Tanggung Jawab Negara dalam Melakukan Pencegahan Mafia Tanah

Authors

  • Davin Allister Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Indonesia.
  • Benny Djaja Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.831

Keywords:

Mafia Tanah, Sengketa Lang, Perlindungan Hukum

Abstract

Kasus mafia tanah di Indonesia telah menjadi salah satu masalah serius yang merugikan masyarakat dan konsumen, khususnya pemilik tanah yang terlibat dalam sengketa dan pengambilalihan tanah secara ilegal. Dalam penelitian ini, penulis menganalisis dampak sosial, ekonomi, dan politik yang ditimbulkan oleh mafia tanah serta langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah untuk mengatasi masalah ini.

References

Angela Melani Widjaja Indira Retno Aryatie, O. M. (2022). Kekuatan Pembuktian Sertipikat Hak Atas Tanah (Konvensional dan Elektronik). Perspektif Hukum, 1-28.

Anonim. (2024, 7 10). Teori Penelitian Normatif. Diambil kembali dari Hukum Online: www.hukumonline.com

Anonim. (2025, 3 29). Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Diambil kembali dari Hukum Online: www.hukumonline.com

Gunanegara. (2022). Mafia Tanah dan Primum Remedium. Jakarta: Google Playbook.

Habib Adjie, P. N. (2023). Penyelesaian Sengketa Tanah Mengenai Sertipikat Ganda Akibat Tindak Pidana Mafia Tanah. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 5144-53.

Hudi Kusno Subowo, H. P. (2023). Pembereantasan Mafia Tanah Sebagai Upaya Bersama Pemerintah dan Masyarakat. Jurnal Politik Hukum, 106-23.

Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria. Diambil kembali dari Database Peraturan BPK RI: https://peraturan.bpk.go.id/Details/51310/uu-no-5-tahun-1960

Indonesia. (1997). Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Diambil kembali dari Database Peraturan BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Details/56273/pp-no-24-tahun-1997

Kafrawi, R. M. (2022). Kajian Yuridis Badan Bank Tanah Dalam Hukum Agraria Indonesia. Perspektif Hukum, 109-38.

M.A., A. (2022). Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Waris Berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jurnal Komunitas Yustisia, 64-80.

Nurbaedah. (2023). Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Agraria Pada Tanah Perkebenunan Bekas Hak Guna Usaha. Diversi: Jurnal Hukum, 220-23.

Prayitno, B. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Mafia Tanah Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 269.

Raharjo, S. (2019). Hukum dan Keadilan: Sebuah Kajian Filosofis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Raharjo, S. (2020). Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Rakopoulus, T. (2020). The Shared Boundary: Sicilian Mafia and Antimafia Land. Journal of Modern Italian Studies, 528-44.

Sevilla, M. (2021). Kasus Mafia Tanah Yang Menimpa Nirina Zubir: Apakah Akibat Dari Lemahnya Hukum Pertanahan. Seminar Nasional Teknologi dan Multidisiplin Ilmu SEMNASTEKMU 2021 (hal. 160-165). Semarang: Universitas Sains dan Teknologi Komputer.

Surya, W. (2023). Digitalisasi Pendaftaran Tanah di Indonesia: Mengatasi Mafia Tanah. Jurnal Hukum Agraria, 45-46.

Tabrani E, S. B. (2022). Praktik Mafia Tanah dan Upaya Penyelesaian. Jurnal Pertanahan Indonesia, 30-31.

Tebupeiory, A. (2023). Land Mafia Case Handling Through the Optimization of Land Mafia Task Force Role. SASI, 214-226.

Tebupeiory, A. (2023). Role Model of Eradicating the Land Mafia In Indonesia. Baltic Journal of Law & Politics, 459-465.

Wirawan, V. (2022). Alternatif Upaya Pencegahan Kejahatan Mafia Tanah Dalam Perspektif Hukum Administrasi Pertanahan. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum.

Yunus, M. (2020). Praktek Mafia Tanah di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.

Published

2025-04-28

How to Cite

Allister, D., & Djaja, B. (2025). Tanggung Jawab Negara dalam Melakukan Pencegahan Mafia Tanah. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(1), 93–101. https://doi.org/10.38035/jim.v4i1.831