Analisis Yuridis Penerapan Pasal 363 KUHP terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Pemberatan (Studi Kasus di Sumba Barat)

Authors

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Louis Reinald Fahik Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Agustinus Fizer Besin Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Caecilyan Elizabeth Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Marvell Visco Alexandro Gella Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Carlos Ardyansah Praeng Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Nickova Imanuel Nahak Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1659

Keywords:

Pasal 363 KUHP, Pencurian Dengan Pemberatan, Curanmor, Sumba Barat, Analisis

Abstract

Penelitian ini menganalisis penerapan Pasal 363 KUHP terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan di Sumba Barat. Melalui metode yuridis normatif dan empiris, termasuk penelaahan Berita Acara Pemeriksaan, studi ini mengonfirmasi terpenuhinya seluruh unsur delik. Unsur tersebut meliputi pengambilan barang secara melawan hukum serta faktor pemberat seperti dilakukan bersama-sama pada dini hari. Didukung bukti saksi dan fisik, disimpulkan bahwa penerapan pasal ini secara hukum sudah tepat, meskipun masih terdapat kendala teknis terkait sarana penyidikan dan minimnya pengawasan lingkungan.

References

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2018.

Hart, H.L.A. The Concept of Law. Oxford: Oxford University Press, 2012.

Siregar, Budi. “Kepastian Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50, No. 3, 2020.

Lestari, Dina. “Analisis Yuridis terhadap Kekosongan Hukum dalam Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia.” Jurnal Yustisia, Vol. 9, No. 2, 2021.

Wijaya, Arif. “Pendekatan Normatif dalam Penelitian Hukum Modern.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 35, No. 1, 2019.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-X/2012.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1556 K/Pid/2018.

Downloads

Published

2026-02-23

How to Cite

Samara, F., Fahik, L. R., Besin, A. F., Elizabeth, C., Gella, M. V. A., Praeng, C. A., & Nahak, N. I. (2026). Analisis Yuridis Penerapan Pasal 363 KUHP terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Pemberatan (Studi Kasus di Sumba Barat) . Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(6), 4491–4496. https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1659

Most read articles by the same author(s)