Penyesuaian Profesi Notaris di Tengah Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Authors

  • Muhammad Riyan Afandi Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Ana Silviana Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1922

Keywords:

Notaris, Perkembangan teknologi, Kepastian Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam praktik kenotariatan. Profesi notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dengan transformasi digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyesuaian profesi notaris di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta mengkaji tantangan dan implikasi hukumnya terhadap pelaksanaan jabatan notaris di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyesuaian profesi notaris mencakup pemanfaatan sistem administrasi berbasis elektronik, pendaftaran akta secara daring, penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi, serta penguatan konsep cyber notary dalam batas yang diperkenankan oleh hukum positif. Namun demikian, implementasi teknologi dalam praktik kenotariatan masih menghadapi kendala yuridis, teknis, dan etik, terutama terkait keabsahan akta elektronik, verifikasi identitas para pihak, serta keamanan data dan kerahasiaan jabatan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan kompetensi digital notaris agar transformasi teknologi dapat berjalan selaras dengan prinsip kepastian dan perlindungan hukum.

References

Didik M. Arif Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, cetakan ke-2, Refika Aditama. Bandung,2009.

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (Bandung: Refika Aditama, 2015).

Kementerian Hukum dan HAM RI, Panduan AHU Online, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, 2021.

Mirna Talita, D. V., & Ratna, E. (2023). Peran Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Era Revolusi Industri 4.0. Notarius, 16(2).

Rachmadi Usman, Aspek Hukum Cyber Notary di Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 47 No. 2 (2017).

Retno Damayanti, “Tinjauan Yuridis terhadap Hak dan Kewajiban Notaris dalam Era Digitalisasi: Analisis Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 dan Regulasi Tambahan,” Jurnal Interpretasi Hukum 5, no. 3 (11 Januari 2025).

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2017).

Downloads

Published

2026-05-17

How to Cite

Afandi, M. R., & Silviana, A. (2026). Penyesuaian Profesi Notaris di Tengah Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 5(1), 745–751. https://doi.org/10.38035/jim.v5i1.1922