Rekonstruksi Perlindungan Debitor terhadap Penyalahgunaan Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan UU Nomor 42 Tahun 1999
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1951Keywords:
jaminan fidusia, penyalahgunaan eksekusi, Perlindungan hukum debitur Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi debitur terhadap penyalahgunaan eksekusi jaminan fidusia berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta implikasi Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perUUan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, yang dilakukan melalui penelaahan terhadap peraturan perUUan, putusan pengadilan, serta doktrin dan pendapat para ahli hukum. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun UU Jaminan Fidusia telah mengatur mekanisme eksekusi secara limitatif dan memberikan kekuatan eksekutorial terhadap Sertifikat Jaminan Fidusia, dalam praktik masih sering terjadi penyalahgunaan
eksekusi yang merugikan debitur, terutama melalui eksekusi sepihak tanpa kesepakatan wanprestasi dan tanpa putusan pengadilan. Dengan demikian, Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 memberikan penegasan yang signifikan bahwa jumlah tunggakan tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh kreditur, serta bahwa proses eksekusi paksa hanya akan dilanjutkan jika debitur memberikan persetujuannya atas tunggakan tersebut dengan mengakui tunggakan dan menyerahkan jaminan. Namun demikian, implementasi putusan tersebut masih menghadapi berbagai hambatan, seperti lemahnya pengawasan, penggunaan debt collector yang melanggar hukum, serta ketiadaan sanksi tegas terhadap kreditur yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum dan penyempurnaan regulasi guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi debitur.
References
Ananda, H., & Adam, R. C. (2025). Debtors Deferring Debt Payment Obligations and Repeated Appeals in the Perspective of Legal Certainty: Debitor Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kasasi Berulang dalam Perspektif Kepastian Hukum. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 20(4), 10–21070.
Atri, D. K., Supriyadi, S., & Astanti, D. I. (2022). Peran Notaris Terhadap Perjanjian Kredit Dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Yang Didaftarkan Secara Online. Semarang Law Review (SLR), 3(1), 1–11.
Bina, S. M. S. (2023). Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian. Journal Sains Student Research, 1(2), 871–880.
Budi, S. (2017). Permohonan Eksekusi Kepada Pengadilan Negeri Berkaitan Dengan Perjanjian Fidusia Terhadap Jaminan Yang Digelapkan. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(1), 99–107.
Feryantini, N. K. D., Dantes, K. F., & Setianto, M. J. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Menurut UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1), 220–229.
Huri, D. (2022). Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 3(3), 253–271.
Karelina, N., Abubakar, L., & Handayani, T. (2022). Implikasi Hukum Putusan MK No 18/Puu/Xvii/2019 Dan Penegasannya Dalam Putusan MK No 2/Puu-Xix/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia Dan Perumusan Klausula Perjanjian. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(2), 187–201.
Kusuma, H. W. (2023). Tinjauan Yuridis Penyewaan Objek Jaminan Fidusia Oleh Debitur Kepada Pihak Ketiga Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Jurnal Retentum, 3(1), 146–155.
Liu, A. R. R., Suparto, S., & Wiyono, S. A. (2024). Penjualan Objek Jaminan Tanpa Persetujuan Debitur Dalam Perjanjian Utang Piutang Ditinjau dari Hukum Perjanjian dan Hukum Jaminan. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3).
Mondoringin, R. A. (2024). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENARIKAN PAKSA KENDARAAN OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN MELALUI DEBT COLLECTOR PASCA KELUARNYA PUTUSAN MK NO18/PUU-XVII TAHUN 2019. LEX PRIVATUM, 13(5).
Nugraha, S. N. (2021). Cidera Janji (Wanprestasi) Dalam Perjanjian Fidusia Berdasarkan Pasal 15 Ayat (3) Uu Nomor 42 Tahun 1999 Pasca Putusan MK No: 18/Puu-Xvii/2019. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 77–92.
Pandiangan, M. A., Widarto, J., Kantikha, I. M., Judge, Z., & Elawati, T. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Bank Selaku Kreditur Separatis Dalam Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 03/Pdt. Sus-Gll/2017/Pn. Niaga Smg). Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora, 2(2), 253–266.
Pramudia, A., Hakim, A. L., & Rumatiga, H. (2024). Model Perlindungan Hukum kepada Kreditur Beritikad Baik terhadap Putusan Non Executable. Karimah Tauhid, 3(12), 13573–13592.
Prasetyaningtyas, A. A., Medina, N. S., Sejati, A. P., & Fikri, M. A. H. (2025). KEKUATAN EKSEKUTORIAL SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN DALAM SISTEM PUBLIKASI PENDAFTARAN TANAH. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1551–1560.
Rahmadania, S., Sitika, A. J., & Darmayanti, A. (2021). Peran pendidikan agama Islam dalam keluarga dan masyarakat. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 5(2), 221–226.
Ramadhan, A. G., & Ali Abdulah, Y. (2024). MEKANISME PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI DAN LELANG SUKARELA TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA. Media Bina Ilmiah, 19(3), 4097–4110.
Rifai, A., & Subroto, G. (2020). Kekuatan Hukum Lembaga Jaminan Fidusia Sebagai Hak Kebendaan. Vol. 21 No, 2.
Saffanah, A. H., & Ramadhani, D. A. (2024). Perlindungan Hukum Debitur dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(3), 1784–1800.
Sanusi, A. (2013). Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Akibat Hukumnya (Suatu Tinjauan Normatif) the Registration of Fiduciary and the Legal Consequences (a Review of Normative). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 7(1), 73–83.
Setyabudi, B. (2022). Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum bagi Debitur dan Pihak Ketiga dalam Perjanjian Kredit dengan Objek Jaminan Fidusia Berbasis Keadilan. UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.
Sihombing, D. R. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Wanprestasi Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 6(1).
Telew, M. P. (2017). Perlindungan Hukum Nasabah Debitur Terhadap Pemberlakuan Perjanjian Baku Dalam Perjanjian Kredit Bank. Lex Administratum, 5(8).
Usanti, T. P., & Bakarbessy, L. (2013). Hukum Jaminan. Surabaya: CV. Revka Prima Media.
Usman, R. (2021). Makna pengalihan hak kepemilikan benda objek jaminan fidusia atas dasar kepercayaan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(1), 139–162.
Widiadnyani, I. G. A., Windari, R. A., & Sudiatmaka, K. (2018). Implikasi Yuridis Jual Beli Tanah Adat Melalui Perjanjian Dibawah Tangan Dalam Perspektif UU Pokok Agraria. Jurnal Komunitas Yustisia, 1(1), 45–54.
Widjaja, E. K., & Putra, W. T. (2019). Karakteristik Hak Kebendaan Pada Objek Jaminan Fidusia Berupa Benda Persediaan. Jurnal Mercatoria, 12(1), 14–28.
Wijaya, H. T. (2019). Keabsahan Akta Dibawah Tangan Kredit Motor Dalam Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 77–86.
Zahirah, P. A., Makmur, S. M., Mohamad, I. R., & Datau, R. (2025). Penyelesaian Perkara Wanprestasi Atas Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia dan Implikasinya terhadap Lembaga Pembiayaan di PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Gorontalo Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. JISH: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 121–126.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yashinta Dewi Sakuntala, Aminah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























