Pertanggungjawaban Pidana atas Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaa Keuangaan Negara Sebagai Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2234Keywords:
Tindak pidana, hukum pidana, korupsiAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas pengaturan dan penerapan unsur penyalahgunaan wewenang serta kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, yang dalam praktiknya masih menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Pengelolaan keuangan negara sebagai ruang penggunaan kewenangan publik menempatkan pejabat pada posisi strategis sekaligus rentan terhadap penyimpangan. Ketidakjelasan batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana, serta perbedaan penafsiran terhadap kerugian negara, menjadi persoalan krusial dalam penegakan hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apa batasan penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia? (2) Apakah ketentuan mengenai unsur kerugian negara atas penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi telah memberikan kepastian hukum? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batasan penyalahgunaan wewenang terletak pada adanya deviasi penggunaan kewenangan yang melampaui, mencampuradukkan, atau bertentangan dengan tujuan pemberian kewenangan, disertai unsur kesalahan dan orientasi menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Konstruksi ini bersumber dari norma dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diperkuat oleh konsep dalam hukum administrasi, yang membedakan secara tegas antara diskresi yang sah dan penyalahgunaan wewenang. Tidak setiap kesalahan administratif dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana tanpa terpenuhinya parameter tersebut. Temuan selanjutnya menunjukkan bahwa unsur kerugian negara belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum karena masih terdapat ketidakjelasan terkait sifat kerugian, metode perhitungan, dan hubungan kausal. Penelitian ini merumuskan lima parameter ideal, yaitu kerugian harus nyata dan terukur, terdapat hubungan kausal yang jelas, metode perhitungan yang baku, pembedaan tegas antara kesalahan administratif dan pidana, serta pembuktian unsur kesalahan pelaku, guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.
References
Andrisman, Tri. 2009. Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bandar Lampung.
Hartono, Sunaryati. 1994. Penelitian Hukum di Indonesia pada Abad ke-20. Bandung: Alumni.
Ibrahim, Johnny. 2005. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Jahja, H. Juni Sjafrien. 2012. Melawan Money Laundering. Jakarta: Visimedia.
Jaya, Nyoman Serikat Putra. 2008. Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Makawimbang, Hernold Ferry. 2014. Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Thafa Media.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sutedi, Adrian. 2010. Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indra Ramadhan, Tanudjaja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























