Dinamika Hukum Penemuan dalam Sistem Peradilan Modern: Spekulasi Kritis terhadap Perkembangan Interpretasi dan Keadilan Hukum di Indonesia

Authors

  • Dicky Auliansyah Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Ramadhani Kurnia Dilaga Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Handrian Rahman Purawijaya Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Jollis Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Aswan Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Asep Sapsudin Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1737

Keywords:

Penemuan Hukum, Keadilan Substanti, Penafsiran Hukum, Peradilan, Hermeneutika Hukum

Abstract

The Evolution of Legal Discovery in Indonesia’s Judicial System.
Object penelitian ini adalah praktik penemuan hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Objektif penelitian yaitu menganalisis dinamika perkembangan penemuan hukum serta pergeseran pola penafsiran hakim dari pendekatan positivistik yang kaku menuju kerangka yang lebih progresif dan berorientasi pada keadilan. Methods yang digunakan berupa pendekatan kualitatif normatif melalui telaah literatur akademik dan putusan pengadilan. Hasil penelitian (Results) menunjukkan bahwa hakim di Indonesia semakin berperan sebagai penafsir nilai-nilai sosial, bukan sekadar pelaksana undang-undang secara tekstual. Pendekatan hermeneutika hukum memungkinkan penafsiran yang lebih kontekstual sehingga respons peradilan terhadap perubahan sosial menjadi lebih adaptif. Efektivitas penemuan hukum dipengaruhi oleh kompetensi hakim, ketersediaan doktrin, dukungan kelembagaan, serta dinamika sosial-politik. Secara keseluruhan, praktik penemuan hukum di Indonesia berkembang menuju paradigma yang lebih humanis dan responsif, meskipun konsistensi metodologis dan penguatan kapasitas hakim tetap diperlukan agar penafsiran progresif selaras dengan tujuan keadilan substantif dan kepercayaan publik terhadap hukum.

References

Asyhadie, Z., & Rahayu, I. (2022). Pengantar Ilmu Hukum dan Sistem Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Fitriani, S. (2022). Penemuan hukum oleh hakim dalam sistem peradilan Indonesia: Antara kepastian dan keadilan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 411–430. https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no3.4123

Gadamer, H. G. (2020). Truth and Method. London: Bloomsbury Academic.

Marzuki, P. M. (2021). Penemuan Hukum: Teori dan Praktik. Surabaya: Kencana.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nurhayati, T. (2021). Dinamika hermeneutika hukum dalam praktik peradilan di Indonesia. Jurnal Yustisia, 10(1), 22–39. https://doi.org/10.25041/yustisia.v10i1.1012

Rahardjo, S. (2020). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Susanto, A. (2023). Perspektif baru penemuan hukum dalam hukum progresif Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Refleksi, 8(2), 121–136.

Wignjosoebroto, S. (2020). Paradigma Kritis dalam Ilmu Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Downloads

Published

2026-03-12

How to Cite

Auliansyah, D., Dilaga, R. K., Purawijaya, H. R., Jollis, Aswan, & Sapsudin, A. (2026). Dinamika Hukum Penemuan dalam Sistem Peradilan Modern: Spekulasi Kritis terhadap Perkembangan Interpretasi dan Keadilan Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(6), 4615–4622. https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1737