Kedudukan Wali Nikah Siri dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1533Keywords:
Wali Nikah, Perkawinan Siri, Hukum Islam, Hukum Positif IndonesiaAbstract
Perkawinan adalah ikatan emosional dan lahiriah antara pria dan perempuan yang bertujuan membina keluarga yang harmonis dan langgeng. Di Indonesia, praktik perkawinan yang tidak tercatat secara resmi (nikah siri) masih sering terjadi dan menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait kedudukan wali nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji syarat sahnya perkawinan menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia, serta menganalisis kedudukan wali nikah dalam perkawinan siri berdasarkan kedua sistem hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam, wali nikah menjadi komponen yang memiliki peran penentu sahnya perkawinan, sementara hukum positif Indonesia menempatkan pencatatan perkawinan sebagai syarat administratif yang esensial demi menjamin kepastian hukum. Temuan penelitian menegaskan bahwa meskipun secara syar’i perkawinan siri dapat dikatakan sah bila sesuai dengan rukun dsertaan syarat Islam, perkawinan tersebut tidak diakui secara legal oleh negara sehingga menimbulkan implikasi terhadap status istri, anak, dan hak-hak keperdataan lainnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi antara ketentuan agama dan hukum negara untuk memastikan perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perkawinan di Indonesia.
References
Ali, M., Sari, R., Sholeha, J., Afifah, F. N., & Saputri, L. D. (2023). Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Perwalian Dalam Pernikahan (Studi Di Kaliwungu Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah).
Arofah, N. N., & Slamet, S. I. (2020). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Mengenai Permohonan Penetapan Wali Adhal . Jurnal Dialektika Hukum, 2(2), 195–212.
Aspandi, A. (2017). Pernikahan Berwalikan Hakim Analisis Fikih Munakahat Dan Kompilasi Hukum Islam. Ahkam, 5(1), 85–116.
Daud, F. K., & Sururuie, R. W. (2021). Otoritas Wali Nikah Dalam Islam: Analisis Perkawinan Tanpa Wali Di Indonesia Perspektif Fiqh Dan Hukum Positif. Akademika, 15(2), 149–160.
Faizah, N., Zamroni, M., & Yahya, D. (2025). Kedudukan Hukum Anak Dari Hubungan Nikah Siri Bedasarkan Kompilasi Hukum Islam . Indonesian Journal Of Law And Justice, 2(4), 1–12.
Gunawan, C. Q., & Jannah, S. (2024). Konsekuensi, Hukum, Dan Dampak Sosial Pernikahan Siri Terhadap Perempuan Dan Anak Menurut Kompilasi Hukum Islam Danundang-Undang Pernikahan. Samawa?: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 70–85.
Hendri, H., Shafra, & Na’ali, B. (2023). Praktek Nikah Siri Pada Jasa Nikah Siri Amanah Padang Perspektif Fiqh Munakahat. Usraty?: Journal Of Islamic Family Law, 1(1), 54–63.
Inayatillah, R. (2024). Status Keabsahan Wali Nikah Menurut Hukum Islam. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan , 8(1), 82–98.
Jazari, J. (2020). Tidak Sahnya Perwalian Karena Tidak Sah Nya Pernikahan. Maqashid , 2(2), 59–78.
Kamalia, N., Nahdhah, & Munajah. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Pernikahan Siri (Perbandingan Hukum Positif Di Indonesia Dengan Hukum Islam). Ndonesian Journal Of Islamic Jurisprudence, Economic And Legal Theory , 3(3), 2655–2671.
Khasanah, S. N., Umami, H., & Ubaidillah, M. B. (2024). Keabsahan Praktik Perkawinan Menggunakan Wali Muhakkam Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Uu Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. 10(1).
Maisarah. (2016). Perwalian Wali Nikah Anak Zina Menurut Fiqh Empat Mazhab Dan Hukum Positif Di Indonesia. Fikrah, 5(2), 142–165.
Manik, I. J. A., Rodliyah, N., & S, S. A. (2025). Status Hukum Perkawinan Terhadap Salah Satu Pasangan Yang Telah Murtad. Akademik: Jurnal Mahasiswa Humanis , 5(3), 1210–1219.
Muhammad, S. (2025). Problem Penentuan Wali Nikah Di Indonesia . Jiic: Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(4), 6827–6837.
Nurwahida, N. (2016). Nikah Sirri Dalam Perspektif Yuridis Dan Sosiologis. Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 16(1), 33–46.
Piansyah, A., & Wardhana, M. (2023). Analisis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 36/Pdt.G/2023/Pn.Sby Tentang Penundaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan.
Quthny, A. Y. A., Muzakki, A., & Zainuddin. (2022). Pencatatan Pernikahan Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Asy-Syari`Ah: Jurnal Hukum Islam , 8(1), 25–40.
Sirait, R. M. (2021). Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang Undangan Perkawinan Di Indonesia. Jurnal Juristic , 1(1).
Tohari, C. (2021.). Kedudukan Wali Sebagai Syarat Sahnya Perkawinan Dalam Hukum Islam: Perspektif Historis Dan Ushul Fiqh.
Wibowo, A., Syamsuddin, & Baehaqi. (2024). Tinjauan Hukum Islam Tentang Penyebab Berpindahnya Wali Nasab Kepada Wali Hakim Di Kua Kecamatan Bulu. Al Hukmu: Journal Of Islamic Law And Economics, 3(2), 101–107.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Desinta Salsabilah Ratna Putri, Nur Hidayatul Fithri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.


























