Analisis Yuridis terhadap Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tentang Kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa

Authors

  • Ariaghali Gerard Achmad Nasution Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Jaffray Paul Kam Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Quinncy Quillon Nugraha Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Muhammad Farrel Djaya Putra Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1598

Keywords:

Kepailitan, Mahkamah Agung, Yayasan, Rumah sakit, Asas keadilan, PKPU

Abstract

Penelitian ini membahas pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang membatalkan pernyataan pailit terhadap Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa. Fokus penelitian terletak pada analisis yuridis penerapan asas-asas hukum perdata dan prinsip-prinsip hukum kepailitan ketika debitur merupakan lembaga nirlaba yang menjalankan fungsi sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka, meliputi analisis terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta literatur dan putusan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara formal syarat kepailitan dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 terpenuhi, Mahkamah Agung menilai secara substantif bahwa Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa masih dalam keadaan solven dan memiliki peranan penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Mahkamah Agung mempertimbangkan fungsi sosial rumah sakit, dampak kepailitan terhadap kepentingan publik, serta prinsip keadilan substantif dan asas itikad baik. Putusan ini menegaskan bahwa penerapan hukum kepailitan tidak boleh bersifat kaku dan harus mempertimbangkan karakteristik lembaga nirlaba serta keberlanjutan pelayanan publik. Penelitian ini memberikan implikasi bahwa diperlukan pembaruan regulasi, termasuk penerapan insolvency test, untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme kepailitan dan menjamin keseimbangan antara kepentingan kreditor, debitor, dan masyarakat.

References

Aini, M. S. N., & Suryono, A. (2020). Akibat hukum malpraktik terhadap dokter ditinjau dari hukum perdata. Jurnal Privat Law, 8(2), 287–296. https://doi.org/10.20961/privat.v8i2.48422

Aprilian, A. F., Putra, Y. P., & Puspitawati, N. (2021). Gugatan perbuatan melawan hukum dalam konteks tanggung jawab perdata. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, 10(1), 55–68.

Aprita, S. (2023). Masa depan kepailitan dan PKPU di Indonesia. Review Hukum. https://review-unes.com/law/article/view/467

Dewi, P. E. T. (2023). Legal consequences of bankruptcy on joint assets after divorce. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 2(1), 1–12. https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/download/8232/6114/19407

Ginting, A. W. (2023). Analisis disparitas putusan pengadilan niaga dan Mahkamah Agung terkait kepailitan (1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022). J-Innovative: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Sosial.

https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/1992

Halim, R. (2021). Perlindungan hukum terhadap debitur dalam kepailitan di masa pandemi COVID-19. Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, 5(3), 201–214.

Kila, N. F., Sugiartha, I. N. G., & Ujianti, N. M. P. (2023). Pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum dalam perspektif pembaharuan hukum pidana. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(1), 28–34. https://doi.org/10.22225/jkh.4.1.6027.28-34

Latifah, A. (2024). Perlindungan kreditor dalam penerapan asas keadilan berdasarkan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Commerce Law Journal, 3(1), 45–60. https://jurnal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/en/article/view/4583

Permatasari, Y. Gunadi, A.. (2020). Perspektif politik hukum sehubungan ketentuan pembuktian secara sederhana dalam Undang-Undang Kepailitan.

Wijayanta, T. (2020). Kajian tentang pengaturan syarat kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Putusan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tentang Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa. Direktorat Putusan Mahkamah Agung RI.

Ramadhani, D. P., Patrianto, B., & Karim. (2022). Perlindungan hukum bagi kreditor dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum dan Keadilan, 10(1).

Rimandita, T. (2023). Pembatalan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (Putusan MA No. 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022). Review Hukum.

https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1396

Situmorang, J., & Siregar, D. (2020). Tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan hukum kepailitan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 6(2), 112–123.

Downloads

Published

2026-02-11

How to Cite

Nasution, A. G. A., Kam, J. P., Nugraha, Q. Q., & Djaya Putra, M. F. (2026). Analisis Yuridis terhadap Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tentang Kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(6), 4020–4027. https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1598