Analisis Hukum Pembuktian dalam Kasus Wanprestasi atas Sertifikat Hak Milik yang terdapat pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1233/Pdt.G/2023
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1367Keywords:
Pembuktian, Wanprestasi, Sertifikat Hak Milik, Putusan PengadilanAbstract
Penelitian ini membahas penerapan hukum pembuktian dalam perkara wanprestasi yang berkaitan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1233/Pdt.G/2023. Permasalahan berawal ketika SHM milik Penggugat dipakai oleh Tergugat sebagai jaminan kredit bank, tetapi tidak dikembalikan sesuai perjanjian yang telah disepakati. Penelitian difokuskan pada mekanisme pembuktian, penggunaan alat bukti, serta pertimbangan hakim dalam menilai kekuatan bukti tersebut. Tujuannya adalah menelaah penerapan hukum pembuktian dalam sengketa wanprestasi, menekankan peran bukti surat untuk memperkuat dalil Penggugat, serta mengevaluasi dasar pertimbangan hakim sesuai asas hukum acara perdata. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) yang memadukan kajian terhadap norma hukum, asas hukum, doktrin, serta putusan pengadilan terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa bukti surat yaitu Sertipikat Hak Milik, Surat Pernyataan Pemakaian Aset, dan perjanjian kredit memiliki nilai pembuktian utama sedangkan keterangan saksi berfungsi sebagai pendukung. Hakim berpegang pada asas pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata yang menegaskan bahwa pihak yang mendalilkan wajib membuktikan dalilnya. Kesimpulannya, hakim lebih mengutamakan bukti tertulis yang akurat dan relevan sehingga putusan memperlihatkan jaminan kepastian hukum serta tegaknya prinsip keadilan dalam perkara perdata.
References
Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Jakarta: Kompas, 2008), 56. ISBN 978-979-709-341-9.
Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media.
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty
Nugraha, H. A. (2023, September 26). Pembuktian Dalam Hukum Perdata. Website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-batam/baca-artikel/16467/Pembuktian-dalam-Hukum-Perdata.html
Salim H.S., Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak (Jakarta: Sinar Grafika, 2014),ISBN 979-3421-47-9.
Subekti, Hukum Perjanjian (Jakarta: Intermassa, 2005), 45. ISBN 978-811–432-9.
Yanova, M. H., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris. Badamai Law Journal, 8(2), 394-408.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cheryl Nathania, Putra Dirgantara, Heigel Parodi Ritonga, Nicole Eugenia Yuri, Oky Annisa Rizky Noer Jannah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.


























