Kedaulatan Negara Pasca Penyesuaian Fir 2022: Sinergi Lintas Sektoral dalam Pengelolaan Ruang Udara di Wilayah Kepulauan Riau

Authors

  • Prito Aries D.R. Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau), Lembang, Indonesia
  • Rangga Birawa Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau), Lembang, Indonesia
  • Rifki Syamsul H. Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau), Lembang, Indonesia
  • Enggal Augusendy Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau), Lembang, Indonesia
  • Edward Elisa Patiwael Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau), Lembang, Indonesia
  • Rezha Rahandhi Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau), Lembang, Indonesia
  • Ferri Doniward Batubara Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau), Lembang, Indonesia
  • Suryo Ari Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau), Lembang, Indonesia
  • Ahmad Junaidi Saleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau), Lembang, Indonesia
  • Munip Suharmono Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau), Lembang, Indonesia
  • Yanto S. Manurun Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau), Lembang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2020

Keywords:

FIR, Kepri, Sinergi Lintas Sektor, Strategi Pertahanan Udara, Wilayah Udara Riau

Abstract

Penyesuaian batas Flight Information Region (FIR) antara Jakarta dan Singapura pada tahun 2022 secara hukum telah mengembalikan kedaulatan penuh Indonesia atas wilayah udara di Kepulauan Riau. Namun, delegasi teknis pelayanan navigasi penerbangan kepada Singapura pada ketinggian 0–37.000 kaki selama 25 tahun menciptakan dualisme kewenangan yang kompleks dan berimplikasi pada strategi pertahanan udara nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinergi lintas sektoral dalam pengelolaan ruang udara pasca penyesuaian FIR serta merumuskan strategi optimalisasi keamanan udara nasional. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, focus group discussion, observasi lapangan, dan studi dokumen di Kota Batam, penelitian ini melibatkan enam pemangku kepentingan utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinergi lintas sektoral belum berjalan secara terlembaga; belum ada forum koordinasi terpadu, belum ada latihan bersama prosedur force down, dan belum terintegrasinya data radar, imigrasi, serta bea cukai. Sepanjang tahun 2024 tercatat 23 pelanggaran wilayah udara di Kepulauan Riau, didominasi pesawat militer asing (65%), tanpa tindakan force down. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan forum koordinasi terpadu, pusat data bersama di Batam, penguatan CMAC (Civil-Military Cooperation in Air Traffic Management), serta penyusunan prosedur tetap bersama. Sinergi lintas sektoral yang terlembaga menjadi prasyarat mutlak bagi penguatan strategi pertahanan udara nasional di wilayah perbatasan.

References

Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of

Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.

Badan Pengusahaan Batam. (2025). Laporan Kinerja BP Batam Tahun 2025. Batam: BP Batam.

Eurocontrol. (2020). Flexible Use of Airspace (FUA) Concept. Brussels: Eurocontrol Headquarters.

Huda, A. V., Iswantono, & Kristin, L. (2024). Strategi Pertahanan pada Pengembangan Penggunaan Kekuatan Militer dan Non Militer. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(9).

ICAO. (2018). Doc 10088: Manual on Civil-Military Cooperation in Air Traffic Management. Montreal: International Civil Aviation Organization.

Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) TNI AU. (2026). Rekap Data Garuda Wilayah Udara (Garwilud) Tahun 2024. Jakarta: Koopsudnas.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Pernyataan Bersama antara TNI AU, Kemenhan, Kemlu, Kemenhub, Imigrasi, Karantina, Kesehatan, Bea Cukai, AirNav, dan PT Angkasa Pura tentang Prosedur Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force Down). Jakarta, 11 Maret 2025. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara FIR Jakarta dan FIR Singapura.

PT Bandara Internasional Batam. (2026). Laporan Tahunan Trafik Penumpang dan Pesawat Bandara Hang Nadim Tahun 2025. Batam: PT BIB.

Rangkuti, F. (2018). Analisis SWOT: Teknik Membedah Kasus Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang

Udara.

Downloads

Published

2026-07-26

How to Cite

Aries D.R., P., Birawa, R., Syamsul H., R., Augusendy, E., Elisa Patiwael, E., Rahandhi, R., … S. Manurun, Y. (2026). Kedaulatan Negara Pasca Penyesuaian Fir 2022: Sinergi Lintas Sektoral dalam Pengelolaan Ruang Udara di Wilayah Kepulauan Riau. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(2), 1521–1528. https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2020

Most read articles by the same author(s)