Konsepsi Tanah Ulayat sebagai Hak Bersama Masyarakat Adat dalam Praktik Penyelenggaraan Pertanahan

Authors

  • Noflin Cheni Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Sukirno Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1686

Keywords:

Tanah Hak Ulayat, Hak Bersama, Masyarakat Adat

Abstract

Tanah ulayat merupakan hak bersama masyarakat hukum adat yang secara konstitusional diakui keberadaannya dalam sistem hukum nasional. Namun demikian, dalam praktik penyelenggaraan pertanahan, eksistensi tanah ulayat kerap menghadapi berbagai permasalahan, terutama terkait pengakuan, pendaftaran, dan pengelolaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsepsi tanah ulayat sebagai hak bersama masyarakat adat serta implementasinya dalam praktik penyelenggaraan pertanahan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tanah ulayat telah diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya, pelaksanaan pengakuan dan perlindungan hak ulayat dalam praktik masih belum optimal akibat adanya disharmonisasi regulasi, keterbatasan administrasi pertanahan, serta perbedaan pemahaman antara hukum adat dan hukum negara. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan kebijakan pertanahan yang responsif terhadap hak kolektif masyarakat adat guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum atas tanah ulayat.

References

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.

Bambang, Santoso. “Perlindungan Tanah Adat di Indonesia: Perspektif Hukum Agraria.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 21, No. 1, 2013.

Boedi, Harsono. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Jakarta: Djambatan, 2011.

Dewi, Ratna. “Implementasi Sertifikasi Hak Ulayat Masyarakat Adat.” Jurnal Agraria & Hukum, Vol. 7, No. 1, 2018.

Hariyadi. Masyarakat Adat dan Hak Ulayat: Kajian Hukum dan Pembangunan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.

Haryanto, Agus. “Pengakuan Hak Ulayat dalam Sistem Hukum Pertanahan Nasional.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 45, No. 3, 2015.

Maria, S. Siagian. Pengelolaan Tanah Ulayat dalam Perspektif Hukum Adat. Jakarta: Kencana, 2015.

Nurhayati, Siti. “Konflik Tanah Ulayat dan Kepastian Hukum di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 12, No. 2, 2016.

Prasetyo, Teguh. Kearifan Lokal dan Perlindungan Hak Tanah Masyarakat Adat. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Rahayu, Dwi. “Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Tanah Ulayat.” Jurnal Sosial & Budaya Syar-i, Vol. 11, No. 2, 2017.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Supriyadi, Antonius. Hukum Pertanahan dan Tata Ruang. Jakarta: Prenadamedia Group, 2013.

Sudikno, Mertokusumo. Hukum Adat Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 200

Downloads

Published

2026-02-20

How to Cite

Noflin Cheni, & Sukirno. (2026). Konsepsi Tanah Ulayat sebagai Hak Bersama Masyarakat Adat dalam Praktik Penyelenggaraan Pertanahan. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(6), 4428–4433. https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1686