Analisis Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terkait Tindak Pidana Pengeroyokan pada Kasus Klemensius Mesu di Dusun Buton, Desa Pemana, Kecamatan Alok

Authors

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Lusianus Ghazang Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Ludvianty Ine Bara Timu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Patricia Laura Desa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Francisko Anggara Ola Kia Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia
  • Ngurah Putu Adhi Wiraguna Pinatih Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1688

Keywords:

kekerasan secara bersama-sama, Pasal 170 ayat (1) KUHP, pertanggungjawaban pidana, analisis kasus

Abstract

Artikel ini menganalisis tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, berdasarkan perkara Klemensius Mesu dan rekan-rekannya yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Arif di Dusun Buton, Desa Pemana, pada 17 Juli 2025. Analisis difokuskan pada kronologi kejadian, pemenuhan unsur-unsur delik, bentuk pertanggungjawaban pidana, serta konstruksi hukum yang tepat diterapkan dalam kasus ini. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung analisis dokumen, terutama Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP terpenuhi secara tegas. Pasal alternatif berupa Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 KUHP sebenarnya dapat diterapkan, namun tidak diperlukan karena unsur kebersamaan dalam melakukan kekerasan telah terbukti kuat. Dengan demikian, tersangka tetap bertanggung jawab penuh secara pidana karena adanya kesengajaan dan tidak ditemukannya alasan pembenar maupun pemaaf.

References

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

R. Soesilo. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya. Bogor: Politeia.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Andi Hamzah. (2019). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Lilik Mulyadi. (2010). Hukum Pidana: Teori dan Praktik. Bandung: Alumni.

Sudarto. (2006). Hukum Pidana I. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Jurnal Hukum & Pembangunan UI. (2020). “Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama (Pengeroyokan) dalam KUHP.”

Jurnal RechtsVinding Kemenkumham. (2021). “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengeroyokan dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia.”

Downloads

Published

2026-02-19

How to Cite

Samara, F., Ghazang, L., Timu, L. I. B., Desa, P. L., Kia, F. A. O., & Pinatih, N. P. A. W. (2026). Analisis Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terkait Tindak Pidana Pengeroyokan pada Kasus Klemensius Mesu di Dusun Buton, Desa Pemana, Kecamatan Alok. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(6), 4211–4216. https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1688

Most read articles by the same author(s)