Keadilan Restoratif pada Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1850Keywords:
Anak, Keadilan Restoratif, Pencabulan, PidanaAbstract
Pencabulan terhadap anak merupakan bentuk kekerasan seksual yang merugikan korban, khususnya anak sebagai kelompok rentan yang belum memiliki kemampuan memadai untuk melindungi dirinya sendiri. Dalam konteks ini, keadilan restoratif berfungsi untuk penghukuman sekaligus pemulihan korban terhadap pelaku, tetapi juga sebagai mekanisme pemulihan kondisi korban serta pemulihan keseimbangan sosial. Penelitian ini menganalisis ratio legis Pasal 415 huruf b Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi pelaku pencabulan terhadap anak, sekaligus mengkaji arah kebijakan hukum ke depan yang menekankan penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 415 huruf b UU KUHP memberikan perlindungan khusus bagi anak sebagai subjek hukum yang memerlukan perlakuan dan perlindungan khusus dari tindak pidana cabul. Selain itu, ketentuan tersebut bertujuan menciptakan efek jera melalui ancaman pidana yang berat. Ke depan, kebijakan hukum pidana diharapkan lebih berorientasi pada pendekatan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada rehabilitasi pelaku dan pemulihan korban guna mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak di Indonesia.
References
Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
Braithwaite, John. Restorative Justice and Responsive Regulation. Oxford: Oxford University Press, 2002.
Gosita, Arif. Relevansi Viktimologi dengan Pelayanan terhadap Para Korban Perkosaan. Jakarta: Indhill Co., 1987.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Herlina, Apong, dkk. Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
Huda, Chairul. Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Cet. ke-2. Jakarta: Kencana, 2006.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 1994.
Marpaung, Leden. Hukum Pidana Bagian Khusus. Jakarta: Sinar Grafika, 1991.
Marsaid. Perlindungan Hukum Anak Pidana dalam Perspektif Hukum Islam (Maqāṣid al-Syarī‘ah). Palembang: Neofikri Offset, 2015.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2005.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Ed. ke-2, Cet. ke-5. Yogyakarta: Liberty, 2007.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1993.
Nurihsan, Achmad Juntika. Dinamika Perkembangan Anak dan Remaja. Bandung: Refika Aditama, 2013.
Purnomo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Eresco, 1986.
Ridwan, H.R. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
Sianturi, S.R., dan Kanter. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2002.
Sunaryati Hartono. Penelitian Hukum di Indonesia pada Abad ke-20. Bandung: Alumni, 1994.
Tri Andrisman. Hukum Pidana. Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2007.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Annisa, Febrina. “Penegakan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan dalam Konsep Restorative Justice.” Adil: Jurnal Hukum 7 (2016): 202–211.
Clifford, Boyce Alvhan, dan Barda Nawawi Arief. “Implementasi Ide Restorative Justice ke dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Anak di Indonesia.” Jurnal Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) 8, no. 1 (2018).
Hadi, A. “Restorative Justice dan Perlindungan Anak: Evaluasi Kebijakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Masyarakat 21, no. 3 (2020): 305–323.
Hidayat, R., dan P.M. Marzuki. “Konsep Restorative Justice dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan 7, no. 1 (2018): 45–62.
Prayitno, Kuat Puji. “Restorative Justice untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum in Concreto).” Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 3 (2012): 415–416.
Runtu, Johan. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan dalam Peradilan Pidana.” Lex Crimen 1, no. 2 (2012).
Mareta, Josefhin, dan J.H.R.R.S. Kav. “Penerapan Restorative Justice melalui Pemenuhan Restitusi pada Korban Tindak Pidana Anak.” Lex et Societatis 3, no. 1 (2018): 104.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Laporan Pengawasan Perlindungan Anak Tahun 2023: Kasus dan Tantangan. Jakarta: KPAI, 2023.
LRC-KJHAM dan Forum Pengada Layanan (FPL). Laporan Penelitian Pengalaman Perempuan Korban Kekerasan Seksual dalam Mengakses Layanan. Semarang: LRC-KJHAM dan FPL, 2014.
Phillips, Estelle. Researching and Writing in Law. Sydney: Lawbook, 2002, hlm. 164, dikutip dalam Rusdianto Sesung, Disertasi Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Djafar, Tanudjaja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























