Efektivitas Hukum dalam Pemberantasan Korupsi di Sektor Perpajakan: Studi Kasus Rafael Alun Trisambodo di Direktorat Jenderal Pajak
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.1020Keywords:
Opsi Biner, Investasi Ilegal, Perlindungan KonsumenAbstract
Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mendorong pertumbuhan investasi daring, namun juga memunculkan berbagai bentuk penipuan investasi, termasuk binary option. Kasus Binomo menjadi perhatian publik karena banyak korban yang mengalami kerugian finansial akibat penipuan ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum yang tersedia bagi korban binary option dan peran regulator dalam mencegah praktik investasi ilegal. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum preskriptif untuk mengkaji regulasi perlindungan konsumen dan investasi yang diterapkan di Indonesia. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat beberapa regulasi yang relevan, masih terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh para penipu. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dalam melindungi konsumen dari praktik investasi ilegal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi korban binary option masih perlu diperkuat, terutama terkait penegakan hukum dan pemberian ganti rugi kepada korban. Di sisi lain, peran OJK dalam mengawasi dan mengedukasi masyarakat dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk perbaikan regulasi dan peningkatan efektivitas pengawasan sektor investasi di Indonesia.
References
Buku
Bappebti. Perdagangan Aset Kripto. Jakarta: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, 2021.
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2007.
Mulyadi, Lilik. Korupsi: Teori dan Praktik Pemberantasan. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Satjipto Rahardjo. Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni, 2009.
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Berita
Hukuman Rafael Alun Tetap 14 Tahun Penjara, Tapi Rumah Istri Disita." detikNews. Diakses 20 Maret 2025. https://news.detik.com/berita/d-7242566/hukuman-rafael alun-tetap-14-tahun-penjara-tapi-rumah-istri-disita.
Direktorat Jenderal Pajak. “Pajak.” Diakses pada 24 September 2024. https://pajak.go.id/ id/pajak.
Fakultas Hukum UMSU. "KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi): Sejarah, Tugas dan Perannya." fahum.umsu.ac.id. Diakses 20 Maret 2025. https://fahum.umsu.ac.id/info/ kpk-komisi-pemberantasan-korupsi-sejarahtugas-dan-perannya/.
Mulya, Fath Putra. "Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara di Tingkat Banding." Antara News, 7 Maret 2024. Diakses 20 Maret 2025. https://www.antaranews.com/berita/ 4009434/rafael-alun-tetap-divonis-14-tahun-penjara-di-tingkat-banding.
Nufus, Wilda Hayatun. “Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi-TPPU.” detik.com. Diakses pada 18 Maret 2025. https://news.detik.com/berita/d-7241029/rafael-alun-tetap-divonis-14-tahun-penjara-di-kasus-gratifikasi-tppu.
"Rafael Alun Trisambodo Concealed Assets in the Names of His Mother, Wife, Children, and Employees." Kompas.id. Diakses 20 Maret 2025. https://www.kompas.id/baca/english/ 2023/08/30/en-rafael-alun-trisambodo-samarkan-aset-dengan-nama-ibu-istri-anak-dan-pegawainya.
Reuters. “Rafael Alun Dijatuhi Vonis 14 Tahun Penjara.” Diakses pada 18 Maret 2025. https://www.voaindonesia.com/a/rafael-alun-trisambodo-dijatuhi-vonis-14-tahun -penjara/7430747.html.
Rohmawati, Yuni, Ikhsan Reliubun, Adelia Stevina, dan Ade Ridwan Yandawiputra. "Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya." Tempo.co. Diakses 20 Maret 2025. https://www.tempo.co/hukum/rafael-alun-tetap-dihukum-14-tahun-berikut-kilas-balik-persidangan-kasusnya-76838.
Peraturan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rasji, Dhiny Ellen Juwita, Nathania Apriza, Talitha Inas Tsabitah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.