Perlindungan Hukum Bagi Debitur atas Perbuatan Melawan Hukum PT. Bank BTN Syariah Cab. Batam dalam Pengalihan Piutang Secara Cessie (Studi Putusan No. 1992/PDT.G/2020/PA.BTM)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i3.1154Keywords:
Cessie, Hawalah, Perbuatan Melawan Hukum, Perlindungan HukumAbstract
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisi akibat hukum dari pengalihan piutang yang dilakukan secara sepihak oleh bank terhadap posisi debitur sebagai konsumen dalam sistem pembiayaan syariah ke konvensional, untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap debitur dalam penyelesaian sengketa pada pengalihan piutang (cessie), dan untuk menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam pengalihan piutang secara cessie Nomor 1922/Pdt.G/2020/PA.Btm. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder seperti literatur dan jurnal hukum, serta bahan hukum tersier berupa ensiklopedia hukum dan kamus hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, sementara analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan sistematisasi hukum dan interpretasi normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan piutang secara sepihak tanpa pemberitahuan atau persetujuan debitur oleh bank syariah melanggar prinsip keadilan dalam hukum Islam serta bertentangan dengan ketentuan normatif dalam hukum positif. Majelis hakim dalam perkara No. 1922/Pdt.G/2020/PA.Btm mempertimbangkan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan hak informasi kepada debitur dan tidak sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 111/DSN-MUI/IX/2017. Praktik cessie oleh bank syariah kepada pihak konvensional juga berpotensi menimbulkan kerugian moril dan materil, serta menciptakan ketidakpastian hukum dalam relasi kontraktual. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi teknis dan perlindungan konsumen dalam praktik pembiayaan syariah, agar tidak terjadi tumpang tindih antara asas hukum perdata konvensional dan prinsip hukum Islam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan pedoman pelaksanaan cessie agar tidak merugikan nasabah dan tetap menjaga integritas prinsip syariah.
References
Ade Darmawan Basri, “Pengalihan Piutang Dengan Skema Cessie Dalam Hukum Perbankan Syariah Maupun Konvensional,” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 2, No. 1, 2023, hlm. 2.
Cynthia Ayu Juniar, “Analisis Pengalihan Piutang Secara Cessie Atas Hak Tanggungan di Bank BTN Syariah,” Gorontalo Law Review, Vol. 4, No. 1, April 2021, hlm. 34.
Galih Putri Sudarsono, “Problematika Pengalihan Hak Tagih Piutang (Cessie) Terhadap Kredit Macet Perbankan,” Yudhistira,Vol 2, No. 2 2024, hlm. 15.
Haryono, dalam Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia, 2005), hlm. 249.
Moh. Arpat Rasyid, Danil, “Kepastian Hukum Terkait Pengalihan Piutang (Cessie) dalam Praktik Kredit Pemilikan Rumah Ditinjau dari Kuh Perdata,” Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial, Vol 2, No. 1 Februari-Mei 2024, hlm. 86.
Mohammad Haikal, Khairil Akbar, Sumardi Efendi, “Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Undang-Undang Perbankan Syariah”, MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 4, No. 1 Juni 2024, hlm. 30.
Molbi Febrio Hersanto, Habibie, Destiana Utarinda, Ermi Herawati, Hermawan Hanif, “Tinjauan Syariah dan Konsep Penerapan Cessie Dalam Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah,” Jurnal Ilmiah Akuntansi Profetik (JIAKPRO), Vol 2, No. 1, April 2024, hlm. 1.
Nabila Rahma, Merline Eva Lyanthi, “Keabsahan Hukum Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Yang Dilakukan Tanpa Sepengetahuan Debitur,” J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, Vol. 4, No. 1, Desember 2024, hlm. 2781–2788.
Nofriza, “Penerapan Cessie Dalam Penyelesaian Hutang Pada Perbankan Syariah,” Hukum Responsif, Vol. 13, No. 1, 2022, hlm. 144.
Nurul Rahma, M. Elly Lyanthi, “Keabsahan Hukum Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Yang Dilakukan Tanpa Sepengetahuan Debitur,” J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, Vol. 4, No. 1, Desember 2024, hlm. 2781.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Cetakan ke-17, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015), hlm. 13.
Wayan Santoso, “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Memberikan Perlindungan Bagi Nasabah Perbankan,” Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 5, No. 2, 2021, hlm. 421.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Achmad Wahid Wibisono, Utary Maharany Barus, Syarifah Lisa Andriati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.