Analisis Yuridis terhadap Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tentang Kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i6.1598Keywords:
Kepailitan, Mahkamah Agung, Yayasan, Rumah sakit, Asas keadilan, PKPUAbstract
Penelitian ini membahas pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang membatalkan pernyataan pailit terhadap Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa. Fokus penelitian terletak pada analisis yuridis penerapan asas-asas hukum perdata dan prinsip-prinsip hukum kepailitan ketika debitur merupakan lembaga nirlaba yang menjalankan fungsi sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka, meliputi analisis terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta literatur dan putusan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara formal syarat kepailitan dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 terpenuhi, Mahkamah Agung menilai secara substantif bahwa Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa masih dalam keadaan solven dan memiliki peranan penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Mahkamah Agung mempertimbangkan fungsi sosial rumah sakit, dampak kepailitan terhadap kepentingan publik, serta prinsip keadilan substantif dan asas itikad baik. Putusan ini menegaskan bahwa penerapan hukum kepailitan tidak boleh bersifat kaku dan harus mempertimbangkan karakteristik lembaga nirlaba serta keberlanjutan pelayanan publik. Penelitian ini memberikan implikasi bahwa diperlukan pembaruan regulasi, termasuk penerapan insolvency test, untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme kepailitan dan menjamin keseimbangan antara kepentingan kreditor, debitor, dan masyarakat.
References
Aini, M. S. N., & Suryono, A. (2020). Akibat hukum malpraktik terhadap dokter ditinjau dari hukum perdata. Jurnal Privat Law, 8(2), 287–296. https://doi.org/10.20961/privat.v8i2.48422
Aprilian, A. F., Putra, Y. P., & Puspitawati, N. (2021). Gugatan perbuatan melawan hukum dalam konteks tanggung jawab perdata. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, 10(1), 55–68.
Aprita, S. (2023). Masa depan kepailitan dan PKPU di Indonesia. Review Hukum. https://review-unes.com/law/article/view/467
Dewi, P. E. T. (2023). Legal consequences of bankruptcy on joint assets after divorce. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 2(1), 1–12. https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/download/8232/6114/19407
Ginting, A. W. (2023). Analisis disparitas putusan pengadilan niaga dan Mahkamah Agung terkait kepailitan (1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022). J-Innovative: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Sosial.
https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/1992
Halim, R. (2021). Perlindungan hukum terhadap debitur dalam kepailitan di masa pandemi COVID-19. Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, 5(3), 201–214.
Kila, N. F., Sugiartha, I. N. G., & Ujianti, N. M. P. (2023). Pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum dalam perspektif pembaharuan hukum pidana. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(1), 28–34. https://doi.org/10.22225/jkh.4.1.6027.28-34
Latifah, A. (2024). Perlindungan kreditor dalam penerapan asas keadilan berdasarkan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Commerce Law Journal, 3(1), 45–60. https://jurnal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/en/article/view/4583
Permatasari, Y. Gunadi, A.. (2020). Perspektif politik hukum sehubungan ketentuan pembuktian secara sederhana dalam Undang-Undang Kepailitan.
Wijayanta, T. (2020). Kajian tentang pengaturan syarat kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Putusan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tentang Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa. Direktorat Putusan Mahkamah Agung RI.
Ramadhani, D. P., Patrianto, B., & Karim. (2022). Perlindungan hukum bagi kreditor dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum dan Keadilan, 10(1).
Rimandita, T. (2023). Pembatalan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa (Putusan MA No. 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022). Review Hukum.
https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1396
Situmorang, J., & Siregar, D. (2020). Tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan hukum kepailitan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 6(2), 112–123.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ariaghali Gerard Achmad Nasution, Jaffray Paul Kam, Quinncy Quillon Nugraha, Muhammad Farrel Djaya Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























