Limitasi Penerapan Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak: Analisis Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Nasional

Authors

  • Irwan Mori damanik Universitas Narotama, Indonesia
  • Tanudjaja Universitas Narotama, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2242

Keywords:

Anak, Keadilan Restoratif, Pencabulan, Pidana

Abstract

Pencabulan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang sangat merugikan korban, terutama anak-anak sebagai kelompok rentan yang belum mampu melindungi diri mereka sendiri. Dalam konteks ini, penerapan keadilan restoratif menjadi penting untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kondisi korban dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis ratio legis Pasal 415 huruf b UU KUHP yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun, serta untuk mengeksplorasi kebijakan hukum ke depan yang menekankan pada penerapan prinsip keadilan restoratif terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan serta konseptual, penelitian ini menemukan bahwa ketentuan Pasal 415 huruf b UU KUHP memberikan perlindungan khusus kepada anak sebagai kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari tindak pidana cabul. Ketentuan ini juga bertujuan memberikan efek jera yang signifikan melalui ancaman pidana yang berat. Ke depan, disarankan agar kebijakan hukum lebih menitikberatkan pada keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi pelaku dan pemulihan korban, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak di Indonesia.

References

Annisa, F. (2016). Penegakan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan dalam konsep restorative justice. Jurnal Hukum Adil, 7, 202–211.

Arief, B. N. (1998). Beberapa aspek kebijakan penegakan dan pengembangan hukum pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Braithwaite, J. (2002). Restorative justice & responsive regulation. England: Oxford University Press.

Boyce Alvhan Clifford, & Arief, B. N. (2018). Implementasi ide restorative justice ke dalam ketentuan peraturan perundang-undangan anak di Indonesia. Jurnal Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 8(1).

Gosita, A. (1987). Relevansi viktimologi dengan pelayanan terhadap para korban perkosaan. Jakarta: Indhill Co.

Hadi, A. (2020). Restorative justice dan perlindungan anak: Evaluasi kebijakan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 21(3), 305–323.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hanafi, M. (2015). Sistem pertanggungjawaban pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Hidayat, R., & Marzuki, P. M. (2018). Konsep restorative justice dalam pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(1), 45–62.

Huda, C. (2006). Dari tindak pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan (Cet. ke-2). Jakarta: Kencana.

Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2002). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2023). Laporan pengawasan perlindungan anak 2023: Kasus dan tantangan.

Lamintang, P. A. F. (1994). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.

Leden Marpaung. (1991). Hukum pidana bagian khusus. Jakarta: Sinar Grafika.

LRC-KJHAM & Forum Pengada Layanan. (2014). Laporan hasil penelitian tentang pengalaman perempuan korban kekerasan seksual dalam mengakses layanan. Semarang: LRC-KJHAM.

Mansyur Kartayasa. (2012). Restorative justice dan prospeknya dalam kebijakan legislasi. Makalah Seminar Nasional IKAHI, Jakarta.

Mardani, M. (2017). Penerapan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(4), 675–694.

Mareta, J., & Kav, J. H. R. R. S. (2018). Penerapan restorative justice melalui pemenuhan restitusi pada korban tindak pidana anak. Jurnal Lex et Societatis, 3(1), 104–112.

Marsaid. (2015). Perlindungan hukum anak pidana dalam perspektif hukum Islam (Maqasid Syariah). Palembang: Neofikri Offset.

Moeljatno. (1993). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Phillips, E. (2002). Researching and writing in law. Sydney: Lawbook.

Prayitno, K. P. (2012). Restorative justice untuk peradilan di Indonesia (Perspektif yuridis filosofis dalam penegakan hukum in concreto). Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 415–416.

Purnomo, B. (1994). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Rizal, P. (2017). Reformulasi tindak pidana perzinahan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Jatiswara, 32(1), 129–146.

Runtu, J. (2012). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan dalam peradilan pidana. Lex Crimen, 1(2).

Sari, A. K., & Widjaja, G. (2023). Implementasi keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana anak di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 29(1), 91–110.

Sesung, R. (2016). Disertasi Program Pascasarjana Universitas Airlangga. Surabaya: Universitas Airlangga.

Sidrat, M., Hidayat, S., & Herman. (2019). Syarat diversi pada anak yang berkonflik dengan hukum dalam konsep pemidanaan. Halu Oleo Legal Research, 1(2).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Downloads

Published

2026-07-26

How to Cite

Mori damanik, I., & Tanudjaja. (2026). Limitasi Penerapan Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak: Analisis Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Nasional . Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(2), 1493–1502. https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2242