Analisis Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terkait Tindak Pidana Pengeroyokan pada Kasus Klemensius Mesu di Dusun Buton, Desa Pemana, Kecamatan Alok
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1688Keywords:
kekerasan secara bersama-sama, Pasal 170 ayat (1) KUHP, pertanggungjawaban pidana, analisis kasusAbstract
Artikel ini menganalisis tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, berdasarkan perkara Klemensius Mesu dan rekan-rekannya yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Arif di Dusun Buton, Desa Pemana, pada 17 Juli 2025. Analisis difokuskan pada kronologi kejadian, pemenuhan unsur-unsur delik, bentuk pertanggungjawaban pidana, serta konstruksi hukum yang tepat diterapkan dalam kasus ini. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung analisis dokumen, terutama Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP terpenuhi secara tegas. Pasal alternatif berupa Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 KUHP sebenarnya dapat diterapkan, namun tidak diperlukan karena unsur kebersamaan dalam melakukan kekerasan telah terbukti kuat. Dengan demikian, tersangka tetap bertanggung jawab penuh secara pidana karena adanya kesengajaan dan tidak ditemukannya alasan pembenar maupun pemaaf.
References
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
R. Soesilo. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya. Bogor: Politeia.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Andi Hamzah. (2019). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Lilik Mulyadi. (2010). Hukum Pidana: Teori dan Praktik. Bandung: Alumni.
Sudarto. (2006). Hukum Pidana I. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Jurnal Hukum & Pembangunan UI. (2020). “Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama (Pengeroyokan) dalam KUHP.”
Jurnal RechtsVinding Kemenkumham. (2021). “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengeroyokan dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia.”
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Finsensius Samara, Lusianus Ghazang, Ludvianty Ine Bara Timu, Patricia Laura Desa, Francisko Anggara Ola Kia, Ngurah Putu Adhi Wiraguna Pinatih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























