Problematika Hukum Perjanjian Fidusia Tanpa Pendaftaran: Implikasi bagi Kreditur dan Debitur

Authors

  • Anugrah Ari Prasetya Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Aminah Aminah Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1933

Keywords:

Perjanjian Fidusia, Pendaftaran Fidusia, Kreditur Debitur

Abstract

Perjanjian fidusia memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin pelaksanaan hubungan utang-piutang antara kreditur dan debitur. Namun, dalam praktiknya, masih banyak perjanjian fidusia yang tidak didaftarkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji problematika hukum yang muncul akibat perjanjian fidusia tanpa pendaftaran serta dampaknya terhadap hak dan kewajiban baik bagi kreditur maupun debitur.Penelitian ini dilakukan dengan menerapkan metode penelitian hukum normatif, yang mengacu pada pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Analisis dilakukan terhadap regulasi yang berkaitan dengan jaminan fidusia, termasuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji berbagai putusan pengadilan yang terkait dengan permasalahan fidusia tanpa pendaftaran guna memahami implikasi hukumnya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak didaftarkannya perjanjian fidusia mengakibatkan kreditur kehilangan hak eksekutorial terhadap objek jaminan. Dalam situasi ini, kreditur harus menempuh jalur hukum perdata untuk menuntut haknya. Sementara itu, bagi debitur, ketidakpastian hukum mengenai status jaminan fidusia dapat menjadi persoalan, terutama jika ada lebih dari satu pihak yang mengklaim objek jaminan yang sama. Selain itu, tidak adanya pendaftaran juga membuka celah bagi potensi wanprestasi dan penyalahgunaan hukum dalam praktiknya. Peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap pendaftaran jaminan fidusia menjadi hal yang sangat penting. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya sengketa serta memastikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian fidusia.

References

Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996), hlm. 132

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018), hlm. 122,

Maria SW Sumardjono, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi (Jakarta: Kompas, 2001), hlm. 175

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Bandung: Binacipta, 2009), hlm. 210

Ridwan Khairandy, Hukum Jaminan Fidusia di Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015), hlm. 60

Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2018), hlm. 112

Subekti, Jaminan-Jaminan dalam Perjanjian Kredit (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2005), hlm. 95

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar (Yogyakarta: Liberty, 2007), hlm. 98

Sutan Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan, Fidusia, dan Jaminan Kebendaan Lainnya (Jakarta: Grafiti, 1999), hlm. 153

Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Jaminan Fidusia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000), hlm 56

Downloads

Published

2026-05-07

How to Cite

Prasetya, A. A., & Aminah, A. (2026). Problematika Hukum Perjanjian Fidusia Tanpa Pendaftaran: Implikasi bagi Kreditur dan Debitur. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(1), 622–628. https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1933