Strategi Pengelolaan Flight Information Region (Fir) Jakarta dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Ruang Udara Guna Menegakkan Kedaulatan Negara

Authors

  • I Gede Prabawa Wicaksana Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau), Lembang, Indonesia
  • Edward E.P Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau), Lembang, Indonesia
  • Adhi Miswara Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau), Lembang, Indonesia
  • Erwan Aprilian Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau), Lembang, Indonesia
  • Ahmad Ilham Fahrizal Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau), Lembang, Indonesia
  • Richart Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau), Lembang, Indonesia
  • Ari Kurniawan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau), Lembang, Indonesia
  • Alip Denata Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau), Lembang, Indonesia
  • Ahmad Junaidi Saleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau), Lembang, Indonesia
  • Munip Suharmono Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau), Lembang, Indonesia
  • Yanto S. Manurung Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau), Lembang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2023

Keywords:

CMAC, FIR Jakarta, Integrasi Sipil-Militer, Kedaulatan Udara, Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara

Abstract

Pengelolaan ruang udara merupakan dimensi strategis dalam menjaga kedaulatan negara yang mencakup aspek pertahanan, ekonomi, dan keselamatan penerbangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pengelolaan Flight Information Region (FIR) Jakarta pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara (PRU). Meskipun penyesuaian batas FIR antara Indonesia dan Singapura telah disahkan melalui Perpres No. 109 Tahun 2022, Indonesia masih menghadapi tantangan terkait pendelegasian layanan navigasi pada ketinggian 0-37.000 kaki di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif-analitis, penelitian ini mengevaluasi efektivitas kolaborasi sipil-militer melalui Civil Military in Air Traffic Management Cooperation (CMAC). Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan dalam integrasi sistem surveilans dan legalitas operasional. Penelitian ini merekomendasikan model pengelolaan berbasis collaborative governance dan integrasi sistem radar nasional guna menciptakan Common Operating Picture yang mandiri demi menegakkan kedaulatan udara nasional secara absolut.

References

Mochtar Kusuma Atmaja dan Etty R. Agoes, 2019, Pengantar Hukum Internasional, PT. Alumni, cetakan ke-6 Bandung, hlm. 194

Herbert David Klein, 1959, “Cujus Est Solum Ejus Est. Quousque Tandem,” Journal of Air Law and Commerce, Volume 26, Issue 3, hlm. 237-254.

Jorry Soleman Koloay, 2021, Kekosongan Hukum Dalam Pengelolaan Ruang Udara di Indonesia (Legal Vacum in Airspace Management in Indonesia), Jurnal Keamanan Nasional Volume VII, No. 1, Agustus 2021, Universitas Indonesia, hlm. 62-63.

Konvensi Chicago/Konvensi Penerbangan Sipil Internasional, 1944.

E. Saefullah Wiradipraja, 2014, Pengantar Hukum Udara dan Ruang Angkasa, PT. Alumni, Bandung, hlm. 100.

Jorry Soleman Koloay, 2021, Op.cit.,

Jorry Soleman Koloay, 2021, Kekosongan Hukum Dalam Pengelolaan Ruang Udara di Indonesia (Legal Vacum in Airspace Management in Indonesia), Jurnal Keamanan Nasional Volume VII, No. 1, Agustus 2021, Universitas Indonesia, hlm. 64.

https://repositori.uma.ac.id/bitstream/123456789/1657/5/141801061_file%205.pdf, diakses pada hari Senin tanggal 6 April 2026.

Priyatna Abdurrasyid, 1972, Kedaulatan Negara di Ruang Udara, Air and Space Law Centre, Jakarta, hlm. 160.

Priyatna Abdurrasyid, 1972, Kedaulatan Negara di Ruang Udara, Air and Space Law Centre, Jakarta, hlm. 161.

http://repository.unpas.ac.id/32845/5/BAB%2011.pdf, diakses pada hari Senin tanggal 6 April 2026.

Dokumen Lemhanas, 2024, Bidang Studi Ketahanan Nasional, Lemhanas RI, Jakarta.

Arif Budhiyanto, 2024, Implementasi Penyesuaian Batas FIR (Flight Information Region) Guna Meningkatkan Ketahanan Nasional, Taskap, Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, hlm. 26-27.

Arif Budhiyanto, 2024, Implementasi Penyesuaian Batas FIR (Flight Information Region) Guna Meningkatkan Ketahanan Nasional, Taskap, Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, hlm. 37-49.

ICAO 2021, ICAO document tentang Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC). Foreword chronolofy Agustus 16, 2021, Doc 10088. Ibid.,

ICAO, 2013, Manual on Air Navigation Service Economics Since May 2009 for 5th Edition 2013, Doc 916.

https://skybraryaero.transslet.goog/articles/dangerarea?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc, diakses pada hari Selasa tanggal 7 April 2026.

Evaluasi Teknis Sistem Surveilans Udara, Studi Kasus Sektor A dan B Kepulauan Riau, Dokumen Strategis TNI AU.

Laporan Kelompok Kerja (Pokja) CMAC, Evaluasi Operasional di Singapore Air Traffic Control Centre (SATCC).

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Inkonsistensi Road Map Pengambilalihan FIR.

ICAO Circular 330 AN/189, Civil-Military Cooperation in Air Traffic Management; Prinsip Flexible Use of Airspace (FUA).

ICAO Document 10039, Manual on System Wide Information Management (SWIM); Integrasi Data Radar Nasional.

Analisis Struktur Organisasi Pengelola Ruang Udara, Naskah Akademik Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara (PRU).

Downloads

Published

2026-07-21

How to Cite

Wicaksana, I. G. P., E.P, E., Miswara, A., Aprilian, E., Ilham Fahrizal, A., Richart, … Manurung, Y. S. (2026). Strategi Pengelolaan Flight Information Region (Fir) Jakarta dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Ruang Udara Guna Menegakkan Kedaulatan Negara. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(2), 1376–1391. https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2023

Most read articles by the same author(s)