Penerapan Strict Liability dan Vicarious Liability dalam Sengketa Perdata Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Filipina

Authors

  • Putra Dirgantara Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia
  • Cheryl Nathania Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia
  • Heigel Parodi Ritonga Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia
  • Nicole Eugenia Yuri Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia
  • Oky Annisa Rizky Noer Janah Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1580

Keywords:

Pertanggungjawaban Mutlak, Pertanggungjawaban Pengganti, Hukum Perdata Komparatif

Abstract

Penelitian ini menganalisis secara komparatif penerapan doktrin Strict Liability (Pertanggungjawaban Mutlak) dan Vicarious Liability (Pertanggungjawaban Pengganti) dalam sengketa perdata antara Indonesia dan Filipina. Studi ini menyoroti bagaimana perbedaan tradisi hukum sistem Civil Law murni di Indonesia dan sistem hibrida yang dipengaruhi Common Law di Filipina memengaruhi lingkup dan beban pembuktian pertanggungjawaban non-kesalahan. Ditemukan bahwa Indonesia menerapkan SL secara terbatas melalui lex specialis (khususnya UU PPLH) dan VL masih berlandaskan pada asumsi kelalaian pengawasan, sementara Filipina mengadopsi doktrin-doktrin ini secara lebih ekspansif melalui yurisprudensi, khususnya dalam Product Liability dan Liability for Acts of Others. Kesimpulan menunjukkan bahwa meskipun kedua negara bertujuan untuk melindungi korban, sistem Filipina menawarkan jalur litigasi yang lebih luas dan fleksibel, sementara Indonesia harus mengandalkan reformasi legislasi yang agresif untuk memperluas cakupan pertanggungjawaban non-kesalahan.

References

Afiftania, Lana Aulia, dan Dian Purnama Anugerah. 2022. "Penerapan Prinsip Vicarious Liability dalam Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas." Notaire 5 (3).

Claudia, Zulian, dan Ariawan Gunadi. 2023. "Vicarious Liability in Personal Data Protection." Rechtsidee 11 (2): 995-10.21070/jihr. v12i2. 995.

Haq, Miftahul, dan Dedy Felandry. 2024. "Prinsip Strict Liability Pelaku Usaha Dalam Rangka Mewujudkan Asas Keadilan Dan Kepastian Hukum Bagi Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen." Jotika Research In Business Law 3 (2): 86–96.

Handtiyo, Sanny, Inayatun Nurhasanah, dan Oscar Hardyan. 2025. "ASAS STRICT LIABILITY DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP OLEH KORPORASI." Jurnal Ilmu Pengetahuan Naratif 6 (2).

Mahendra, Kadek Krisna. 2025. "TINJAUAN PERBANDINGAN HUKUM PIDANA ANTARA NEGARA INDONESIA DENGAN FILIPINA TERKAIT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR." Jurnal Pacta Sunt Servanda 6 (1): 13–21.

Mambrasar, Yansen Ones, Yohana Watofa, dan Jonhi Sassan. 2024. "Dissecting Patterns of Hospital Civil Liability in Medical Disputes: Between Vicarious Liability and Central: Membedah Pola Pertanggungjawaban Perdata Rumah Sakit dalam..." Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik dan Pemerintahan 1 (2): 61–85.

Nardiman, SH. 2022. Penerapan asas vicarious liability terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Bandung: Penerbit Alumni.

Nisa, Tiara Khoerun. 2023. "Asas Strict Liability Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Proses Pembuktian Tindak Pidana Lingkungan Hidup." Justitia Jurnal Ilmu Hukum 2 (1): 18–27.

Shihab, Muhammad Farsha. 2025. "Analisis Yuridis Doktrin Vicarious Liability dalam Praktik Medis Studi Putusan MK No. 21/PUU-XXI/2023." Arus Jurnal Sosial dan Humaniora 5 (2): 1925–1936.

Sinduningrum, Aryani, dan Henny Marlyna. 2023. "Penerapan Strict Liability dalam Hukum Pelindungan Konsumen di Indonesia: Perbandingan Negara Lain." UNES Law Review 6 (2): 5021–5030.

Sodikin, Sodikin. 2022. "Perkembangan Konsep Strict Liability Sebagai Pertanggungjawaban Perdata Dalam Sengketa Lingkungan Di Era Globalisasi." Al-Qisth Law Review 5 (2): 261–298.

Downloads

Published

2026-01-30

How to Cite

Putra Dirgantara, Nathania, C., Ritonga, H. P., Yuri, N. E., & Janah, O. A. R. N. (2026). Penerapan Strict Liability dan Vicarious Liability dalam Sengketa Perdata Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Filipina. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3941–3951. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1580