Analisis Yuridis Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis Berdasarkan Putusan Nomor 524/Pdt.Sus-Arb/2023/Pn Jkt.Tim

Authors

  • Yunitya Hilda Natasya Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Aminah Aminah Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1517

Keywords:

Arbitrase, Pembatalan Putusan Arbitrase, Sengketa Bisnis, Final dan Mengikat

Abstract

Artikel ini membahas pembatalan putusan arbitrase dalam sengketa bisnis berdasarkan Putusan Nomor 524/Pdt.Sus-Arb/2023/PN Jkt.Tim yang membatalkan Putusan Arbitrase BANI Nomor 45055/VII/ARB-BANI/2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, dengan fokus pada peraturan perundang-undangan, teori, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan dilakukan karena terbukti terdapat unsur tipu muslihat oleh arbiter, penerapan asas ex aequo et bono tanpa kesepakatan para pihak, serta adanya putusan ultra petita yang melampaui tuntutan. Pertimbangan tersebut sejalan dengan Pasal 70 UU Arbitrase yang memberikan dasar hukum pembatalan putusan arbitrase. Meskipun arbitrase secara normatif bersifat final dan mengikat, praktik pembatalan di pengadilan menunjukkan adanya dilema antara perlindungan terhadap para pihak dan kepastian hukum. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan independensi arbiter dan konsistensi penerapan asas final and binding agar arbitrase tetap menjadi forum penyelesaian sengketa bisnis yang kredibel, efektif, dan dipercaya baik secara nasional maupun internasional.

References

Andriani, A. (2022). Akibat Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Kaitannya dengan Prinsip Final and Binding. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(1), 25–36. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i1.1528

Andriansyah, M. (2014). Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Oleh Pengadilan Negeri. Jurnal Cita Hukum, II(2).

Azzanira, Y, A., & Syaifuddin, M. (2018). Pembatalan Putusan Arbitrase Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lambung Mangkurat Law Journal, 3(1), 50–60.

Caron, D. D., & Caplan, L. M. (2013). The UNCITRAL arbitration rules: a commentary. Oxford University Press.

Lita, A., & Yurikosari, A. (2019). Dasar Pertimbangan Hakim Kasasi Terhadap Putusan Judex Factie yang Amarnya Mengandung Ultra Petita Dalam Penyelesaian Hubungan Industrial Antara PT Inkud Agritama Melawan Fitra Hendri (Studi Putusan Nomor 13/PDT.SUS-PHI/2016/PN.PDG Juncto Putusan Kasasi N. Reformasi Hukum Trisakti, 1(1).

Maretta, A., & Asrori, M. H. (2017). Proses Pembatalan Putusan Arbitrase Ditinjau Dari UU No. 30 TAHUN 1999 (Studi Putusan No. 86/PDT.G/2002/PN.JKT.PST). Jurnal Privat Law, 5(2), 13–18.

Melyana. (2019). Pemisahan AlasanPembatalan dan Syarat Pelaksanaan Putusan Arbitrase. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(2), 271–289.

Muskibah. (2018). Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 150–171.

Nugroho, S. A. (2017). Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Kencana.

Ranuhandoko, I. P. . (2000). Terminologi Hukum. Sinar Grafika.

Raymond, H. (2021). Problematika Final dan Mengikat Putusan Arbitrase dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999. Sultan Jurisprudance: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 55–68.

Sari, E. K., & Simangunsong, A. (2005). Hukum Dalam Ekonomi. Grasindo.

Shara, M. C. P. (2023). Upaya Pembatalan Putusan Arbitrase Di Indonesia Berdasarkan Perspektif Hukum Arbitrase Internasional. Kerta Dyatmika, 20(1), 1–15.

Soemartono, G. (2006). Arbitrase dan Mediasi Di Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama.

Subagyono, B. S. A., Wahyudi, J., & Akbar, R. (2014). Kajian Penerapan Asas Ultra Petita Pada Petitum Ex Aequo Et Bono. Yuridika, 29(1), 100–112.

Sutiarso, C. (2011). Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Tan, D. (2021). Analisa Yuridis Pengesampingan Prinsip-prinsip Keadilan dan Kepatutan dalam Proses Pengambilan Keputusan oleh Arbiter. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 11(1), 38–56.

Waruwu, A. H., Kamello, T., Azwar, T. K. D., & Harris, A. (2023). Kewenangan Arbiter dalam Memutus Sengketa Bisnis Arbitrase Secara Ex Aequo Et Bono. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(12), 986–999.

Yuhelson. (2018). Hukum Arbitrase (R. Lina (ed.)). CV. Arti Bumi Intaran.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Downloads

Published

2025-12-17

How to Cite

Natasya, Y. H., & Aminah, A. (2025). Analisis Yuridis Pembatalan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis Berdasarkan Putusan Nomor 524/Pdt.Sus-Arb/2023/Pn Jkt.Tim. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5), 3246–3254. https://doi.org/10.38035/jim.v4i5.1517