Konsepsi Tanah Ulayat sebagai Hak Bersama Masyarakat Adat dalam Praktik Penyelenggaraan Pertanahan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1686Keywords:
Tanah Hak Ulayat, Hak Bersama, Masyarakat AdatAbstract
Tanah ulayat merupakan hak bersama masyarakat hukum adat yang secara konstitusional diakui keberadaannya dalam sistem hukum nasional. Namun demikian, dalam praktik penyelenggaraan pertanahan, eksistensi tanah ulayat kerap menghadapi berbagai permasalahan, terutama terkait pengakuan, pendaftaran, dan pengelolaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsepsi tanah ulayat sebagai hak bersama masyarakat adat serta implementasinya dalam praktik penyelenggaraan pertanahan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tanah ulayat telah diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya, pelaksanaan pengakuan dan perlindungan hak ulayat dalam praktik masih belum optimal akibat adanya disharmonisasi regulasi, keterbatasan administrasi pertanahan, serta perbedaan pemahaman antara hukum adat dan hukum negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan kebijakan pertanahan yang responsif terhadap hak kolektif masyarakat adat guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum atas tanah ulayat.
References
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
Bambang, Santoso. “Perlindungan Tanah Adat di Indonesia: Perspektif Hukum Agraria.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 21, No. 1, 2013.
Boedi, Harsono. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Jakarta: Djambatan, 2011.
Dewi, Ratna. “Implementasi Sertifikasi Hak Ulayat Masyarakat Adat.” Jurnal Agraria & Hukum, Vol. 7, No. 1, 2018.
Hariyadi. Masyarakat Adat dan Hak Ulayat: Kajian Hukum dan Pembangunan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.
Haryanto, Agus. “Pengakuan Hak Ulayat dalam Sistem Hukum Pertanahan Nasional.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 45, No. 3, 2015.
Maria, S. Siagian. Pengelolaan Tanah Ulayat dalam Perspektif Hukum Adat. Jakarta: Kencana, 2015.
Nurhayati, Siti. “Konflik Tanah Ulayat dan Kepastian Hukum di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 12, No. 2, 2016.
Prasetyo, Teguh. Kearifan Lokal dan Perlindungan Hak Tanah Masyarakat Adat. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Rahayu, Dwi. “Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Tanah Ulayat.” Jurnal Sosial & Budaya Syar-i, Vol. 11, No. 2, 2017.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Supriyadi, Antonius. Hukum Pertanahan dan Tata Ruang. Jakarta: Prenadamedia Group, 2013.
Sudikno, Mertokusumo. Hukum Adat Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 200
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Noflin Cheni, Sukirno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























