Analisis Yuridis terhadap Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang

Authors

  • Anindita Moktikanana Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Sukirno Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1676

Keywords:

Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Notaris, Perlindungan Hukum

Abstract

Seorang Notaris memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan segala informasi yang terkait dengan akta yang dibuatnya selama pembuatan akta. Hadirnya PMPJ adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Notaris maupun masyarakat. Notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dengan melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap para klien. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian yuridis normatif, yaitu melalui pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian yaitu Notaris kini juga memiliki peran krusial dalam sistem anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme diluar tanggung jawab mereka dalam membuat akta otentik. Dua kewajiban tersebut yaitu, (1) Kewajiban untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa atau prinsip know your coustumer (klien); dan (2) Kewajiban untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada PPATK. Sebagai pihak pelapor, Notaris berhak mendapatkan jaminan perlindungan, baik secara preventif (pencegahan) maupun represif (penindakan). Upaya perlindungan preventif (pencegahan) dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian serta prinsip mengenali pengguna jasa saat mencurigai adanya transaksi keuangan yang mencurigakan.

References

Wijaya, M. W. (2023). Penerapan prinsip mengenali pengguna jasa notaris dalam rapat umum pemegang saham secara video conference. Jurnal Rechtens, 12(2), 194–196.

Kismawardani, K., & Cahyarini, L. L. (2023). Relevansi notaris sebagai pihak pelapor dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Notarius, 16(3), 1323.

Siska, EL. A. A., & Supriyadi. (2022). Peran notaris dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang di era digital melalui aplikasi Go Anti Money Laundering (GoAML). Jurnal Hukum Tora, 8(3), 276–277.

Puspareni, A. S., & Wisnaeni, F. (2023). Relelvansi penerapan prinsip mengenali pengguna jasa terhadap kewenangan notaris. Notarius, 16(2), 760–761.

Samiya, A. I., & Susetyo, H. (2021). Notaris sebagai pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015. Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 189.

Mandala, M. M. (2021). Prinsip melngelnali pelngguna jasa bagi notaris menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017. Officium Notarium, 2(1), 318–319.

Saputra, R. (2024). Perlindungan hukum notaris atas kewajiban menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Jurnal Hukum Caraka Justitia, 4(2), 129.

Rahman, EL., & Perkasa, A. I. (2025). Perlindungan hukum bagi notaris dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Jurnal Global Ilmiah, 2(9), 684–686.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Downloads

Published

2026-02-19

How to Cite

Moktikanana, A., & Sukirno. (2026). Analisis Yuridis terhadap Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(6), 4217–4224. https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1676