Analsis Berita Acara Pemereksaan (BAP) dalam Kasus Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP

Authors

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Kanisius Richardo Namput Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Ermilinda Tiberta Mbagha Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Maria Magdalena Espheransa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Dulos Sinlae Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Samson F. Lay Kanny Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Dionisius W.K.H. Edo Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1672

Keywords:

Penipuan, Pasal 378 KUHP, Berita Acara Pemeriksaan, alat bukti, penetapan tersangka

Abstract

Penelitian ini menganalisis peran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban dalam penyidikan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan menitikberatkan pada standar penetapan tersangka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan analisis terhadap fakta dalam BAP saksi korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAP memiliki peran sentral dalam merekonstruksi peristiwa pidana, menguji terpenuhinya unsur penipuan, serta membentuk keyakinan penyidik. Optimalisasi kualitas BAP dan penerapan standar pembuktian yang cermat penting untuk menjamin penyidikan yang adil dan sesuai prinsip due process of law.

References

Andrews, T. (2018). Threshold of Evidence in Criminal Justice Systems. London: Legal Press.

Hamzah, Andi. (2016). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Moeljatno. (2002). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Simons, H. (2005). Evidence in Criminal Procedure: Indonesian Perspective. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Sudarto. (1999). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.

Sulistyowati, Endah. (2019). Metode Rekonstruksi dalam Penyidikan Tindak Pidana. Yogyakarta: FH UGM Press.

Nawawi Arief, Barda. (2014). Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Semarang: Pustaka Magister.

Wirjono Prodjodikoro. (2003). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang: PT Refika Aditama.

Mulyadi, L. (2013). Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(2), 225–246.

Artikel Jurnal

Al Miski, Y. R., Putra, S. M. P., Purwanto, M. I., & Luthfiyyah, S. (202X). Eksistensi tindak pidana penipuan (bedrog) dalam Pasal 378 KUHP di era digital. JEQ Journal.

Rosyad, N. E., Firganefi, F., & Tamza, F. B. (202X). Kajian yuridis penerapan Pasal 378 KUHP. Amandemen Journal (Jurnal APPHI).

Sambow, J. C. (2018). Bukti permulaan menurut KUHAP & pengaruh Putusan MK 21/PUU-XII/2014. Lex Crimen. E-Journal Unsrat.

Ulaen, R. J. (2018). Makna hukum bukti permulaan yang cukup dalam praktik perkara pidana. Lex Et Societatis. E-Journal Unsrat.

Widyani, R., Wei, L., & Jun, W. (2025). Empirical legal research methods: Applications in legal research in Indonesia. Rechtsnormen Journal of Law. Journal Yayasan Adra Karima Hubbi.

Yayasan Pendidikand Zurriyatul Quran. (2024). Penetapan minimal dua alat bukti dalam menentukan status tersangka. Al-Zayn Journal.

Malombeke, Erick; Aling, Daniel F.; & Lembong, Roy Rony. (2021). Peranan Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) dalam Proses Peradilan Pidana. Jurnal Lex Administratum, IX (4).

Moeliono, Tristam P., & Widati Wulandari. (2015). Asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana: Kritikan terhadap Putusan MK tentang Praperadilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(4), 594–616.

Yaqin, Moch. Asy’ari. (2020). Standar Minimal Alat Bukti dalam Penetapan Tersangka. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 11(2), 145–160.

Winata, Ayu Azizah. (2025). Legal Protection for Crime Victims in the Criminal Justice System. Rechtsvinding, 3(2), 85–92.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Buku II Bab XXV tentang Kejahatan terhadap Harta Kekayaan: Pasal 378.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

Pasal 1 angka 14 tentang definisi tersangka dan bukti permulaan.

Pasal 184 tentang jenis alat bukti yang sah (saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa).

Downloads

Published

2026-02-25

How to Cite

Samara, F., Namput, K. R., Mbagha, E. T., Espheransa, M. M., Sinlae, D., Kanny, S. F. L., & Edo, D. W. (2026). Analsis Berita Acara Pemereksaan (BAP) dalam Kasus Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(6), 4518–4525. https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1672

Most read articles by the same author(s)