Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Pasien dalam Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sebagai Pengobatan Komplementer pada Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1025Keywords:
Perlindungan, Hukum, Pelayanan, Kesehatan, Tradisional, EmpirisAbstract
Praktik pengobatan tradisional Indonesia seperti penggunaan herbal dan obat tradisional, telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Layanan kesehatan empiris konvensional diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016. Karena kurangnya perizinan, penerapannya penuh dengan kesulitan. Dengan berfokus pada layanan kesehatan empiris konvensional di Indonesia, penelitian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasien.Penelitian ini menggunakan kerangka hukum untuk analisis normatif. Penelitian menunjukkan bahwa perlindungan legislatif preventif dan represif Indonesia bagi pasien layanan kesehatan tradisional belum efektif. Beberapa praktisi tidak berlisensi mempromosikan layanan mereka dan menjanjikan hasil pengobatan. Sanksi untuk pelanggaran perizinan, pelaksanaan, dan distribusi layanan juga tidak diatur. Dinas Kesehatan memberikan nasihat kepada dukun tentang perizinan dan protokol keselamatan untuk layanan kesehatan tradisional berdasarkan fakta empiris. Hukuman yang jelas untuk pelanggaran perizinan dan pelaksanaan layanan juga penting.
References
Andini, M., Aprilia, D., & Distina, P. P. “Kontribusi Psikoterapi Islam Bagi Kesehatan Mental.” Psychosophia 3, no. 2 (2021): 165–87.
Budiyanti, R. T., & Herlambang, P. M. “Perlindungan Hukum Pasien Dalam Layanan Kesehatan Tradisional Empiris Di Indonesia.” CREPIDO 5, no. 2 (2023): 174-183.
Hasliani, H., & Wulandari, A. S. R. “Analisis Yuridis Dalam Perlindungan Hukum Bagi Pasien Layanan Dan Pengobatan Kesehatan Tradisional.” Gema Keadilan 10, no. 1 (2023): 22-34.
Hasmiati, H., Dianita, A. C., Ismiyanti, I., & Fadlyawan, F. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pelayanan Kesehatan Tradisional Dalam Pengobatan Herbal.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 6, no. 1 (2025): 34–43.
Ismedsyah, I., & Sitanggang, H. “Edukasi Implementasi Regulasi Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris Pada Perkumpulan Anggota Para Pemijat Penyehat Indonesia (P-AP3 I) Sumatera Utara.” E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no. 1 (2022): 593-600.
Juliana, J., & Kurniawan, I. G. A. “Pelaksanaan Peraturan Tentang Legalitas Para Pengobat Tradisional Komplementer Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009.” JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) 10, no. 2 (2024): 298-307.
Jumiatun, J., & Nani, S. A. “Analisis Kesiapan Bidan Dalam Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan Komplementer.” Jurnal SMART Kebidanan 7, no. 2 (2020): 71–75.
Lestari, R. D. “Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Telemedicine.” Jurnal Cakrawala Informasi. 1, no. 2 (2021): 51–65.
Liem, Andrian, and Rachmania Nia P. Wardhani. Pengobatan Komplementer Dan Alternatif Dalam Psikologi Klinis. Sanata Dharma University Press, 2020.
Marmudji, Soerjono Soekanto Dan Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. 17th ed. PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2018.
Munajah, M. “Aspek Legalitas Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional Di Indonesia.” Al-Adl: Jurnal Hukum 11, no. 2 (2020): 197-206.
Nurdin, A. R., Alawiya, N., & Utami, N. A. T. “Implementasi Hukum Pengawasan Terhadap Praktik Pelayanan Kesehatan Tradisional (Studi Di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas).” Soedirman Law Review 5, no. 1 (2023).
Prayuti, Y., Lany, A., Waworuntu, A. N., Manueke, S. F., & Dwitamma, M. A. “Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Di Indonesia.” GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal Dan Pembangunan 10, no. 3 (2024).
Risniati, Y., Afrilia, A. R., Lestari, T. W., Nurhayati, N., & Siswoyo, H. “Pelayanan Kesehatan Tradisional Bekam: Kajian Mekanisme, Keamanan Dan Manfaat.” Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan 3, no. 3 (2020): 212–25.
Rufaida, Zulfa, Sri Wardini Puji Lestari, and Dyah Permata Sari. “Terapi Komplementer.” E-Book Penerbit STIKes Majapahit, 2018.
Sampurno, O. D., Nurhayati, N., Delima, D., Widowati, L., & Siswoyo, H. “Pengembangan Parameter Penilaian Keamanan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.” Media Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan 30, no. 2 (2020): 109-118.
Suryani, N., Alawiya, N., & Afwa, U. “Tanggung Jawab Hukum Produsen Obat Tradisional Terhadap Keamanan Obat Tradisional Bagi Pasien.” Soedirman Law Review 3, no. 3 (2021).
Wahyuni, N. P. S. “Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional Di Indonesia.” Jurnal Yoga Dan Kesehatan 4, no. 2 (2021): 149-162.
Wardhana, N., & Budiarsih, B. “Aspek Hukum Dalam Penggunaan Ramuan Herbal Oleh Tenaga Kesehatan: Tanggung Jawab Dan Perlindungan Pasien.” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 3, no. 6 (2024): 501-507.
Yunanto, A., & Helmi, S. H. Hukum Pidana Malpraktik Medik, Tinjauan Dan Perspektif Medikolegal. Penerbit Andi., 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ramadhani Kurnia Dilaga, Dicky Auliansyah, Yuyut Prayuti, Herjunaidi, Handrian Rahman Purawijaya, Jollis, Aswan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.