Pelaksanaan Eksekusi atas Barang Titip Jual sebagai Objek Jaminan Fidusia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1589Keywords:
jaminan fidusia, barang titip jual, Kepastian Hukum, Eksekusi, Kepemilikan SahAbstract
Penelitian ini membahas pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia khususnya pada barang titip jual yang belum beralih kepemilikan secara sah. Dalam kondisi persaingan ekonomi yang ketat dan risiko investasi yang tinggi, penguatan aspek legalitas jaminan fidusia menjadi hal penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi semua pihak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis deskriptif kualitatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur eksekusi jaminan fidusia. Hasil penelitian menemukan bahwa kepastian hukum syarat sah perjanjian dan kepemilikan yang jelas sangat krusial agar jaminan fidusia dapat berfungsi efektif. Mekanisme pelaksanaan eksekusi juga harus mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak debitur serta pihak ketiga seperti konsinyor. Penelitian merekomendasikan klarifikasi kepemilikan, pembaruan regulasi, serta implementasi mekanisme penyelesaian sengketa alternatif untuk meningkatkan efektivitas jaminan fidusia di Indonesia.
References
Anggraini, Dwika. 2022. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bagi Hasil Dalam Praktik Konsinyasi Mainan Serba 2000 (Studi Kasus Di Desa Banyutengah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik).” IAIN Kediri.
Brigita Cindy Meiliana, Arif Suryono. 2023. “Implikasi Dan Mekanisme Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XCII/2019 Dalam Hal Debitur Wanprestasi.” Privat Law 11.
Firm, ILS Law. 2025. “Eksekusi Jaminan Fidusia.” 2025. https://www.ilslawfirm.co.id/eksekusi-jaminan-fidusia/.
Hari Sutra Disemadi. 2022. “Lensa Penelitian Hukum : Esai Deskriptif Atentang Metodologi Penelitian Hukum (Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies).” Jurnal Justisia Review 24: 289–304.
Huri, Daman. 2022. “Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia Dalam Praktik.” Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum 3.
Iqbal Maulana, Sufirman Rahman, dan Andika Prawira Buana. 2020. “Efektifitas Ekskusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan.” Qawanin Jurnal Ilmu Hukum 1.
Maengkom, Chris Rivaldo. 2016. “Eksekusi Jaminan Fidusia Yang Berlaku Di Indonesia Sebagai Lembaga Jaminan Menurut Undang - Undang Nomor 42 Tahun 1999.” Lex Privatum IV.
Ramdani, Ahdan. 2025. “Eksekusi Jaminan Fidusia.” 2025. https://www.lawyer-ahdanramdani.com/eksekusi-jaminan-fidusia/.
Tawalujan, Lord M. M. 2017. “Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang - Undang Nomor 42 Tahun 1999.” Lecx Privatum V.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Guido Vito Parulian Purba, Aminah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























