Perlindungan Hukum Tanah Ulayat Masyarakat Adat Suku Yei di Kabupaten Merauke

Authors

  • Liony Gultom Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Sukirno Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1572

Keywords:

Perlindungan Hukum, Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Suku Yei

Abstract

Tanah ulayat bagi masyarakat adat suku Yei memiliki nilai religius dan dianggap sebagai “Mama/Ibu” bagi mereka, oleh karena itu tanah ulayat tidak dapat diperjual belikan dan harus dipertahankan dengan cara apa pun. Perlindungan hukum tanah ulayat masyarakat adat suku Yei dilakukan untuk memberikan pengakuan dan kepastian hukum atas tanah ulayat yang selama ini ditempati suku Yei sebagai keberlangsungan kehidupan. Masyarakat adat suku Yei merupakan salah satu masyarakat adat yang mendiami wilayah adat Kabupaten Merauke. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data tersebut digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip hukum, serta isu-isu hukum yang relevan. Dalam proses analisis, penulis menggunakan pendekatan silogismes deduktif. Hasilnya menunjukkan bahwa Masyarakat Adat Suku Yei memiliki pengakuan hukum yang kuat melalui peraturan pusat dan daerah, termasuk Surat Keputusan Bupati Merauke Tahun 2024 yang melindungi keberadaan dan hak-hak mereka.

References

Arysmen, Azwar, Z., Ilham, A., & Darmawan, A. (2023). Tanah Ulayat Persfektif Hukum Adat dan Hukum Islam. SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya, 18(1), 57–68. https://doi.org/10.26858/supremasi.v18i1.42256

Azaria, N. E. E. (2024). Pengakuan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Untuk Pembangunan Nasional. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(9), 5. https://doi.org/10.56370/lex.generalis.v5i9.579

Cahyaningrum, D. (2012). Pemanfaatan Tanah Adat Untuk Kepentingan Penanaman Modal di Bidang Perkebunan. Jurnal Negara Hukum, 3(1), 37. https://doi.org/10.32832/jnh.v3i1.35

Citrawan, F. A. (2020). Konsep Kepemilikan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Minangkabau. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 601. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no3.2583

Fajrin, U. R. (2025). Kedudukan Surat Hak Milik Yang Berasal Dari Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Papua (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 4241 K/Pdt/2022). Jurnal Indonesian Notary, 7(2), 181. https://doi.org/https://doi.org/10.21143/notary.vol7.no2.180

Hakeem, M. A. G., & Widianto, A. P. (2025). Kajian Sosiologis dan Antropologis Terhadap Konflik Tanah dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang Terdampak Pembangunan Proyek Strategis Nasional (Studi Kasus: Masyarakat Adat Yei Kian, Papua). Jurnal Media Hukum Indones, 3(4), 141. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.17382572

Herrayan, D. G., Soraya, L. F., & Moecthar, O. (2019). Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat Dalam Kebijakan Penataan Aset Reforma Agraria. Jurnal Kertha Patrika, 41(3), 285.

Hilmy, M. I. (2020). Prospek Tanah Adat dalam Pembangunan Nasiona. Waskita: Jurnal Pendidikan Nilai Dan Pembangunan Karakter, 4(1). https://doi.org/10.21776/ub.waskita.2020.004.01.4

Ibrahim, A. L., & Dirkareshza, R. (2020). Urgensi Hak Ulayat Terhadap Perlindungan Masyrakat Hukum Adat Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah, 5(1), 94–109. https://doi.org/10.35706/dejure.v5i1.3497

J, W. D. (2021). Pengakuan dan Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Adat Papua dalam Prespektif Hukum Nasional. RLR: Realism Law Review, 2(1), 22–41. https://doi.org/10.56943/rlr.v2i1.135

Kunu, A. B. D. (2010). Kedudukan Hak Ulayat Masyarakat Adat Dalam Hukum Tanah Nasional. Jurnal Inspirasi, 1(No.10), 39.

Mamonto, A. A. (2023). Kekuatan Surat Pelepasan Tanah Adat Terhadap Sertifikat Tanah Yang Diterbitkan. Jurnal Unes Law Review, 5(4), 4270. https://doi.org/10.31933/hulrev.v5i4.1206

Pasaribu, R. S., & Simamora, J. (2022). Pengakuan dan Perlindungan Hukum Terhadap Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Batak Toba. Nommensen Journal of Legal, 3(1), 2. https://doi.org/https://doi.org/10.51622/njlo.v3i1.606

Pellokila, J. R. Z. (2021). Analisis Penyelesaian Konflik Hak Ulayat pada Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Jayapura Papua. Jurnal Syntax Transformation, 2(8), 1112. https://doi.org/10.46799/jst.v2i8.330

Putri, M. K., Dantes, K. F., & Adnyani, N. S. (2024). Implementasi Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Ilmu Hukum Undiksha, 12(1), 157–174. https://doi.org/10.23887/jih.v12i1.70119

Simarmata, M. H. (2018). Hukum Nasional Yang Responsif Terhadap Pengakuan dan Penggunaan Tanah Ulayat. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(2), 283–300. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i2.251

Sukirno. (2019). Rekonstruksi Regulasi Untuk Akselerasi Penetapan Hutan Adat. Jurnal Hukum Progresif, 7(No.1), 94.

Tekege, P. (2024). Hakikat Pengakuan dan Perlindungan Hak Ulayat Atas Masyarakat Hukum Adat Di Papua. Jurnal INNOVATIVE, 4(4). https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13915

Turot, Y. W. (2021). Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Menjadi Hak Milik Perorangan Pada Suku MOI di Kabupaten Sorong. Jurnal Citizen Education, 3(2), 57.

Wibowo, A. P. (2022). Hak Masyarakat Adat Atas Pengelolaan Tanah Ulayat yang Disertifikatkan Atas Nama Pemerintahan Desa. Jurnal HUKUM BISNIS (Universitas Narotama), 6(1), 707.

Downloads

Published

2026-01-22

How to Cite

Gultom, L., & Sukirno. (2026). Perlindungan Hukum Tanah Ulayat Masyarakat Adat Suku Yei di Kabupaten Merauke . Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3845–3852. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1572