Tinjauan Yuridis Status Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) dalam Perlindungan Hukum Pembeli Satuan Rumah Susun Pasca Dinyatakannya Pengembang Pailit

Authors

  • Felicia Angeline Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Udin Silalahi Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Catrina Yuka Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Marsha Carolina Wijaya Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Mirelle Elicia Perera Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Shabrina Aurellia Nafisah Desuardi Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1547

Keywords:

Perizinan, PPJB, Perlindungan Pembeli, Rumah Susun, Kepailitan

Abstract

Penelitian ini mengkaji efektivitas perlindungan hukum bagi pembeli dalam praktik penjualan satuan rumah susun secara pre-project selling melalui studi kasus Apartemen Dukuh Golf (PT. Megacity Development). Metode normatif-yuridis dikombinasikan analisis kasus digunakan untuk menelaah kerangka peraturan (UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun, UU Perumahan, dan peraturan pelaksana) serta dokumen PPJB dan putusan pengadilan. Temuan utama menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan praktik: PPJB Dukuh Golf memuat klausula baku yang memberatkan pembeli, pemasaran dilakukan sebelum keterbangunan dan kepastian perizinan terpenuhi, serta pengembang gagal mengembalikan dana sehingga pembeli menempuh permohonan pailit yang berhasil. Kategori pelanggaran meliputi wanprestasi perdata, pelanggaran administratif perizinan, dan potensi tindak pidana ekonomi. Penelitian merekomendasikan penguatan langkah preventif (escrow/garansi bank wajib, verifikasi keterbangunan sebelum pemasaran), penegasan tanggung jawab pengembang dalam peraturan pelaksana, dan pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa cepat untuk melindungi hak pembeli secara nyata.

References

Halim, A. (2022). Kedudukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang dibuat pengembang dalam pre project selling. Justice Voice, 1(2).

Harahap, M. Y. (2018). Hukum properti: Prosedur dan tinjauan aspek hukum perjanjian kredit, hipotek, dan fidusia dalam bisnis properti. Sinar Grafika.

Gomulja, I., & Adjie, H. (2020). Control of freedom principle contract in the pre project selling system. Research, Society and Development, 9(6).

Disty, N. K., & Surahmad, S. (2024). Legal protection for debtors in the pre-project sale of credit agreements ownership of apartments. Jurnal Ius Constituendum, 9(2).

Sjahdeini, R. (2017). Hukum kepailitan: Memahami UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pustaka Utama Grafiti.

Sidabalok, J. H. (2010). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.

Maria, V. I., et al. (2022). Weaknesses of the pre project selling system in the sale and purchase of flats. Journal of Social Sciences, 5(2).

Rahmat, P. B., et al. (2023). Akibat hukum jual beli apartemen sistem pre project selling yang tidak dibuat dalam akta notaris. Jurnal Suara Hukum, 4(2).

Rahmat, P. B., et al. (2022). Kekaburan batasan makna pemasaran dalam transaksi jual beli apartemen dengan sistem pre project selling. Masalah-Masalah Hukum, 51(1).

Hidayah, P. M. N., & Nugraheni, A. S. C. (2025). Komparasi perlindungan hukum dalam kontrak pre-project selling properti Indonesia dan Singapura. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 2(1).

Downloads

Published

2025-12-23

How to Cite

Angeline, F., Silalahi, U., Yuka, C., Wijaya, M. C., Perera, M. E., & Desuardi, S. A. N. (2025). Tinjauan Yuridis Status Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) dalam Perlindungan Hukum Pembeli Satuan Rumah Susun Pasca Dinyatakannya Pengembang Pailit. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3575–3585. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1547