan,dengan keterlibatan saksi dan surat gugatan memperkuat kronologi kejadian antara 26 mei 2023 hingga 12 juli 2023 di kupang.implikasi hokum Smencakup potensi penyelesaian memalui jalur perdata serta rekomendasi perbaikan penyusunan BAP untuk menjamin kepastian hokum.penelitian ini memberikan kontribusi pada hukuman tindak pidana dalam melindungi bisnis di Indonesia.
References
Anwar Moch HAK,1986,hukum pidana bagian khusus(KUHP buku II) jilid 1 dan 2,bandung:alumni.
Kitab undang-undang pidana,penerbit:PT citra Aditya Bakti Surabaya.
Kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
Kitab undang-undang hukum perdata(KUHPERDATA).
Laporan polisi nomor:LP/B/331/XI/2023/SPKT Polda NTT
Gugatan perdata nomor185/pdt.G/2024/PN kpg.
Diterbitkan oleh Hukum,universitas widya mandira kupang,2024
Jurnal Hukum & Pembangunan UI. (2020). “Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama (Pengeroyokan) dalam KUHP.”
Jurnal RechtsVinding Kemenkumham. (2021). “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengeroyokan dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia.”
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Finsensius Samara, Angelita Fransina Natalia Longa, Fridolinus Richard Fahik, Magdalena Monika Miranda Ndolu, Richard Andrian Radja, Jesis Mireva Celeste Moa Dacosta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























