Strategi Pengelolaan Flight Information Region (Fir) Jakarta dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Ruang Udara Guna Menegakkan Kedaulatan Negara
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2023Keywords:
CMAC, FIR Jakarta, Integrasi Sipil-Militer, Kedaulatan Udara, Undang-Undang Pengelolaan Ruang UdaraAbstract
Pengelolaan ruang udara merupakan dimensi strategis dalam menjaga kedaulatan negara yang mencakup aspek pertahanan, ekonomi, dan keselamatan penerbangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pengelolaan Flight Information Region (FIR) Jakarta pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara (PRU). Meskipun penyesuaian batas FIR antara Indonesia dan Singapura telah disahkan melalui Perpres No. 109 Tahun 2022, Indonesia masih menghadapi tantangan terkait pendelegasian layanan navigasi pada ketinggian 0-37.000 kaki di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif-analitis, penelitian ini mengevaluasi efektivitas kolaborasi sipil-militer melalui Civil Military in Air Traffic Management Cooperation (CMAC). Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan dalam integrasi sistem surveilans dan legalitas operasional. Penelitian ini merekomendasikan model pengelolaan berbasis collaborative governance dan integrasi sistem radar nasional guna menciptakan Common Operating Picture yang mandiri demi menegakkan kedaulatan udara nasional secara absolut.
References
Mochtar Kusuma Atmaja dan Etty R. Agoes, 2019, Pengantar Hukum Internasional, PT. Alumni, cetakan ke-6 Bandung, hlm. 194
Herbert David Klein, 1959, “Cujus Est Solum Ejus Est. Quousque Tandem,” Journal of Air Law and Commerce, Volume 26, Issue 3, hlm. 237-254.
Jorry Soleman Koloay, 2021, Kekosongan Hukum Dalam Pengelolaan Ruang Udara di Indonesia (Legal Vacum in Airspace Management in Indonesia), Jurnal Keamanan Nasional Volume VII, No. 1, Agustus 2021, Universitas Indonesia, hlm. 62-63.
Konvensi Chicago/Konvensi Penerbangan Sipil Internasional, 1944.
E. Saefullah Wiradipraja, 2014, Pengantar Hukum Udara dan Ruang Angkasa, PT. Alumni, Bandung, hlm. 100.
Jorry Soleman Koloay, 2021, Op.cit.,
Jorry Soleman Koloay, 2021, Kekosongan Hukum Dalam Pengelolaan Ruang Udara di Indonesia (Legal Vacum in Airspace Management in Indonesia), Jurnal Keamanan Nasional Volume VII, No. 1, Agustus 2021, Universitas Indonesia, hlm. 64.
https://repositori.uma.ac.id/bitstream/123456789/1657/5/141801061_file%205.pdf, diakses pada hari Senin tanggal 6 April 2026.
Priyatna Abdurrasyid, 1972, Kedaulatan Negara di Ruang Udara, Air and Space Law Centre, Jakarta, hlm. 160.
Priyatna Abdurrasyid, 1972, Kedaulatan Negara di Ruang Udara, Air and Space Law Centre, Jakarta, hlm. 161.
http://repository.unpas.ac.id/32845/5/BAB%2011.pdf, diakses pada hari Senin tanggal 6 April 2026.
Dokumen Lemhanas, 2024, Bidang Studi Ketahanan Nasional, Lemhanas RI, Jakarta.
Arif Budhiyanto, 2024, Implementasi Penyesuaian Batas FIR (Flight Information Region) Guna Meningkatkan Ketahanan Nasional, Taskap, Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, hlm. 26-27.
Arif Budhiyanto, 2024, Implementasi Penyesuaian Batas FIR (Flight Information Region) Guna Meningkatkan Ketahanan Nasional, Taskap, Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, hlm. 37-49.
ICAO 2021, ICAO document tentang Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC). Foreword chronolofy Agustus 16, 2021, Doc 10088. Ibid.,
ICAO, 2013, Manual on Air Navigation Service Economics Since May 2009 for 5th Edition 2013, Doc 916.
https://skybraryaero.transslet.goog/articles/dangerarea?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc, diakses pada hari Selasa tanggal 7 April 2026.
Evaluasi Teknis Sistem Surveilans Udara, Studi Kasus Sektor A dan B Kepulauan Riau, Dokumen Strategis TNI AU.
Laporan Kelompok Kerja (Pokja) CMAC, Evaluasi Operasional di Singapore Air Traffic Control Centre (SATCC).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Inkonsistensi Road Map Pengambilalihan FIR.
ICAO Circular 330 AN/189, Civil-Military Cooperation in Air Traffic Management; Prinsip Flexible Use of Airspace (FUA).
ICAO Document 10039, Manual on System Wide Information Management (SWIM); Integrasi Data Radar Nasional.
Analisis Struktur Organisasi Pengelola Ruang Udara, Naskah Akademik Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara (PRU).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Gde Prabawa Wicaksana, Edward E.P, Adhi Miswara, Erwan Aprilian, Ahmad Ilham Fahrizal, Richart, Ari Kurniawan, Alip Denata, Ahmad Junaidi Saleh, Munip Suharmono, Yanto S. Manurung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























