Urgensi Pembentukan Peradilan Pertanahan di Indonesia sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Tanah

Authors

  • Stella Stella Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Benny Djaja Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • M. Sudirman Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1337

Keywords:

Peradilan pertanahan, konflik agraria, UUPA, pengadilan khusus, kepastian hukum

Abstract

Sengketa pertanahan di Indonesia merupakan salah satu persoalan hukum yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan dampak sosial yang besar. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, harapan masyarakat terhadap hadirnya sistem hukum yang adil, efisien, dan transparan belum sepenuhnya terwujud. Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat, perusahaan swasta, hingga institusi negara menunjukkan bahwa sistem penyelesaian sengketa pertanahan masih menghadapi berbagai kendala serius. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan pengadilan khusus pertanahan sebagai alternatif reformasi sistem penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur, serta tinjauan perbandingan dengan praktik pengadilan khusus di negara lain. Temuan menunjukkan bahwa pembentukan peradilan pertanahan dapat mempercepat proses penyelesaian, meningkatkan kualitas putusan, dan memberikan kepastian hukum. Namun, pembentukan lembaga ini memerlukan kerangka hukum yang jelas dan pengawasan ketat agar tidak menciptakan ruang baru bagi praktik mafia peradilan dan penyalahgunaan wewenang.

References

Abdullah, A. &. (2018). Access to Justice in Land Acquisition Cases in Malaysia: A Critical Evaluation of the Land Tribunal. Malayan Law Journal, 56-69.

Act, N. G. (2010). The Indian National Green Tribunal: Recent Developments. Environmental Law Review, 257-264.

Cappelletti, M. &. (1978). Access to Justice: The Newest Wave in the Worldwide Movement to Make Rights Effective. Buffalo Law Review, 181–292.

Djaja, B. (2023). Quo Vadis Undang-Undang Pokok Agraria: Membedah Problematika Hukum Pertanahan di Indonesia. Jurnal Administrasi Hukum, 111-125.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Fuady, M. (2018). Metode Riset Hukum Pendekatan Teori dan Konsep. Depok: Raja Grafindo Persada.

Hidayat, T. (2025, Juni 17). Reportase Investigasi. Diambil kembali dari Reportasi Investigasi: https://reportaseinvestigasi.com/saatnya-indonesia-mempunyai-peradilan-khusus-pertanahan-atasi-berjuta-konflik-berdarah-tentang-pertanahan-oleh-dian-istiqomah-anggota-dpr-ri-2019-2024/

Indonesia, Mahkamah Agung (2010). Pedoman Penyelesaian Sengketa Tanah. Jakarta, Indonesia: Badan Litbang Hukum dan Peradilan MA RI.

Indonesia, Republik (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Indonesia: Republik Indonesia.

Kloppers, H. J. (2014). The Historical Context of Land Reform in South Africa and Early Policies. Potchefstroom Electronic Law Journal, 676–706.

KPA. (2023). Catatan Akhir Tahun: Konflik Agraria dan Agenda Reforma Agraria. Jakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria.

Langbroek, P. M. (2017). Specialized Courts – Their Role in the Judicial System. Utrecht Law Review, 92-104.

Mamudji., S. S. (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

OECD. (2012). Evaluating Laws and Regulations: The Case of Regulatory Impact Assessment. OECD Publishing.

Pereira, W. (2015). Green Tribunal’s Role in Resolving Environmental Disputes in India. Journal of Environmental Law and Policy, 133–147.

Rizki Supermana, S. (2025, Januari 24). Radio Republik Indonesia. Diambil kembali dari Radio Republik Indonesia: https://rri.co.id/nasional/1276637/bpn-tuntaskan-28-864-sengketa-tanah-selama-2015-2024

SIP Law Firm. (2024, Februari 26). SIP Law Firm. Diambil kembali dari SIP Law: https://siplawfirm.id/pengadilan-khusus-pertanahan/?lang=id

Soekanto, S. (2008). Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.

Thea, Ady DA. (2023, Januari 24). Hukumonline. Diambil kembali dari Hukumonline: https://www.hukumonline.com/berita/a/3-catatan-kpa-soal-pengadilan-khusus-pertanahan-lt63cfe1347602e/

World Bank. (2011). Justice Sector Reform: A Review of World Bank Assistance. Washington DC: The World Bank.

Downloads

Published

2025-11-03

How to Cite

Stella, S., Djaja, B., & Sudirman, M. (2025). Urgensi Pembentukan Peradilan Pertanahan di Indonesia sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Tanah. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(4), 2517–2522. https://doi.org/10.38035/jim.v4i4.1337