Analisis Kompetensi Absolut PTUN terhadap Permohonan Fiktif Positif Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja: Studi Kasus Putusan Nomor 7/P/FP/2021/PTUN-JKT

Authors

  • Juwita Kaeng Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia
  • Ben Athala Satrio Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia
  • Nur Achmad Rifai Ridwan Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia
  • Nicole Eugenia Yuri Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia
  • Nicole Eugenia Yuri Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2016

Keywords:

PTUN, fiktif positif, kompetensi absolut, UU Cipta Kerja

Abstract

Perubahan hukum administrasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa konsekuensi terhadap kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), khususnya dalam hal keputusan fiktif positif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pergeseran kompetensi absolut PTUN serta implikasinya terhadap perlindungan hukum bagi masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis terhadap Putusan Nomor 7/P/FP/2021/PTUN-JKT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dihapuskannya Pasal 53 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menyebabkan PTUN tidak lagi memiliki kewenangan untuk memeriksa permohonan fiktif positif. Penerapan asas lex posterior derogat legi priori memperkuat bahwa ketentuan yang baru mengesampingkan aturan sebelumnya, sehingga PERMA Nomor 8 Tahun 2017 tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum. Sebagai penggantinya, UU Cipta Kerja memperkenalkan mekanisme berbasis sistem elektronik yang bertujuan memberikan kepastian hukum secara lebih cepat. Di sisi lain, perubahan tersebut juga menimbulkan persoalan dalam hal akses keadilan, terutama bagi pihak yang tidak memperoleh kejelasan melalui mekanisme baru tersebut. Akibatnya, penyelesaian sengketa bergeser dari mekanisme permohonan ke mekanisme gugatan tata usaha negara.

References

Enrico Simanjuntak, "PERKARA FIKTIF POSITIF DAN PERMASALAHAN HUKUMNYA," Jurnal Hukum Peradilan, (2017).

Indroharto (2002). Usaha Memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Irvansyah, A. R. (2022). Kedudukan Hukum Keputusan Fiktif Positif Sejak Pengundangan Undang-Undang Cipta Kerja. JAPHTN-HAN, 1(2), 208-226.

Mu'ala, A. A., & Rochman, M. H. (2024). Tenggang waktu Pengajuan Permohonan Fiktif Positif berdasarkan UU NO 8 Tahun 2017. TarunaLaw: Journal of Law and Syariah, 2(01).

Pangestu, D. R., & Sulaksono, S. (2026). TINJAUAN HUKUM INKONSISTENSI FIKTIF POSITIF PADA PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO. NOVUM: JURNAL HUKUM, 518-527.

Philipus M. Hadjon (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia.

Ridwan HR, (2018). Hukum Administrasi Negara.

Roychan, W. (2023). Konsep Dan Penyelesaian Asas Fiktif Positif Menurut Ketentuan Hukum Positif Di Indonesia. Dekrit (Jurnal Magister Ilmu Hukum), 13(1), 69-90.

Sudikno Mertokusumo (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang substansinya dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Downloads

Published

2026-07-15

How to Cite

Kaeng, J., Satrio, B. A., Ridwan, N. A. R., Yuri, N. E., & Yuri, N. E. (2026). Analisis Kompetensi Absolut PTUN terhadap Permohonan Fiktif Positif Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja: Studi Kasus Putusan Nomor 7/P/FP/2021/PTUN-JKT. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(2), 1315–1323. https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2016