Analisis Perbandingan Regulasi Perlindungan Data Pribadi Anak Berdasarkan Undang-Undang No.27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dan Personal Data Protection Act 2012

Authors

  • Jeanlly Andarson Partogi Simanjuntak Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia
  • Arthur Fang Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia
  • Jusuf Ardi Putra Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1510

Keywords:

Perlindungan Data Pribadi, Anak, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Perlindungan Data Pribadi Singapura, Perbandingan Hukum

Abstract

Perlindungan data pribadi anak menjadi isu yang penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan serta menganalisa peraturan hukum Perlindungan Data Pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“PDP”) di Indonesia dan Personal Data Protection Act (PDPA) 2012 di Singapura. Metode Penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukan kedua peraturan tersebut memiliki tujuan yang sama, tetapi berbeda dalam penerapan dan lingkup pengaturannya. Singapura sudah memiliki sistem yang bagus dengan membuat sebuah pedoman khusus yang diatur dalam Guidelines on the PDPA for Children’s Personal Data in the Digital Environment, sedangkan Indonesia masih belum memiliki aturan yang secara spesifik membahas tentang Perlindungan Data Pribadi Anak, sehingga terjadi kekosongan aturan dalam UU PDP di Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan UU PDP dengan menambahkan ketentuan mengenai verifikasi usia, persetujuan orang tua, dan sanksi yang proporsional untuk memperkuat perlindungan hukum anak di era digital.

References

Agustina, W. (2025). Upaya perlindungan hukum hak privasi terhadap data pribadi anak di era digital: Analisis Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Media Hukum Indonesia, 2(6), 117–127.

Ali, M., & Andika, R. (2023). Sanksi hukum dalam pelanggaran data pribadi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, 5(2), 45–58.

Amica Law LLC. (2024). Singapore PDPC Issues New Guidelines on Children’s Personal Data.

Andiani, D., & Wiraguna, P. (2025). Perlindungan data anak dalam implementasi UU PDP Indonesia. Jurnal Cyber Law, 7(1), 22–35.

Arthaputri, S., Syaifudin, A., & Andriyansyah, M. (2024). Analisis prinsip consent, purpose, dan reasonableness dalam PDPA Singapura. Jurnal Hukum Internasional, 10(1), 88–101.

Azriel, M., & Indriati, A. (2023). Evaluasi regulasi perlindungan anak di era digital. Jurnal Hukum Siber, 4(2), 13–25.

Bird & Bird ATMD LLP. (2024). Singapore’s PDPC Issues Advisory Guidelines on the PDPA for Children’s Personal Data in the Digital Environment.

Dani Ramdani, D. (2020). Perlindungan hukum anak di era digitalisasi. Jurnal Hukum Islam dan Sosial, 8(1), 54–70.

Faizah, L., Rosadi, D., Pratama, B., & Dharmawan, R. (2023). Peran PDPC dalam perlindungan data pribadi di Singapura. Jurnal Administrasi dan Hukum, 6(1), 44–60.

Fauzi, E. (2022). Hak atas privasi dan politik hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lex-Renaissance, 7(3).

Gonie, A., Goni, R., & Korua, E. (2025). Statistik kebocoran data di Indonesia tahun 2023–2024. Jurnal Keamanan Siber Nasional, 2(1), 15–29.

Herdianingtias, M., & Samosir, R. (2024). Pendekatan perbandingan hukum dalam analisis perlindungan data pribadi. Jurnal Kajian Hukum, 11(2), 23–37.

Jurnal Cendekia Ilmiah. (2024, Desember). Kritik terhadap UU PDP Indonesia dalam perlindungan anak, 6(4), 112–118.

Karo Karo, Y. (2019). Urgensi perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(2), 145–156.

Komdigi. (2025). Laporan pengawasan perlindungan anak di ruang digital 2025. Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia.

Kompas.com. (2023, Maret 14). UU PDP wajibkan persetujuan orang tua untuk data anak.

Komseno, M., & Hidayat, A. (2024). Perlindungan anak dalam Children and Young Persons Act di Singapura. Jurnal HAM dan Sosial, 9(1), 75–89.

Lawtech.Asia. (2023). Is the PDPA really sufficient to protect our data?

Manua, P., & Senewa, A. (2024). Metode penelitian hukum normatif dalam kajian perlindungan data pribadi anak. Jurnal Penelitian Hukum, 12(1), 9–21.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Republik Indonesia.

Raila, P., Rosadi, D., & Permata, A. (2020). Efektivitas sanksi pidana dalam UU perlindungan data pribadi. Jurnal Kriminologi dan Kebijakan, 8(3), 60–72.

Rohmansyah, H., Saputra, M., & Sholih, F. (2023). Peran orang tua dalam pengawasan penggunaan internet pada anak. Jurnal Perlindungan Anak, 9(2), 34–46.

Saly, V., Artamevia, A., Kheista, R., Gulo, J., Rhemrev, T., & Christie, M. (2022). Kebocoran data pribadi di Indonesia tahun 2020–2022. Jurnal Teknologi dan Hukum Siber, 2(1), 1–15.

Siallagan, E., & Kurniawan, B. (2025). Potensi penerapan model PDPA Singapura di Indonesia. Jurnal Perbandingan Regulasi Internasional, 3(1), 77–92.

Simanjuntak, J. A. P. (2024). Perkembangan teknologi dan tantangan perlindungan data pribadi anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(1), 11–23.

Sufriyatna, A. (2012). Perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 32–45.

TIFA Foundation. (2022, November). Analisis sanksi dalam UU PDP Indonesia. Laporan Kebijakan Digital.

UNICEF & ECPAT. (2022). Digital parenting and child safety survey in Indonesia. UNICEF Indonesia.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Republik Indonesia.

Vickya, A., & Kusuma Dewi, I. (2021). Sanksi pelanggaran data pribadi di Singapura berdasarkan PDPA 2020. Jurnal Hukum dan Kebijakan Privasi, 4(2), 51–63.

Wahyudi, T., & Kushartono, P. (2020). Perlindungan hukum anak dalam dunia digital. Jurnal Sosial dan Hukum Anak, 3(1), 70–85.

Wiranata, R. (2021). Hak privasi dan implementasi ICCPR di Asia Tenggara. Jurnal HAM Internasional, 2(3), 44–59.

Yunita Rahayu. (2022). Penerapan sanksi pidana dalam UU perlindungan data pribadi Indonesia. Jurnal Legislasi Digital, 3(2), 41–53.

Downloads

Published

2025-12-20

How to Cite

Simanjuntak, J. A. P., Fang, A., & Putra, J. A. (2025). Analisis Perbandingan Regulasi Perlindungan Data Pribadi Anak Berdasarkan Undang-Undang No.27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dan Personal Data Protection Act 2012. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3506–3517. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1510