Perlindungan Hukum Bagi Debitur atas Perbuatan Melawan Hukum PT. Bank BTN Syariah Cab. Batam dalam Pengalihan Piutang Secara Cessie (Studi Putusan No. 1992/PDT.G/2020/PA.BTM)

Authors

  • Achmad Wahid Wibisono Universitas Sumatera Utara, Magister Ilmu Hukum, Medan, Indonesia
  • Utary Maharany Barus Universitas Sumatera Utara, Magister Ilmu Hukum, Medan, Indonesia
  • Syarifah Lisa Andriati Universitas Sumatera Utara, Magister Ilmu Hukum, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1154

Keywords:

Cessie, Hawalah, Perbuatan Melawan Hukum, Perlindungan Hukum

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisi akibat hukum dari pengalihan piutang yang dilakukan secara sepihak oleh bank terhadap posisi debitur sebagai konsumen dalam sistem pembiayaan syariah ke konvensional, untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap debitur dalam penyelesaian sengketa pada pengalihan piutang (cessie), dan untuk menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam pengalihan piutang secara cessie Nomor 1922/Pdt.G/2020/PA.Btm. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder seperti literatur dan jurnal hukum, serta bahan hukum tersier berupa ensiklopedia hukum dan kamus hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, sementara analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan sistematisasi hukum dan interpretasi normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan piutang secara sepihak tanpa pemberitahuan atau persetujuan debitur oleh bank syariah melanggar prinsip keadilan dalam hukum Islam serta bertentangan dengan ketentuan normatif dalam hukum positif. Majelis hakim dalam perkara No. 1922/Pdt.G/2020/PA.Btm mempertimbangkan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan hak informasi kepada debitur dan tidak sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 111/DSN-MUI/IX/2017. Praktik cessie oleh bank syariah kepada pihak konvensional juga berpotensi menimbulkan kerugian moril dan materil, serta menciptakan ketidakpastian hukum dalam relasi kontraktual. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi teknis dan perlindungan konsumen dalam praktik pembiayaan syariah, agar tidak terjadi tumpang tindih antara asas hukum perdata konvensional dan prinsip hukum Islam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan pedoman pelaksanaan cessie agar tidak merugikan nasabah dan tetap menjaga integritas prinsip syariah.

References

Ade Darmawan Basri, “Pengalihan Piutang Dengan Skema Cessie Dalam Hukum Perbankan Syariah Maupun Konvensional,” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 2, No. 1, 2023, hlm. 2.

Cynthia Ayu Juniar, “Analisis Pengalihan Piutang Secara Cessie Atas Hak Tanggungan di Bank BTN Syariah,” Gorontalo Law Review, Vol. 4, No. 1, April 2021, hlm. 34.

Galih Putri Sudarsono, “Problematika Pengalihan Hak Tagih Piutang (Cessie) Terhadap Kredit Macet Perbankan,” Yudhistira,Vol 2, No. 2 2024, hlm. 15.

Haryono, dalam Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia, 2005), hlm. 249.

Moh. Arpat Rasyid, Danil, “Kepastian Hukum Terkait Pengalihan Piutang (Cessie) dalam Praktik Kredit Pemilikan Rumah Ditinjau dari Kuh Perdata,” Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial, Vol 2, No. 1 Februari-Mei 2024, hlm. 86.

Mohammad Haikal, Khairil Akbar, Sumardi Efendi, “Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Undang-Undang Perbankan Syariah”, MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 4, No. 1 Juni 2024, hlm. 30.

Molbi Febrio Hersanto, Habibie, Destiana Utarinda, Ermi Herawati, Hermawan Hanif, “Tinjauan Syariah dan Konsep Penerapan Cessie Dalam Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah,” Jurnal Ilmiah Akuntansi Profetik (JIAKPRO), Vol 2, No. 1, April 2024, hlm. 1.

Nabila Rahma, Merline Eva Lyanthi, “Keabsahan Hukum Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Yang Dilakukan Tanpa Sepengetahuan Debitur,” J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, Vol. 4, No. 1, Desember 2024, hlm. 2781–2788.

Nofriza, “Penerapan Cessie Dalam Penyelesaian Hutang Pada Perbankan Syariah,” Hukum Responsif, Vol. 13, No. 1, 2022, hlm. 144.

Nurul Rahma, M. Elly Lyanthi, “Keabsahan Hukum Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Yang Dilakukan Tanpa Sepengetahuan Debitur,” J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, Vol. 4, No. 1, Desember 2024, hlm. 2781.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Cetakan ke-17, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015), hlm. 13.

Wayan Santoso, “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Memberikan Perlindungan Bagi Nasabah Perbankan,” Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 5, No. 2, 2021, hlm. 421.

Downloads

Published

2025-08-15

How to Cite

Wahid Wibisono, A., Barus, U. M., & Andriati, S. L. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Debitur atas Perbuatan Melawan Hukum PT. Bank BTN Syariah Cab. Batam dalam Pengalihan Piutang Secara Cessie (Studi Putusan No. 1992/PDT.G/2020/PA.BTM). Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(3), 1512–1520. https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1154