Analisis Yuridis Berita Acara Pemeriksaan dalam Kasus Tindak Pidana Penggelapan Bawang Merah Berdasarkan Pasal 372 (KUHP)

Authors

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Angelita Fransina Natalia Longa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Fridolinus Richard Fahik Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Magdalena Monika Miranda Ndolu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Richard Andrian Radja Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Jesis Mireva Celeste Moa Dacosta Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1689

Keywords:

Penggelapan, pasal 372 KUHP, analisis yuridis, surat perdata, berita acaara pemeriksaan

Abstract

Penggelapan merupakan tindak pidana umum yang sering terjadi dalam konteks bisnis,termaksud kasus Demsi Ronald Dully alias Demsy terhadap Anung Satya Martani berdasarkan BAP Tambahan dan laporan polisi nomor : LP/B/331/IX/2023/SPKT Polda NTT. Penelitian ini menganlisis unsur-unsur delik penggelapan sesuai pasal 372 KUHP,validitas BAP sebagai bukti,serta penegakan hukumnya.pendekatan yuridis normatif digunakan dengan sumber data primer dari data BAP dan data sekunder dari peraturan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukan bahwa unsur subjektif (niat jahat)dan objektif (penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum)terpenuhi,namun terdapat tumpeng tindih dengan pembelaan perdata,mengkualifikasikan perbuatan sebagai penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.BAP terbukti sah sebagai bukti permulaan meski perlu didukung bukti tambahan,dengan keterlibatan saksi dan surat gugatan memperkuat kronologi kejadian antara 26 mei 2023 hingga 12 juli 2023 di kupang.implikasi hokum Smencakup potensi penyelesaian memalui jalur perdata serta rekomendasi perbaikan penyusunan BAP untuk menjamin kepastian hokum.penelitian ini memberikan kontribusi pada hukuman tindak pidana dalam melindungi bisnis di Indonesia.

References

Anwar Moch HAK,1986,hukum pidana bagian khusus(KUHP buku II) jilid 1 dan 2,bandung:alumni.

Kitab undang-undang pidana,penerbit:PT citra Aditya Bakti Surabaya.

Kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

Kitab undang-undang hukum perdata(KUHPERDATA).

Laporan polisi nomor:LP/B/331/XI/2023/SPKT Polda NTT

Gugatan perdata nomor185/pdt.G/2024/PN kpg.

Diterbitkan oleh Hukum,universitas widya mandira kupang,2024

Jurnal Hukum & Pembangunan UI. (2020). “Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama (Pengeroyokan) dalam KUHP.”

Jurnal RechtsVinding Kemenkumham. (2021). “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengeroyokan dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia.”

Downloads

Published

2026-02-18

How to Cite

Samara, F., Longa, A. F. N., Fahik, F. R., Ndolu, M. M. M., Radja, R. A., & Dacosta, J. M. C. M. (2026). Analisis Yuridis Berita Acara Pemeriksaan dalam Kasus Tindak Pidana Penggelapan Bawang Merah Berdasarkan Pasal 372 (KUHP). Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(6), 4196–4199. https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1689

Most read articles by the same author(s)