Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Pasien dalam Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sebagai Pengobatan Komplementer pada Masyarakat

Authors

  • Ramadhani Kurnia Dilaga Universitas Islam Nusantara, Sidoarjo, Indonesia.
  • Dicky Auliansyah Universitas Islam Nusantara, Cimahi, Indonesia.
  • Yuyut Prayuti Universitas Islam Nusantara, Bandung, Indonesia.
  • Herjunaidi Universitas Islam Nusantara, Lampung Barat, Indonesia.
  • Handrian Rahman Purawijaya Universitas Islam Nusantara, Jakarta, Indonesia.
  • Jollis Universitas Islam Nusantara, Jakarta, Indonesia.
  • Aswan Universitas Islam Nusantara, Soppeng, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1025

Keywords:

Perlindungan, Hukum, Pelayanan, Kesehatan, Tradisional, Empiris

Abstract

Praktik pengobatan tradisional Indonesia seperti penggunaan herbal dan obat tradisional, telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Layanan kesehatan empiris konvensional diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016. Karena kurangnya perizinan, penerapannya penuh dengan kesulitan. Dengan berfokus pada layanan kesehatan empiris konvensional di Indonesia, penelitian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasien.Penelitian ini menggunakan kerangka hukum untuk analisis normatif. Penelitian menunjukkan bahwa perlindungan legislatif preventif dan represif Indonesia bagi pasien layanan kesehatan tradisional belum efektif. Beberapa praktisi tidak berlisensi mempromosikan layanan mereka dan menjanjikan hasil pengobatan. Sanksi untuk pelanggaran perizinan, pelaksanaan, dan distribusi layanan juga tidak diatur. Dinas Kesehatan memberikan nasihat kepada dukun tentang perizinan dan protokol keselamatan untuk layanan kesehatan tradisional berdasarkan fakta empiris. Hukuman yang jelas untuk pelanggaran perizinan dan pelaksanaan layanan juga penting.

References

Andini, M., Aprilia, D., & Distina, P. P. “Kontribusi Psikoterapi Islam Bagi Kesehatan Mental.” Psychosophia 3, no. 2 (2021): 165–87.

Budiyanti, R. T., & Herlambang, P. M. “Perlindungan Hukum Pasien Dalam Layanan Kesehatan Tradisional Empiris Di Indonesia.” CREPIDO 5, no. 2 (2023): 174-183.

Hasliani, H., & Wulandari, A. S. R. “Analisis Yuridis Dalam Perlindungan Hukum Bagi Pasien Layanan Dan Pengobatan Kesehatan Tradisional.” Gema Keadilan 10, no. 1 (2023): 22-34.

Hasmiati, H., Dianita, A. C., Ismiyanti, I., & Fadlyawan, F. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pelayanan Kesehatan Tradisional Dalam Pengobatan Herbal.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 6, no. 1 (2025): 34–43.

Ismedsyah, I., & Sitanggang, H. “Edukasi Implementasi Regulasi Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris Pada Perkumpulan Anggota Para Pemijat Penyehat Indonesia (P-AP3 I) Sumatera Utara.” E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no. 1 (2022): 593-600.

Juliana, J., & Kurniawan, I. G. A. “Pelaksanaan Peraturan Tentang Legalitas Para Pengobat Tradisional Komplementer Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009.” JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) 10, no. 2 (2024): 298-307.

Jumiatun, J., & Nani, S. A. “Analisis Kesiapan Bidan Dalam Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan Komplementer.” Jurnal SMART Kebidanan 7, no. 2 (2020): 71–75.

Lestari, R. D. “Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Telemedicine.” Jurnal Cakrawala Informasi. 1, no. 2 (2021): 51–65.

Liem, Andrian, and Rachmania Nia P. Wardhani. Pengobatan Komplementer Dan Alternatif Dalam Psikologi Klinis. Sanata Dharma University Press, 2020.

Marmudji, Soerjono Soekanto Dan Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. 17th ed. PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2018.

Munajah, M. “Aspek Legalitas Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional Di Indonesia.” Al-Adl: Jurnal Hukum 11, no. 2 (2020): 197-206.

Nurdin, A. R., Alawiya, N., & Utami, N. A. T. “Implementasi Hukum Pengawasan Terhadap Praktik Pelayanan Kesehatan Tradisional (Studi Di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas).” Soedirman Law Review 5, no. 1 (2023).

Prayuti, Y., Lany, A., Waworuntu, A. N., Manueke, S. F., & Dwitamma, M. A. “Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Di Indonesia.” GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal Dan Pembangunan 10, no. 3 (2024).

Risniati, Y., Afrilia, A. R., Lestari, T. W., Nurhayati, N., & Siswoyo, H. “Pelayanan Kesehatan Tradisional Bekam: Kajian Mekanisme, Keamanan Dan Manfaat.” Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan 3, no. 3 (2020): 212–25.

Rufaida, Zulfa, Sri Wardini Puji Lestari, and Dyah Permata Sari. “Terapi Komplementer.” E-Book Penerbit STIKes Majapahit, 2018.

Sampurno, O. D., Nurhayati, N., Delima, D., Widowati, L., & Siswoyo, H. “Pengembangan Parameter Penilaian Keamanan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.” Media Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan 30, no. 2 (2020): 109-118.

Suryani, N., Alawiya, N., & Afwa, U. “Tanggung Jawab Hukum Produsen Obat Tradisional Terhadap Keamanan Obat Tradisional Bagi Pasien.” Soedirman Law Review 3, no. 3 (2021).

Wahyuni, N. P. S. “Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional Di Indonesia.” Jurnal Yoga Dan Kesehatan 4, no. 2 (2021): 149-162.

Wardhana, N., & Budiarsih, B. “Aspek Hukum Dalam Penggunaan Ramuan Herbal Oleh Tenaga Kesehatan: Tanggung Jawab Dan Perlindungan Pasien.” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 3, no. 6 (2024): 501-507.

Yunanto, A., & Helmi, S. H. Hukum Pidana Malpraktik Medik, Tinjauan Dan Perspektif Medikolegal. Penerbit Andi., 2024.

Published

2025-07-11

How to Cite

Dilaga, R. K., Auliansyah, D., Prayuti, Y., Herjunaidi, Purawijaya, H. R., Jollis, & Aswan. (2025). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Pasien dalam Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris sebagai Pengobatan Komplementer pada Masyarakat. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(2), 1085–1091. https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1025