Tumpang Tindih Wewenang dan Tugas antara Lembaga Eksekutif dan Legislatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Authors

  • Rasji Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Indonesia.
  • Matthew Mikha Sebastian Matondang Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Indonesia.
  • Finsri Metanoya Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Indonesia.
  • Bayu Prasetyo Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.825

Keywords:

Tumpang Tindih Kewenangan, DPR, Presiden

Abstract

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) mengatakan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah dua kelompok besar yang dapat membuat undang-undang dan peraturan. DPR adalah badan pemerintahan yang tugasnya adalah membuat dan menyetujui undang-undang. Presiden, sebagai kepala negara, bertugas menetapkan kebijakan dan membuat peraturan pemerintah. Dalam pelaksanaannya, kedua lembaga ini memiliki hubungan yang saling berkaitan dalam proses legislasi. Sejarah kewenangan DPR mengalami berbagai perubahan sejak era kolonial hingga masa reformasi, yang kemudian diperkuat melalui sistem check and balances dengan mekanisme multi-partai serta independensi dari eksekutif. DPR punya tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, serta pengawasan, yang kewenangannya diatur dalam UU MD3, UU PPP, serta berbagai regulasi lain yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang dan pengelolaan keuangan negara. Presiden, di sisi lain, bertugas membuat kebijakan ekonomi, politik, dan sosial untuk seluruh negara. Ini termasuk mengangkat dan memberhentikan menteri, membuat peraturan pemerintah, dan menangani hubungan dengan negara lain. DPR memiliki kekuasaan legislatif, tetapi Presiden masih dapat mengajukan, membahas, dan menandatangani rancangan undang-undang. Ini berarti eksekutif dapat terlibat dalam proses legislasi. Dalam gagasannya mengenai trias politika, Montesquieu menekankan perlunya cabang legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk memiliki kekuasaan yang terpisah. Namun dalam kenyataannya, DPR dan Presiden sering berbagi area kekuasaan yang sama dalam hal proses legislasi. Undang-undang dapat diusulkan oleh Presiden, dan dia juga memiliki suara dalam bagaimana undang-undang tersebut dibicarakan hingga ditandatangani menjadi undang-undang. Pada konteks ini, hal ini menunjukkan pemerintah mempunyai suara yang besar dalam bagaimana aturan dibuat di Indonesia. Karena itu, keseimbangan kekuasaan antara DPR dan Presiden sangat penting untuk membuat undang-undang dan aturan yang adil dan demi kepentingan terbaik masyarakat.

References

Al Atok, R. (2011). Penguatan Kedudukan Dan Pembatasan Kekuasaan Presiden Dalam Perubahan UUD 1945. Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4.

Ansori, L. (2019). Haluan Negara Sebagai Pedoman Kebijakan Dasar Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Sebuah Tinjauan Filsafat Kenegaraan. Justicia Islamica, 83-84.

Antari, P. D. (2020). Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Upaya Memperkuat Sistem Presidensial DiIndonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 226.

Asmara, G., Risnain, M., Zunnuraeni, & Kiryanti, S. (2019). Konsep Penguatan fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD NRI Tahun 1945. Jurnal Kompilasi Hukum, 200.

Basniwati, A., Kusuma, R., & Kusuma, M. W. (2023). ergeseran Fungsi Legislasi di Indonesia. Jatiswara, 181.

Budiarjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka.

Budiman, M. (2017). Kekuasaan Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Presidensil. Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum, 33.

Budiman, M. (2017). Kekuasaan Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Presidensil. Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum, 42.

Dhanang, & Maksum, A. (2015). Tugas Dan Fungsi Wakil Presiden DiIndonesia. Lex Crimen, 125.

Hidayat, A. (2018). Perkembangan Partai Politik Pada Masa Orde Baru (1966-1998. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 163.

Indonesia. (t.thn.). Undang-undan No. 9 tahun 2015 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah. Diambil kembali dari BPK RI.

Indonesia. (t.thn.). Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Diambil kembali dari BPK RI.

Indonesia. (t.thn.). Undang-undang No. 13 Tahun 2019 mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-undang No. 17 tahun 2014 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Diambil kembali dari BPK RI.

Indonesia. (t.thn.). Undang-undang No. 13 Tahun 2022 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Diambil kembali dari BPK RI.

Kansil, C. (1985). Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.

Lombo, M. R. (2016). Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Setelah Amandemen UUD 1945. Lex Societatis. 48

Lombo, M. R. (2016). Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Setelah Amandemen UUD 1945. Lex Societatis. 51-52

Maftuhin, Sumarjono, & Umamah, N. (2017). The Movement Of Sarekat Islam’s Politics In Struggling National Independence In 1918-1945. Jurnal Historica, 244.

Manan, B., & Harijanti, S. D. (2017). Artikel Kehormatan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dalam Perspektif Ajaran Konstitusi Dan Prinsip Negara Hukum. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 233-235.

Nuh, M. S. (2011). Hakekat Keadaan Darurat Negara (State of Emergency) Sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 233-234.

Nurfaizi, S. R. (2020). Kepala Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Siyasah Islam. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 234-235.

Rohmah, E. I. (2018). Fungsi Legislasi Dpr Dan Dpd Perspektif Maslahah Mursalah (Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/Puu-X/2012). Jurnal Ummul Qura, 24.

Santio, E., & Nasution, B. J. (2021). Analisis Kewenangan Presiden Republik Indonesia Di Bidang Legislatif Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Limbago: Journal of Constitutional Law, 156.

Sapri, Marsuni, L., & Razak, A. (2022). Hakikat Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dalam Pembentukan Undang-Undang. Journal of Lex Generalis (JLS), 1446-1447.

Saputra, M. Y. (2020). Koalisi Partai Politik DiKabinet: Antara Penguatan Lembaga Kepresidenan Atau Politik Balas Budi. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 115.

Suparto. (2019). Pemisahan Kekuasaan Dan Konstitusi Menurut Negara Barat Dan Islam. Hukum islam, 135.

Syaifudin. (2007). Kajian Terhadap Perubahan UUD 1945, Studi Mengenai Sistem Pemerintahan Negara dalam Kontribusi Pemikiran untuk 50 Tahun Prof. DR. Moh. Mahfud MD., SH Retrospeksi Terhadap Masalah Hukum dan Kenegaraan. FH UII Press, 39-40.

Tora, S. M. (2019). Kewenangan DPR Dalam Rekrutmen Hakim Agung Pasca Putusan MK No 27/PUU-XI/2013. Lex Administratum, 123.

Tutik, T. T. (2020). Konstruksi Hukum Tata Negara Pasca Amandemen UUD 1945. Jkarta: Kencana.

Widayati, W. (2015). Sistem Parlemen Berdasarkan Konstitusi Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 420.

Witardi, R. J., & Sianturi, S. (2022). Eksistensi Penerapan Trias Politica dalam Pemisahan Kekuasaan yang Sejajar Beserta Dampaknya Terhadap Kekuatan Lembaga Negara Independen. Dinamika Hukum dan Masyarakat, 6.

Published

2025-04-28

How to Cite

Rasji, Sebastian Matondang, M. M., Metanoya, F., & Prasetyo, B. (2025). Tumpang Tindih Wewenang dan Tugas antara Lembaga Eksekutif dan Legislatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(1), 73–81. https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.825