Pelaksanaan Pemerintahan yang Baik terhadap Pelayanan Publik pada Kantor Camat Jeunieb Kabupaten Bireuen
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v1i4.1106Keywords:
Pemerintahan yang Baik, Pelayanan PublikAbstract
Pelayanan publik adalah kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun realitanya di Kantor Kecamatan Jeunieb belum sepenuhnya mencerminkan pemerintahan yang baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan pemerintahan yang baik terhadap pelayanan publik pada Kantor Camat Jeunieb Kabupaten Bireuen, untuk mengetahui kendala yang akan dihadapi dalam pelaksanaan pemerintahan yang baik pada Kantor Camat Jeunieb, Kabupaten Bireuen. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Dari hasil penelitian ditemukan ada beberapa pegawai yang masih belum disiplin dalam bekerja, masih kurangnya sarana dan prasarana yang ada di Kantor Camat Jeunieb, masih kurang nya efektivitas waktu dalam pelayanan dan masih banyak masyarakat yang memahami tentang prosedur dan proses pelayanan. Artinya, dengan adanya kendala-kendala di atas menjadikan Kantor Camat Jeunieb belum maksimal dalam pelaksanaan pemerintahan yang baik terhadap pelayanan publik. Adapun saran yang dapat peneliti berikan kepada pihak pemerintah setempat agar dapat mengadakan beberapa pelatihan peningkatan skil kepada karyawan kantor camat, pihak kantor camat agar dapat melengkapi sarana dan prasarana dan pihak kantor camat agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat paham tentang alur dan proses pengaduan di kantor.
References
Buku
Abdillah, Pius. (2010). Kamus Bahasa Indonesia. Surabaya: Arloka.
Dungga, Weny Almoravid. (2020). Penerapan Prinsip Good Governance dalam Tata Kelola Pemerintahan. Universitas Wisnuwardhana Malang.
Hardiyansyah, H. (2018). Kualitas Pelayanan Publik: Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya. Yogyakarta: Gava Media.
Ismayanti, (2021). Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang. Universitas Muhammadiyah Makassar.
Marwansyah (2010). Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Alfabeta Moenir. A. S. (2010). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Moleong, Lexy J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Notoatmodjo, Soekidjo. (2015). Pengembangan Sumber Daya Manusia, Edisi Ke Lima. Jakarta: Rinneka Cipta.
Pasolong, Harbani. (2014). Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.
Safrijal. (2018). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance oleh Aparatur Pelayanan Publik di Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan. Universitas Syiah Kuala.
Sedarmayanti. (2012). APU, GOOD GOVERNANCE “Pemerintahan Yang Baik”, Bagian Kedua, Edisi Revisi. Bandung: Cv. Mandar Maju.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif. Bandung: CV Alfabeta.
Trisno, Andhika. Lapian, Marlien. Pangemanan, Sofia. (2017). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Wanea Kota Manado. Universitas Sam Ratulangi.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan. Sekretariat, Negara. Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ismail, Anwar Thaib, Rahmad Zikran

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.