Dinamika Hukum Penemuan dalam Sistem Peradilan Modern: Spekulasi Kritis terhadap Perkembangan Interpretasi dan Keadilan Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1737Keywords:
Penemuan Hukum, Keadilan Substanti, Penafsiran Hukum, Peradilan, Hermeneutika HukumAbstract
The Evolution of Legal Discovery in Indonesia’s Judicial System.
Object penelitian ini adalah praktik penemuan hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Objektif penelitian yaitu menganalisis dinamika perkembangan penemuan hukum serta pergeseran pola penafsiran hakim dari pendekatan positivistik yang kaku menuju kerangka yang lebih progresif dan berorientasi pada keadilan. Methods yang digunakan berupa pendekatan kualitatif normatif melalui telaah literatur akademik dan putusan pengadilan. Hasil penelitian (Results) menunjukkan bahwa hakim di Indonesia semakin berperan sebagai penafsir nilai-nilai sosial, bukan sekadar pelaksana undang-undang secara tekstual. Pendekatan hermeneutika hukum memungkinkan penafsiran yang lebih kontekstual sehingga respons peradilan terhadap perubahan sosial menjadi lebih adaptif. Efektivitas penemuan hukum dipengaruhi oleh kompetensi hakim, ketersediaan doktrin, dukungan kelembagaan, serta dinamika sosial-politik. Secara keseluruhan, praktik penemuan hukum di Indonesia berkembang menuju paradigma yang lebih humanis dan responsif, meskipun konsistensi metodologis dan penguatan kapasitas hakim tetap diperlukan agar penafsiran progresif selaras dengan tujuan keadilan substantif dan kepercayaan publik terhadap hukum.
References
Asyhadie, Z., & Rahayu, I. (2022). Pengantar Ilmu Hukum dan Sistem Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Fitriani, S. (2022). Penemuan hukum oleh hakim dalam sistem peradilan Indonesia: Antara kepastian dan keadilan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 411–430. https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no3.4123
Gadamer, H. G. (2020). Truth and Method. London: Bloomsbury Academic.
Marzuki, P. M. (2021). Penemuan Hukum: Teori dan Praktik. Surabaya: Kencana.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nurhayati, T. (2021). Dinamika hermeneutika hukum dalam praktik peradilan di Indonesia. Jurnal Yustisia, 10(1), 22–39. https://doi.org/10.25041/yustisia.v10i1.1012
Rahardjo, S. (2020). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Susanto, A. (2023). Perspektif baru penemuan hukum dalam hukum progresif Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Refleksi, 8(2), 121–136.
Wignjosoebroto, S. (2020). Paradigma Kritis dalam Ilmu Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dicky Auliansyah, Ramadhani Kurnia Dilaga, Handrian Rahman Purawijaya, Jollis, Aswan, Asep Sapsudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























