Perlindungan Hukum terhadap Pemanfaatan Konten Digital sebagai Objek Jaminan Fidusia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2170Keywords:
Konten Digital, Jaminan Fidusia, Hak CiptaAbstract
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk aset digital yang memiliki nilai ekonomi tinggi, seperti konten digital pada platform media sosial, video, musik, karya desain, dan produk kreatif lainnya. Aset-aset tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai objek jaminan fidusia guna mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha dan ekonomi kreatif. Namun, pemanfaatan konten digital sebagai objek jaminan fidusia masih menghadapi berbagai kendala hukum, terutama terkait status hukum, mekanisme penilaian nilai ekonomi, serta pelaksanaan eksekusi apabila debitur wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemanfaatan konten digital sebagai objek jaminan fidusia serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam praktiknya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemanfaatan konten digital sebagai objek jaminan fidusia telah memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta berbagai regulasi terkait ekonomi kreatif. Meskipun demikian, masih terdapat kendala berupa belum adanya standar valuasi yang jelas terhadap konten digital, keterbatasan mekanisme eksekusi, serta rendahnya kesiapan lembaga keuangan dalam menerima aset digital sebagai jaminan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pedoman teknis yang lebih komprehensif guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset digital dalam sistem pembiayaan nasional.
References
Arifin, Zainal dan Rina Astuti. 2023. “Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Perspektif Hukum Jaminan di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding, Vol. 12, No. 2.
Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah. 2014. Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Fuady, Munir. 2017. Hukum Jaminan Utang. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Yahya. 2016. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Hidayat, Nur dan Siti Rahmawati. 2022. “Perlindungan Hukum terhadap Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif.” Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 29, No. 3.
HS, Salim. 2019. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Margono, Suyud. 2018. Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization/TRIPs Agreement. Bogor: Ghalia Indonesia.
Nugroho, Aditya. 2023. “Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 20, No. 4.
Prasetyo, Budi. 2021. “Analisis Yuridis Hak Cipta sebagai Benda Bergerak Tidak Berwujud dalam Sistem Jaminan Fidusia.” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 33, No. 2.
Santoso, Agus dan Dian Permatasari. 2024. “Tantangan Valuasi Hak Kekayaan Intelektual sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Industri Digital.” Jurnal Arena Hukum, Vol. 17, No. 1.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. 2018. Hukum Jaminan di Indonesia: Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty.
Wibowo, Eko. 2023. “Konten Digital dan Problematika Eksekusi Jaminan Fidusia pada Era Ekonomi Digital.” Jurnal Rechtsidee, Vol. 11, No. 2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indah Permatasari, Aminah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























