Pelaksanaan Pemerintahan yang Baik terhadap Pelayanan Publik pada Kantor Camat Jeunieb Kabupaten Bireuen

Authors

  • Ismail Universitas Iskandarmuda, Banda Aceh, Indonesia.
  • Anwar Thaib Universitas Iskandar Muda, Banda Aceh, Indonesia.
  • Rahmad Zikran Universitas Iskandar Muda, Banda Aceh, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v1i4.1106

Keywords:

Pemerintahan yang Baik, Pelayanan Publik

Abstract

Pelayanan publik adalah kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun realitanya di Kantor Kecamatan Jeunieb belum sepenuhnya mencerminkan pemerintahan yang baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan pemerintahan yang baik terhadap pelayanan publik pada Kantor Camat Jeunieb Kabupaten Bireuen, untuk mengetahui kendala yang akan dihadapi dalam pelaksanaan pemerintahan yang baik pada Kantor Camat Jeunieb, Kabupaten Bireuen. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Dari hasil penelitian ditemukan ada beberapa pegawai yang masih belum disiplin dalam bekerja, masih kurangnya sarana dan prasarana yang ada di Kantor Camat Jeunieb, masih kurang nya efektivitas waktu dalam pelayanan dan masih banyak masyarakat yang memahami tentang prosedur dan proses pelayanan. Artinya, dengan adanya kendala-kendala di atas menjadikan Kantor Camat Jeunieb belum maksimal dalam pelaksanaan pemerintahan yang baik terhadap pelayanan publik. Adapun saran yang dapat peneliti berikan kepada pihak pemerintah setempat agar dapat mengadakan beberapa pelatihan peningkatan skil kepada karyawan kantor camat, pihak kantor camat agar dapat melengkapi sarana dan prasarana dan pihak kantor camat agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat paham tentang alur dan proses pengaduan di kantor.

References

Buku

Abdillah, Pius. (2010). Kamus Bahasa Indonesia. Surabaya: Arloka.

Dungga, Weny Almoravid. (2020). Penerapan Prinsip Good Governance dalam Tata Kelola Pemerintahan. Universitas Wisnuwardhana Malang.

Hardiyansyah, H. (2018). Kualitas Pelayanan Publik: Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya. Yogyakarta: Gava Media.

Ismayanti, (2021). Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Masalle Kabupaten Enrekang. Universitas Muhammadiyah Makassar.

Marwansyah (2010). Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Alfabeta Moenir. A. S. (2010). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.

Moleong, Lexy J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Notoatmodjo, Soekidjo. (2015). Pengembangan Sumber Daya Manusia, Edisi Ke Lima. Jakarta: Rinneka Cipta.

Pasolong, Harbani. (2014). Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.

Safrijal. (2018). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance oleh Aparatur Pelayanan Publik di Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan. Universitas Syiah Kuala.

Sedarmayanti. (2012). APU, GOOD GOVERNANCE “Pemerintahan Yang Baik”, Bagian Kedua, Edisi Revisi. Bandung: Cv. Mandar Maju.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif. Bandung: CV Alfabeta.

Trisno, Andhika. Lapian, Marlien. Pangemanan, Sofia. (2017). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Wanea Kota Manado. Universitas Sam Ratulangi.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan. Sekretariat, Negara. Jakarta.

Published

2023-03-30

How to Cite

Ismail, Thaib, A., & Zikran, R. (2023). Pelaksanaan Pemerintahan yang Baik terhadap Pelayanan Publik pada Kantor Camat Jeunieb Kabupaten Bireuen. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 1(4), 1034–1047. https://doi.org/10.38035/jim.v1i4.1106