Problematika Hukum Perjanjian Fidusia Tanpa Pendaftaran: Implikasi bagi Kreditur dan Debitur
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1933Keywords:
Perjanjian Fidusia, Pendaftaran Fidusia, Kreditur DebiturAbstract
Perjanjian fidusia memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin pelaksanaan hubungan utang-piutang antara kreditur dan debitur. Namun, dalam praktiknya, masih banyak perjanjian fidusia yang tidak didaftarkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji problematika hukum yang muncul akibat perjanjian fidusia tanpa pendaftaran serta dampaknya terhadap hak dan kewajiban baik bagi kreditur maupun debitur.Penelitian ini dilakukan dengan menerapkan metode penelitian hukum normatif, yang mengacu pada pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Analisis dilakukan terhadap regulasi yang berkaitan dengan jaminan fidusia, termasuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji berbagai putusan pengadilan yang terkait dengan permasalahan fidusia tanpa pendaftaran guna memahami implikasi hukumnya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak didaftarkannya perjanjian fidusia mengakibatkan kreditur kehilangan hak eksekutorial terhadap objek jaminan. Dalam situasi ini, kreditur harus menempuh jalur hukum perdata untuk menuntut haknya. Sementara itu, bagi debitur, ketidakpastian hukum mengenai status jaminan fidusia dapat menjadi persoalan, terutama jika ada lebih dari satu pihak yang mengklaim objek jaminan yang sama. Selain itu, tidak adanya pendaftaran juga membuka celah bagi potensi wanprestasi dan penyalahgunaan hukum dalam praktiknya. Peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap pendaftaran jaminan fidusia menjadi hal yang sangat penting. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya sengketa serta memastikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian fidusia.
References
Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996), hlm. 132
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018), hlm. 122,
Maria SW Sumardjono, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi (Jakarta: Kompas, 2001), hlm. 175
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Bandung: Binacipta, 2009), hlm. 210
Ridwan Khairandy, Hukum Jaminan Fidusia di Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015), hlm. 60
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2018), hlm. 112
Subekti, Jaminan-Jaminan dalam Perjanjian Kredit (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2005), hlm. 95
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar (Yogyakarta: Liberty, 2007), hlm. 98
Sutan Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan, Fidusia, dan Jaminan Kebendaan Lainnya (Jakarta: Grafiti, 1999), hlm. 153
Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Jaminan Fidusia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000), hlm 56
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anugrah Ari Prasetya, Aminah Aminah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.

























