Pertanggungjawaban Hukum PPAT atas Akta Jual Beli Tanah yang Batal karena Sertifikat Ganda: Perspektif Hukum Perdata dan Administrasi Pertanahan

Authors

  • Della Kristina Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Benny Djaja Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Maman Sudirman Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1338

Keywords:

PPAT, Sertifikat Ganda, Pertanggungjawaban Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap akta jual beli tanah yang batal akibat adanya sertifikat ganda, ditinjau dari perspektif hukum perdata dan hukum administrasi pertanahan. Akta PPAT pada dasarnya merupakan akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), namun keabsahannya sangat bergantung pada kejelasan status objek tanah. Kasus sertifikat ganda menimbulkan persoalan serius, karena akta jual beli yang didasarkan pada sertifikat bermasalah dapat kehilangan kekuatan pembuktian sempurna dan berimplikasi pada batalnya perjanjian. Dari sisi hukum perdata, PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai atau melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Bentuk tanggung jawabnya dapat berupa ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Dari sisi hukum administrasi pertanahan, PPAT berada di bawah pembinaan ATR/BPN sehingga dapat dikenakan sanksi administratif apabila terbukti melanggar kewajiban prosedural, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. Mekanisme penyelesaian sengketa akibat sertifikat ganda dapat ditempuh melalui gugatan perdata, pembatalan sertifikat oleh BPN, atau keberatan melalui PTUN.

References

Kurniawan, R. A. (2025). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Terbitnya Akta Jual Beli Tanah dan PPJB Terhadap Dua Klien Dengan Objek Yang Sama (Analisis Putusan Nomor 3/Pdt. G/2024/PN SPG). Media Hukum Indonesia (MHI), 3(1).

Puspita, W. C., & Hoesin, H. S. H. (2021). Kedudukan Akta Jual Beli dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Kasus Adanya Sertipikat Ganda yang Dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung No. 24/G/2017/PTUN-BL). Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 7(3), 325-339.

Mulyana, D., & Abdughani, R. K. (2021). Tanggung jawab notaris/ppat terhadap akta jual beli tanah yang batal demi hukum. Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, 1(1), 106-118.

Aprilia, W. Analisis Penerapan Asas Itikad Baik Dan Pertanggung Jawaban Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Terhadap Objek Warisan Yang Belum Dibagi Waris (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 156 K/Pdt/2020). Indonesian Notary, 4(1), 14.

Virginia, C. (2024). Penyelesaian Sertipikat Ganda yang Terbukti Terbit Akibat Kelalaian Badan Pertanahan Nasional (Studi Kasus Putusan Nomor 48/G/2021/PTUN-MDN). Jurnal Global Ilmiah, 2(3).

Anggita, V. D., & Putra, M. F. M. (2022). Implikasi Hak Atas Tanah Yang Diperoleh Secara Melawan Hukum. Jurnal USM Law Review, 5(2), 782-795.

Muti, K. (2022). Hutang Piutang Dengan Jaminan Sertifikat Tanah Berakibat Jual Beli Dengan Indikasi Pemalsuan Identitas Diri (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 245/Pdt. G/2020/PN. Jkt. Tim.). PALAR (Pakuan Law review), 8(2), 486-499.

Murni, C. S. (2021). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Proses Peralihan Jual Beli Hak atas Tanah. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(1), 25-48.

Mirwansyah, M., Gunawan, T., & Lutfi, M. (2024). Prinsip Kehati-Hatian Proses Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Tanah Yang Telah Bersertifikat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 3(01), 30-38.

Triyono, T. (2019). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Dan Implikasi Hukumnya Bagi Masyarakat Umum. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 17(2), 167-192.

Downloads

Published

2025-10-21

How to Cite

Kristina, D., Djaja, B., & Sudirman, M. (2025). Pertanggungjawaban Hukum PPAT atas Akta Jual Beli Tanah yang Batal karena Sertifikat Ganda: Perspektif Hukum Perdata dan Administrasi Pertanahan. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(4), 2313–2321. https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1338