Perlindungan Hukum Tanah Ulayat Masyarakat Adat Suku Yei di Kabupaten Merauke
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1572Keywords:
Perlindungan Hukum, Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Suku YeiAbstract
Tanah ulayat bagi masyarakat adat suku Yei memiliki nilai religius dan dianggap sebagai “Mama/Ibu” bagi mereka, oleh karena itu tanah ulayat tidak dapat diperjual belikan dan harus dipertahankan dengan cara apa pun. Perlindungan hukum tanah ulayat masyarakat adat suku Yei dilakukan untuk memberikan pengakuan dan kepastian hukum atas tanah ulayat yang selama ini ditempati suku Yei sebagai keberlangsungan kehidupan. Masyarakat adat suku Yei merupakan salah satu masyarakat adat yang mendiami wilayah adat Kabupaten Merauke. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data tersebut digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip hukum, serta isu-isu hukum yang relevan. Dalam proses analisis, penulis menggunakan pendekatan silogismes deduktif. Hasilnya menunjukkan bahwa Masyarakat Adat Suku Yei memiliki pengakuan hukum yang kuat melalui peraturan pusat dan daerah, termasuk Surat Keputusan Bupati Merauke Tahun 2024 yang melindungi keberadaan dan hak-hak mereka.
References
Arysmen, Azwar, Z., Ilham, A., & Darmawan, A. (2023). Tanah Ulayat Persfektif Hukum Adat dan Hukum Islam. SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya, 18(1), 57–68. https://doi.org/10.26858/supremasi.v18i1.42256
Azaria, N. E. E. (2024). Pengakuan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Untuk Pembangunan Nasional. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(9), 5. https://doi.org/10.56370/lex.generalis.v5i9.579
Cahyaningrum, D. (2012). Pemanfaatan Tanah Adat Untuk Kepentingan Penanaman Modal di Bidang Perkebunan. Jurnal Negara Hukum, 3(1), 37. https://doi.org/10.32832/jnh.v3i1.35
Citrawan, F. A. (2020). Konsep Kepemilikan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Minangkabau. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 601. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no3.2583
Fajrin, U. R. (2025). Kedudukan Surat Hak Milik Yang Berasal Dari Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Papua (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 4241 K/Pdt/2022). Jurnal Indonesian Notary, 7(2), 181. https://doi.org/https://doi.org/10.21143/notary.vol7.no2.180
Hakeem, M. A. G., & Widianto, A. P. (2025). Kajian Sosiologis dan Antropologis Terhadap Konflik Tanah dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang Terdampak Pembangunan Proyek Strategis Nasional (Studi Kasus: Masyarakat Adat Yei Kian, Papua). Jurnal Media Hukum Indones, 3(4), 141. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.17382572
Herrayan, D. G., Soraya, L. F., & Moecthar, O. (2019). Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat Dalam Kebijakan Penataan Aset Reforma Agraria. Jurnal Kertha Patrika, 41(3), 285.
Hilmy, M. I. (2020). Prospek Tanah Adat dalam Pembangunan Nasiona. Waskita: Jurnal Pendidikan Nilai Dan Pembangunan Karakter, 4(1). https://doi.org/10.21776/ub.waskita.2020.004.01.4
Ibrahim, A. L., & Dirkareshza, R. (2020). Urgensi Hak Ulayat Terhadap Perlindungan Masyrakat Hukum Adat Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah, 5(1), 94–109. https://doi.org/10.35706/dejure.v5i1.3497
J, W. D. (2021). Pengakuan dan Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Adat Papua dalam Prespektif Hukum Nasional. RLR: Realism Law Review, 2(1), 22–41. https://doi.org/10.56943/rlr.v2i1.135
Kunu, A. B. D. (2010). Kedudukan Hak Ulayat Masyarakat Adat Dalam Hukum Tanah Nasional. Jurnal Inspirasi, 1(No.10), 39.
Mamonto, A. A. (2023). Kekuatan Surat Pelepasan Tanah Adat Terhadap Sertifikat Tanah Yang Diterbitkan. Jurnal Unes Law Review, 5(4), 4270. https://doi.org/10.31933/hulrev.v5i4.1206
Pasaribu, R. S., & Simamora, J. (2022). Pengakuan dan Perlindungan Hukum Terhadap Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Batak Toba. Nommensen Journal of Legal, 3(1), 2. https://doi.org/https://doi.org/10.51622/njlo.v3i1.606
Pellokila, J. R. Z. (2021). Analisis Penyelesaian Konflik Hak Ulayat pada Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Jayapura Papua. Jurnal Syntax Transformation, 2(8), 1112. https://doi.org/10.46799/jst.v2i8.330
Putri, M. K., Dantes, K. F., & Adnyani, N. S. (2024). Implementasi Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Ilmu Hukum Undiksha, 12(1), 157–174. https://doi.org/10.23887/jih.v12i1.70119
Simarmata, M. H. (2018). Hukum Nasional Yang Responsif Terhadap Pengakuan dan Penggunaan Tanah Ulayat. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(2), 283–300. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i2.251
Sukirno. (2019). Rekonstruksi Regulasi Untuk Akselerasi Penetapan Hutan Adat. Jurnal Hukum Progresif, 7(No.1), 94.
Tekege, P. (2024). Hakikat Pengakuan dan Perlindungan Hak Ulayat Atas Masyarakat Hukum Adat Di Papua. Jurnal INNOVATIVE, 4(4). https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13915
Turot, Y. W. (2021). Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Menjadi Hak Milik Perorangan Pada Suku MOI di Kabupaten Sorong. Jurnal Citizen Education, 3(2), 57.
Wibowo, A. P. (2022). Hak Masyarakat Adat Atas Pengelolaan Tanah Ulayat yang Disertifikatkan Atas Nama Pemerintahan Desa. Jurnal HUKUM BISNIS (Universitas Narotama), 6(1), 707.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Liony Gultom, Sukirno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























