Kedaulatan Negara Pasca Penyesuaian Fir 2022: Sinergi Lintas Sektoral dalam Pengelolaan Ruang Udara di Wilayah Kepulauan Riau
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.2020Keywords:
FIR, Kepri, Sinergi Lintas Sektor, Strategi Pertahanan Udara, Wilayah Udara RiauAbstract
Penyesuaian batas Flight Information Region (FIR) antara Jakarta dan Singapura pada tahun 2022 secara hukum telah mengembalikan kedaulatan penuh Indonesia atas wilayah udara di Kepulauan Riau. Namun, delegasi teknis pelayanan navigasi penerbangan kepada Singapura pada ketinggian 0–37.000 kaki selama 25 tahun menciptakan dualisme kewenangan yang kompleks dan berimplikasi pada strategi pertahanan udara nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinergi lintas sektoral dalam pengelolaan ruang udara pasca penyesuaian FIR serta merumuskan strategi optimalisasi keamanan udara nasional. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, focus group discussion, observasi lapangan, dan studi dokumen di Kota Batam, penelitian ini melibatkan enam pemangku kepentingan utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinergi lintas sektoral belum berjalan secara terlembaga; belum ada forum koordinasi terpadu, belum ada latihan bersama prosedur force down, dan belum terintegrasinya data radar, imigrasi, serta bea cukai. Sepanjang tahun 2024 tercatat 23 pelanggaran wilayah udara di Kepulauan Riau, didominasi pesawat militer asing (65%), tanpa tindakan force down. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan forum koordinasi terpadu, pusat data bersama di Batam, penguatan CMAC (Civil-Military Cooperation in Air Traffic Management), serta penyusunan prosedur tetap bersama. Sinergi lintas sektoral yang terlembaga menjadi prasyarat mutlak bagi penguatan strategi pertahanan udara nasional di wilayah perbatasan.
References
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of
Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.
Badan Pengusahaan Batam. (2025). Laporan Kinerja BP Batam Tahun 2025. Batam: BP Batam.
Eurocontrol. (2020). Flexible Use of Airspace (FUA) Concept. Brussels: Eurocontrol Headquarters.
Huda, A. V., Iswantono, & Kristin, L. (2024). Strategi Pertahanan pada Pengembangan Penggunaan Kekuatan Militer dan Non Militer. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(9).
ICAO. (2018). Doc 10088: Manual on Civil-Military Cooperation in Air Traffic Management. Montreal: International Civil Aviation Organization.
Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) TNI AU. (2026). Rekap Data Garuda Wilayah Udara (Garwilud) Tahun 2024. Jakarta: Koopsudnas.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Pernyataan Bersama antara TNI AU, Kemenhan, Kemlu, Kemenhub, Imigrasi, Karantina, Kesehatan, Bea Cukai, AirNav, dan PT Angkasa Pura tentang Prosedur Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force Down). Jakarta, 11 Maret 2025. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara FIR Jakarta dan FIR Singapura.
PT Bandara Internasional Batam. (2026). Laporan Tahunan Trafik Penumpang dan Pesawat Bandara Hang Nadim Tahun 2025. Batam: PT BIB.
Rangkuti, F. (2018). Analisis SWOT: Teknik Membedah Kasus Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang
Udara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Prito Aries D.R., Rangga Birawa, Rifki Syamsul H., Enggal Augusendy, Edward Elisa Patiwael, Rezha Rahandhi, Ferri Doniward Batubara, Suryo Ari, Ahmad Junaidi Saleh, Munip Suharmono, Yanto S. Manurun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























