Analisis Kasus Malapraktik Tenaga Medis dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Perspektif Pertanggungjawaban Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1024Keywords:
Malpraktek, Tenaga Medis Asing, Hukum, PerdataAbstract
Dokter, dokter gigi, dan staf medis dapat melakukan malpraktik dengan bertindak ceroboh, lalai, atau sembrono yang dapat mengakibatkan cedera atau kematian pasien. Staf medis dan fasilitas medis bertanggung jawab. Pasien dapat menuntut malpraktik medis karena kesalahan dan kelalaiannya karena kesalahan atau kelalaiannya merugikan pasien, dokter tidak dapat mengklaim tindakan yang tidak disengaja. Pasien dapat menuntut dokter, dokter gigi, atau staf medis atas tindakan tersebut. Jurnal ini mengkaji peraturan staf medis dan tanggung jawab perdata. Penelitian ini menggunakan Metode Normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa pasal 1365, 1366, dan 1371 KUH Perdata dan pasal 58 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 mengatur pertanggungjawaban staf medis terhadap korban malpraktik. Tenaga medis bertanggung jawab secara perdata dan pidana terhadap pasien atas kesalahan yang dilakukannya yang mengakibatkan kerugian atau cedera, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009. Kesalahan perdata biasanya melibatkan penggantian biaya kepada pasien, sedangkan kesalahan pidana dapat mengakibatkan hukuman penjara jika kesalahan tersebut mengakibatkan cedera serius atau kematian.
References
Chazawi, Adami. Malpraktek Kedokteran., 2016.
Christanto, E. A., Prayuti, Y. P. Y., & Lany, A. L. A. “Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Korban Malpraktek Medis Dalam Perspektif Hukum Perdata.” Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara 14, no. 1 (2024): 53-66.
Fariz, M. J. N., & Tamsil, T. Al. “Analisis Yuridis Putusan Hakim Kasasi Nomor 233 K/Pid. Sus/2021 Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Korban Mal Praktek.” Novum: Jurnal Hukum, 2024, 48-63.
Indar. Konsep Dan Perspektif Etika Dan Hukum Kesehatan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2020.
Chazawi, Adami. Malpraktek Kedokteran., 2016.
Christanto, E. A., Prayuti, Y. P. Y., & Lany, A. L. A. “Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Korban Malpraktek Medis Dalam Perspektif Hukum Perdata.” Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara 14, no. 1 (2024): 53-66.
Fariz, M. J. N., & Tamsil, T. Al. “Analisis Yuridis Putusan Hakim Kasasi Nomor 233 K/Pid. Sus/2021 Mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Korban Mal Praktek.” Novum: Jurnal Hukum, 2024, 48-63.
Indar. Konsep Dan Perspektif Etika Dan Hukum Kesehatan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2020.
Kainde, B. I. S., & Saimima, I. D. S. “Rekonstruksi Pasal 66 Ayat (3) Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Undang-Undang Praktik Kedokteran Terkait Tata Cara Pengaduan Tindakan Malapraktik Dokter Di Indonesia.” Jurnal Hukum Sasana 7, no. 2 (2021).
Kemalasari, N. P. Y., & Putra, I. P. H. S. “Hilangnya Bagian Tubuh Pasien Yang Mengakibatkan Kecacatan Permanen Akibat Kelalaian Medis Dalam Aspek Pertanggungjawaban Hukum.” Jurnal Ilmiah Raad Kertha 6, no. 2 (2023): 5–53.
Mannas, Yussy A. “‘Hubungan Hukum Dokter Dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.’” Jurnal Cita Hukum (Indonesian Law Journal), 2018, 163-182.
Mubarok, S., Kadja, T. S., & Medan, K. K. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Malpraktik Dalam Tindakan Medis Tanpa Izin (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 109/PID. SUS/2019/PN KBU).” Artemis Law Journal 2, no. 1 (2024): 57-77.
Novianti, R., Alawiya, N., & Utami, N. A. T. “Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Pasien Kejadian Sentinel Dalam Pelayanan Kesehatan.” Soedirman Law Review 3, no. 4 (2021).
Nuraeni, Y., & Sihombing, L. A. “Perlindungan Hukum Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Di Indonesia: Tanggung Jawab Rumah Sakit Dan Hak Pasien.” Jurnal Darma Agung 32, no. 1 (2024): 144-158.
Rizkia, Nanda Dwi, and Hardi Fardiansyah. “Metode Penelitian Hukum (Normatif Dan Empiris).,” 2023.
Roselyn, H., Harjono, D. K., & Panjaitan, H. “Pertanggungjawaban Rumah Sakit Terhadap Malpraktik Yang Dilakukan Tenaga Medis Dalam Persfektif Hukum Perdata.” Jurnal Hukum To-Ra 10, no. 2 (2024): 359-371.
Ruslan Renggong, S. H., Dyah Aulia Rachma Ruslan, and M. Kn SH. Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Nasional. Prenada Media, 2021.
Septrina, N., & Madjid, N. V. “Pertanggungjawaban Hukum Secara Perdata Terhadap Dokter Yang Melakukan Tindakan Malpraktek.” Ekasakti Legal Science Journal 2, no. 2 (2025): 164-177.
Susanti, P. “Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Dalam Penanganan Fakir Miskin Di Bidang Pendidikan Dan Pelayanan Kesehatan.” Jurnal Esensi Hukum 1, no. 2 (2020): 2–12.
Syahrir, W., & Alwy, S. “Tanggung Jawab Hukum Perdata Terhadap Tindakan Malapraktik Tenaga Medis.” Amanna Gappa, 2023, 1–11.
Takdir. Pengantar Hukum Kesehatan. Palopo: Kampus IAIN Palopo, 2018.
Widhiantoro, D. C. “Aspek Hukum Malpraktik Kedokteran Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia.” LEX PRIVATUM 9, no. 9 (2021).
Widjaja, G., & Aini, M. H. “Mediasi Dalam Kasus Malpraktik Medis (Kedokteran).” Jurnal Cakrawala Ilmiah 1, no. 6 (2022): 1393-1412.
Widjayanto, I., Rizal, Y., Tjahyono, T. V., & Hakiki, B. A. “Tinjauan Hukum Perdata Atas Tanggung Jawab Dokter Dalam Malapraktik Medis Dan Relevansi Terhadap Perlindungan Pasien.” Proceeding Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia 1, no. 1 (2024): 168-183.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dicky Auliansyah, Ramadhani Kurnia Dilaga, Yuyut Prayuti, Herjunaidi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.