Pelindungan Hukum Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli dengan Paylater di Platform Marketplace Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

Authors

  • Mitra Ramadhan Universitas Sumatera Utara, Magister Ilmu Hukum, Medan, Indonesia
  • Idha Aprilyana Sembiring Universitas Sumatera Utara, Magister Ilmu Hukum, Medan, Indonesia
  • Utary Maharany Barus Universitas Sumatera Utara, Magister Ilmu Hukum, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.1989

Keywords:

Paylater, Perlindungan Konsumen, Marketplace, Hukum Positif, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan transaksi jual beli dengan sistem pembayaran paylater di platform marketplace, risiko yang timbul bagi para pihak, serta bentuk pelindungan hukum terhadap konsumen menurut hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum positif Indonesia, transaksi jual beli dengan sistem paylater pada dasarnya sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, menurut hukum Islam, sistem paylater tidak sah apabila sejak awal perjanjian memuat bunga dan denda, karena akad tersebut berkedudukan sebagai al-qardh (utang-piutang) yang tidak membolehkan tambahan atau riba. Risiko penggunaan paylater meliputi risiko hukum dan non-hukum bagi konsumen, penjual, dan penyedia layanan, seperti wanprestasi, perilaku konsumtif, gangguan keuangan, penyalahgunaan data pribadi, dan beban psikologis. Pelindungan hukum terhadap konsumen dalam hukum positif dilakukan melalui upaya preventif dan represif, sedangkan dalam hukum Islam didasarkan pada prinsip keadilan, kemaslahatan, larangan riba, serta perlindungan terhadap harta dan agama. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan keamanan sistem digital, dan pengawasan yang lebih optimal terhadap layanan paylater di marketplace.

References

Ade Rachmawati Nurfitri, Endang Setyaningsih, and Winarsih Winarsih. Fenomena Bisnis Ritel E- Commerce di Indonesia Serta Dampak dan Peluangnya Terhadap Bisnis Ritel Tradisional. Yume: Journal of Management. Vol. 7. No. 3. 2024, hlm. 1151-1168.

Ahmad Zaki, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, Jakarta : Cantika Lestari, 2017, hlm. 78.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006, hlm. 118.

A Pryogo, Perapan Sadd al-Dzari'ah dalam proses serifikasi halal menurut undang-undang nomor 33 tahun 2024 tentang jaminan produk halal, Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2025, hlm. 101.

A. P. Y Putri., & Miru, A. Praktik Penyalahgunaan Fitur Kredit (Paylater) oleh Pihak Ketiga melalui Aplikasi Belanja Online. Jakarta. Amanna Gappa, 2020, hlm. 101-116.

Ashish Kumar,dkk, The Effects of Buy Now, Pay Later on Customers Online Purchase Behavior, Journal of Retailing, Vol.100, No. 4, 2024, hlm. 617.

Dede Agus, Perlindungan Konsumen atas Penggunaan Perjanjian Baku, Nurani Hukum, Vol 1, No. 1, 2018, Hlm. 75.

Elinda Sari dan Rahmawati Kusuma, Keabsahan Perjanjian Kredit Dengan Fitur Shopee Paylater Pada Aplikasi Shopee, Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, Vol. 2, No. 3, 2022, hlm. 545.

F. T., Hartati, S. Romadhiyah, & Widyastuti, T. V. Perlindungan Hukum bagi Konsumen Penyalahgunaan Shopee Paylater oleh Pihak Ketiga. Jakarta: Penerbit Nem, 2024, hlm. 54.

H. D. Ulya, Praktik Denda keterlambatan Layanan Paylater Lazada Perspektif Hukum Perjanjian Dan Ekonomi Syariah, Bachelor's thesis. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2025, hlm. 98.

Hukum Online,com. Gagal Bayar Paylater, Bisakah Aset Debitur Disita ? Publish : 14 Oktober 2025.

Ina Batul Laili, Tinjauan Yuridis Wanprestasi Dalam Penggunaan Paylater (Studi Kasus Pada Platform Shopee, Phd Disertasi Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024, hlm. 99.

Juliatri Nur Jannah, Perjanjian Pinjam Meminjam Secara Online (Financial Technolgy) Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 4, No. 2, 2020, hlm. 203-220.

Megawati Simanjuntak, and Anna Maria Tri Anggraini, Perlindungan Konsumen terhadap Bahaya Phishing Data Perbankan, Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika, Vol. 5, No. 2, 2023, hlm. 588- 592.

Muhammad Subhan Iswahyudi, dkk, Manajemen Pemasaran : Strategi dan Praktek yang Efektif, Jambi : Sonpedia Publishing Indonesia, 2023, hlm. 5.

Mustofa Amirul Hadi, Penilaian Bisnis Usaha Rintisan & Fenomena (Valuation of Startup & Phenomenon), Sleman : Deepublish Digital, 2024, hlm. 125.

N. Hidayati dan A. Sarono, Pelaksanaan Qard Sebagai Akad Tabarru’, Notarius, Vol 12, No. 2, 2019.

Roberto Ranto, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum: Alethea, Vol. 2. No. 2, 2019, hlm. 145-164.

Rohmatul Jannah, Keisya Oktavia Afida Denna, Theo Galih Prayudha, Deriel Pratama Putra, Riyan Destra Dwi Ardianto, Sheva Andika Ramajagandhi, Essa Hertiana, Ikhwan Nur Ramadhan, and Nur Rofiq. Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Syariah: Prespektif Hukum Islam. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Pendidikan, Vol. 4, No. 1, 2025, hlm. 295-315.

R. S. Y. Zebua., Hendriyani, C., Sukmadewi, R., Thaha, A. R., Tahir, R., Purbasari, R., ... & Subagja,A. D. Bisnis Digital: Strategi Administrasi Bisnis Digital Untuk Menghadapi Masa Depan. Jakarta: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023, hlm. 48-49.

Saipullah dan Hilda, Jual Beli dengan Klausula Baku dalam Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Islam, Mu’amalah : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 1, No. 1, 2021, hlm. 1.

Santika Dewi, Pengaruh Kepercayaan Konsumen, Kemudahan Penggunaan, Dan Persepsi Resiko Terhadap Minat Beli Marketplace Shopee Pada Mahasiswa Universitas Negeri Di Makassar, PhD disertasi Universitas Hasanuddin, 2021, hlm. 96.

Sobry Sutikno, Metode dan Model-Model Pembelajaran, Lombok: Holistica Lombok, 2019, hlm. 29.

Sutan Pinayungan Siregar, Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Journal of Law, Administration, and Social Science , Vol. 4, No. 2, 2024, hlm. 228-233.

Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah : Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalah, Jakarta : Rajawali Press, 2010, hlm. 106.

Syukri Iska, Sistem Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta : Fajar Media Press, 2014), hlm. 177.

Wiarta dan Sarjana, Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Pinjaman Online Spaylater dalam Aplikasi Shopee, Jurnal Kertha Negara, Vol. 11, No. 12, 2023.

Wini Widiani, Pengaruh Gaya Hidup Terhadap Perilaku Konsumtif Pengguna E-Commerce Shopee Paylater Gen-Z Di Kota Bandung, Phd Disertasi, Universitas Sangga Buana Ypkp, 2024, hlm. 86.

Yohanis Pemandi Lian, dkk, Penerimaan Minat Penggunaan Central Bank Digital Currency (CBCD) di Kalangan Generasi Z: Studi Kasus pada Mahasiswa FEB Universitas Katolik Widya Mandira Kupang. Scientific Journal Of Reflection: Economic, Accounting, Management and Business, Vol. 8, No. 1, 2025, hlm. 47-61.

Downloads

Published

2026-06-05

How to Cite

Ramadhan, M., Sembiring, I. A., & Barus, U. M. (2026). Pelindungan Hukum Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli dengan Paylater di Platform Marketplace Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(2), 1035–1047. https://doi.org/10.38035/jim.v5i2.1989