Inkonsistensi Hasil Putusan Hakim terhadap Kasus Ferdy Sambo dalam Perealisasian Hukum

Authors

  • Rasji Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia.
  • Amelia Abdullah Zimah Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia.
  • Febriany Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia.
  • Vennia Neshya Rusli Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.845

Keywords:

Inkonsistensi putusan , hakim, Ferdy Sambo, kepastian hukum, keadilan

Abstract

Kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo menjadi perhatian publik yang luas karena adanya perubahan putusan secara signifikan dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi putusan hakim, serta bagaimana asas-asas hukum seperti keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan di hadapan hukum diterapkan dalam perkara tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk inkonsistensi dalam putusan kasus Ferdy Sambo serta menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan putusan di setiap tingkat peradilan, khususnya dalam perubahan sanksi dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup, telah menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Selain itu, adanya dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Agung memperlihatkan bahwa perbedaan pandangan antar hakim merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Namun, hal ini tetap perlu dikaji secara objektif agar tidak mengaburkan prinsip keadilan.

References

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (2009). Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.

Indonesia. (1999). Undang-Undang No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

Putusan

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Putusan No. 813 K/Pid/2023.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (2022). Putusan No. 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (2023). Putusan No. 53/PID/2023/PT DKI.

Buku

Basah, S. (1997). Eksistensi dan tolok ukur badan peradilan administrasi di Indonesia. Alumni.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Sudihar, A., et al. (2024). Bunga rampai: Memotret pertimbangan putusan hakim dari berbagai perspektif. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Jurnal

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum. Crepido: Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum, 1(1).

Nasution, B. J. (2014). Kajian filosofis tentang konsep keadilan dari pemikiran klasik sampai pemikiran modern. Jurnal Yustisia, 3(2).

Noorsanti, I. A., & Yudhanti, R. (2023). Kemanfaatan hukum Jeremy Bentham: Relevansinya dengan kebijakan pemerintah melalui bantuan langsung tunai dana desa. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(2).

Prajatama, H. (2014). Kedudukan dissenting opinion sebagai upaya kebebasan hakim untuk mencari keadilan di Indonesia. Jurnal Verstek, 2(1).

Putra, L. S. A., et al. (2024). Analisis proses dan putusan kasus pidana Ferdy Sambo: Studi kasus 796/Pid.B/2022/PN Jkt. Sel. JLEB: Journal of Law Education and Business, 2(2).

Rahmatullah, I. (2021). Filsafat hukum aliran studi hukum kritis (Critical Legal Studies); konsep dan aktualisasinya dalam hukum Indonesia. Jurnal ADALAH: Buletin Hukum dan Keadilan, 5(3).

Sekarsari, N. S. R., & Puluhulawa, J. (2024). Legal review of Ferdy Sambo decision from the perspective of justice of the offender. Estudiante Law Journal, 6(1).

Artikel Online

Anonim. (2022). Pertimbangan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam putusan hakim. https://123dok.com/document/pertimbangan-aspek-yuridis-filosofis-sosiologis-putusan-hakim.q05dlwdv

Anonim. (2023, Agustus 9). Jaksa tak punya kuasa lawan vonis mati Ferdy Sambo yang dibatalkan. Detik News. https://news.detik.com/berita/d-6867966/jaksa-tak-punya-kuasa-lawan-vonis-mati-ferdy-sambo-yang-dibatalkan

Aries, A. (2013, Mei 3). Surat dakwaan sebagai dasar putusan hakim. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/surat-dakwaan-sebagai-dasar-putusan-hakim-cl4315/

Thea, A. (2023, Agustus 9). Dosen hukum pidana FH Trisakti: Putusan hakim kasasi kasus Sambo tidak konsisten. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/dosen-hukum-pidana-fh-trisakti--putusan-hakim-kasasi-kasus-sambo-tidak-konsisten-lt64d334f960434/

Published

2025-05-13

How to Cite

Rasji, Abdullah Zimah, A., Febriany, & Neshya Rusli, V. (2025). Inkonsistensi Hasil Putusan Hakim terhadap Kasus Ferdy Sambo dalam Perealisasian Hukum. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(1), 170–180. https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.845