Pelaksanaan Eksekusi atas Barang Titip Jual sebagai Objek Jaminan Fidusia

Authors

  • Guido Vito Parulian Purba Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Aminah Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1589

Keywords:

jaminan fidusia, barang titip jual, Kepastian Hukum, Eksekusi, Kepemilikan Sah

Abstract

Penelitian ini membahas pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia khususnya pada barang titip jual yang belum beralih kepemilikan secara sah. Dalam kondisi persaingan ekonomi yang ketat dan risiko investasi yang tinggi, penguatan aspek legalitas jaminan fidusia menjadi hal penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi semua pihak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis deskriptif kualitatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur eksekusi jaminan fidusia. Hasil penelitian menemukan bahwa kepastian hukum syarat sah perjanjian dan kepemilikan yang jelas sangat krusial agar jaminan fidusia dapat berfungsi efektif. Mekanisme pelaksanaan eksekusi juga harus mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak debitur serta pihak ketiga seperti konsinyor. Penelitian merekomendasikan klarifikasi kepemilikan, pembaruan regulasi, serta implementasi mekanisme penyelesaian sengketa alternatif untuk meningkatkan efektivitas jaminan fidusia di Indonesia.

References

Anggraini, Dwika. 2022. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bagi Hasil Dalam Praktik Konsinyasi Mainan Serba 2000 (Studi Kasus Di Desa Banyutengah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik).” IAIN Kediri.

Brigita Cindy Meiliana, Arif Suryono. 2023. “Implikasi Dan Mekanisme Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XCII/2019 Dalam Hal Debitur Wanprestasi.” Privat Law 11.

Firm, ILS Law. 2025. “Eksekusi Jaminan Fidusia.” 2025. https://www.ilslawfirm.co.id/eksekusi-jaminan-fidusia/.

Hari Sutra Disemadi. 2022. “Lensa Penelitian Hukum : Esai Deskriptif Atentang Metodologi Penelitian Hukum (Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies).” Jurnal Justisia Review 24: 289–304.

Huri, Daman. 2022. “Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia Dalam Praktik.” Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum 3.

Iqbal Maulana, Sufirman Rahman, dan Andika Prawira Buana. 2020. “Efektifitas Ekskusi Objek Jaminan Fidusia Dengan Penjualan Dibawah Tangan.” Qawanin Jurnal Ilmu Hukum 1.

Maengkom, Chris Rivaldo. 2016. “Eksekusi Jaminan Fidusia Yang Berlaku Di Indonesia Sebagai Lembaga Jaminan Menurut Undang - Undang Nomor 42 Tahun 1999.” Lex Privatum IV.

Ramdani, Ahdan. 2025. “Eksekusi Jaminan Fidusia.” 2025. https://www.lawyer-ahdanramdani.com/eksekusi-jaminan-fidusia/.

Tawalujan, Lord M. M. 2017. “Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang - Undang Nomor 42 Tahun 1999.” Lecx Privatum V.

Downloads

Published

2026-02-20

How to Cite

Purba, G. V. P., & Aminah. (2026). Pelaksanaan Eksekusi atas Barang Titip Jual sebagai Objek Jaminan Fidusia. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(6), 4336–4343. https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1589