Analisis Perbuatan Melawan Hukum dalam Putusan Nomor 247/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel: Tinjauan Yuridis atas Sengketa Kepemilikan dan Penguasaan Tanah
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1535Keywords:
Perbuatan Melawan Hukum, Sengketa Tanah, Kepemilikan, Ahli Waris, KUHPerdataAbstract
Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 247/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah di Jalan Margasatwa, Jakarta Selatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah penerapan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap tindakan para tergugat yang menguasai objek sengketa tanpa dasar hukum yang sah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menilai tindakan para tergugat memenuhi seluruh unsur perbuatan melawan hukum, meliputi adanya perbuatan yang melanggar hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang timbul. Hakim kemudian mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan memerintahkan para tergugat mengosongkan tanah dan bangunan yang disengketakan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya instrumen hukum perdata dalam memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan serta menunjukkan bahwa doktrin dan yurisprudensi memiliki peranan penting dalam memperkuat argumentasi hukum hakim.
References
Ahmad Fariz Aprilian dkk., Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dengan Petitum Pembatalan Akta Jual Beli (Analisis Putusan No. 122/Pdt/G/2022/PN/Jaktim), 4 (Juni 2024), https://jurnal.universitasjakarta.ac.id/index.php/jurnal-fh-unija/article/view/84.
Anggita, V. D., & Putra, M. F. M. (2022). Implikasi Hak Atas Tanah yang Diperoleh Secara Melawan Hukum. JURNAL USM LAW REVIEW, 5(2), 782. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5724
Daniel Atmario Butar Butar dan Abdul Salam, “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun,” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 9, no. 10 (2024). http://dx.doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i10
Elisabeth Nurhaini Butarbutar, “Pertimbangan Hakim dalam Menilai Akta Wasiat yang Membatalkan Wasiat Sebelumnya,” Jurnal Yudisial 15, no. 3 (2022): 301-316, https://doi.org/10.29123/jy.v15i3.514
Kila, None Ferdinandus, None I Nyoman Gede Sugiartha, and None Ni Made Puspasutari Ujianti. 2023. “Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Sifat Melawan Hukum Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana.” Jurnal Konstruksi Hukum 4 (1): 28–34. https://doi.org/10.22225/jkh.4.1.6027.28-34.
M. Nizar, “Ajaran Kausalitas dalam Penegakan Hukum,” Jurnal Hukum dan Peradilan 8, no. 1 (2020): 95–110, https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/jpp/article/view/1234
Nuzan, Namira Diffany, Fernanda Naulisa Situmorang, dan Kaniko Dyon Geraldi. “Menelaah Lebih Dalam Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi.” Jurnal Kewarganegaraan 8, no. 1 (Juni 2024). https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6418
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA. (2020). JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA, 11(1). https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651
Suryoutomo, Markus, Siti Mariyam, and Adhi Putra Satria. 2022. “Koherensi Putusan Hakim Dalam Pembuktian Ganti Rugi Imateriel Perbuatan Melawan Hukum.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4 (1): 133–49. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.139-144.
Syarifah Hasna Ritonga, Muhammad Yamin, Zaidar, dan Suprayitno, “Implementasi Asas Nemo Plus Juris Terkait Perbuatan Hukum Atas Tanah di Hadapan PPAT (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2678 K/Pdt/2015),” Journal of Law & Policy Review 1, no. 2 (2023): 195-207, https://doi.org/10.34007/jlpr.v1i2.372
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ariaghali Gerard Achmad Nasution, Jaffray Paul Kam, Quinncy Quillon Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.


























