Penerapan Strict Liability dan Vicarious Liability dalam Sengketa Perdata Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Filipina
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1580Keywords:
Pertanggungjawaban Mutlak, Pertanggungjawaban Pengganti, Hukum Perdata KomparatifAbstract
Penelitian ini menganalisis secara komparatif penerapan doktrin Strict Liability (Pertanggungjawaban Mutlak) dan Vicarious Liability (Pertanggungjawaban Pengganti) dalam sengketa perdata antara Indonesia dan Filipina. Studi ini menyoroti bagaimana perbedaan tradisi hukum sistem Civil Law murni di Indonesia dan sistem hibrida yang dipengaruhi Common Law di Filipina memengaruhi lingkup dan beban pembuktian pertanggungjawaban non-kesalahan. Ditemukan bahwa Indonesia menerapkan SL secara terbatas melalui lex specialis (khususnya UU PPLH) dan VL masih berlandaskan pada asumsi kelalaian pengawasan, sementara Filipina mengadopsi doktrin-doktrin ini secara lebih ekspansif melalui yurisprudensi, khususnya dalam Product Liability dan Liability for Acts of Others. Kesimpulan menunjukkan bahwa meskipun kedua negara bertujuan untuk melindungi korban, sistem Filipina menawarkan jalur litigasi yang lebih luas dan fleksibel, sementara Indonesia harus mengandalkan reformasi legislasi yang agresif untuk memperluas cakupan pertanggungjawaban non-kesalahan.
References
Afiftania, Lana Aulia, dan Dian Purnama Anugerah. 2022. "Penerapan Prinsip Vicarious Liability dalam Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas." Notaire 5 (3).
Claudia, Zulian, dan Ariawan Gunadi. 2023. "Vicarious Liability in Personal Data Protection." Rechtsidee 11 (2): 995-10.21070/jihr. v12i2. 995.
Haq, Miftahul, dan Dedy Felandry. 2024. "Prinsip Strict Liability Pelaku Usaha Dalam Rangka Mewujudkan Asas Keadilan Dan Kepastian Hukum Bagi Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen." Jotika Research In Business Law 3 (2): 86–96.
Handtiyo, Sanny, Inayatun Nurhasanah, dan Oscar Hardyan. 2025. "ASAS STRICT LIABILITY DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP OLEH KORPORASI." Jurnal Ilmu Pengetahuan Naratif 6 (2).
Mahendra, Kadek Krisna. 2025. "TINJAUAN PERBANDINGAN HUKUM PIDANA ANTARA NEGARA INDONESIA DENGAN FILIPINA TERKAIT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR." Jurnal Pacta Sunt Servanda 6 (1): 13–21.
Mambrasar, Yansen Ones, Yohana Watofa, dan Jonhi Sassan. 2024. "Dissecting Patterns of Hospital Civil Liability in Medical Disputes: Between Vicarious Liability and Central: Membedah Pola Pertanggungjawaban Perdata Rumah Sakit dalam..." Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik dan Pemerintahan 1 (2): 61–85.
Nardiman, SH. 2022. Penerapan asas vicarious liability terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Bandung: Penerbit Alumni.
Nisa, Tiara Khoerun. 2023. "Asas Strict Liability Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Proses Pembuktian Tindak Pidana Lingkungan Hidup." Justitia Jurnal Ilmu Hukum 2 (1): 18–27.
Shihab, Muhammad Farsha. 2025. "Analisis Yuridis Doktrin Vicarious Liability dalam Praktik Medis Studi Putusan MK No. 21/PUU-XXI/2023." Arus Jurnal Sosial dan Humaniora 5 (2): 1925–1936.
Sinduningrum, Aryani, dan Henny Marlyna. 2023. "Penerapan Strict Liability dalam Hukum Pelindungan Konsumen di Indonesia: Perbandingan Negara Lain." UNES Law Review 6 (2): 5021–5030.
Sodikin, Sodikin. 2022. "Perkembangan Konsep Strict Liability Sebagai Pertanggungjawaban Perdata Dalam Sengketa Lingkungan Di Era Globalisasi." Al-Qisth Law Review 5 (2): 261–298.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putra Dirgantara, Cheryl Nathania, Heigel Parodi Ritonga, Nicole Eugenia Yuri, Oky Annisa Rizky Noer Janah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























