Analisis Yuridis terhadap Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1676Keywords:
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Notaris, Perlindungan HukumAbstract
Seorang Notaris memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan segala informasi yang terkait dengan akta yang dibuatnya selama pembuatan akta. Hadirnya PMPJ adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Notaris maupun masyarakat. Notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dengan melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap para klien. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian yuridis normatif, yaitu melalui pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian yaitu Notaris kini juga memiliki peran krusial dalam sistem anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme diluar tanggung jawab mereka dalam membuat akta otentik. Dua kewajiban tersebut yaitu, (1) Kewajiban untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa atau prinsip know your coustumer (klien); dan (2) Kewajiban untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada PPATK. Sebagai pihak pelapor, Notaris berhak mendapatkan jaminan perlindungan, baik secara preventif (pencegahan) maupun represif (penindakan). Upaya perlindungan preventif (pencegahan) dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian serta prinsip mengenali pengguna jasa saat mencurigai adanya transaksi keuangan yang mencurigakan.
References
Wijaya, M. W. (2023). Penerapan prinsip mengenali pengguna jasa notaris dalam rapat umum pemegang saham secara video conference. Jurnal Rechtens, 12(2), 194–196.
Kismawardani, K., & Cahyarini, L. L. (2023). Relevansi notaris sebagai pihak pelapor dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Notarius, 16(3), 1323.
Siska, EL. A. A., & Supriyadi. (2022). Peran notaris dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang di era digital melalui aplikasi Go Anti Money Laundering (GoAML). Jurnal Hukum Tora, 8(3), 276–277.
Puspareni, A. S., & Wisnaeni, F. (2023). Relelvansi penerapan prinsip mengenali pengguna jasa terhadap kewenangan notaris. Notarius, 16(2), 760–761.
Samiya, A. I., & Susetyo, H. (2021). Notaris sebagai pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015. Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 189.
Mandala, M. M. (2021). Prinsip melngelnali pelngguna jasa bagi notaris menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017. Officium Notarium, 2(1), 318–319.
Saputra, R. (2024). Perlindungan hukum notaris atas kewajiban menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Jurnal Hukum Caraka Justitia, 4(2), 129.
Rahman, EL., & Perkasa, A. I. (2025). Perlindungan hukum bagi notaris dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Jurnal Global Ilmiah, 2(9), 684–686.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anindita Moktikanana, Sukirno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























